News / Nasional
Minggu, 31 Oktober 2021 | 15:15 WIB
Ilustrasi--Petugas kesehatan melakukan tes PCR di Jakarta. [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Begitu pula dengan penurunan harga PCR menjadi Rp 300.000 juga tidak dilandaskan keterbukaan informasi, sehingga keputusan kebijakan dapat diambil berdasarkan kepentingan kelompok tertentu.

"Artinya sejak Oktober 2020 Pemerintah diduga mengakomodir sejumlah kepentingan kelompok tertentu," tuturnya.

Oleh sebab itu, koalisi mendesak pemerintah untuk menghentikan segala upaya untuk mengakomodir kepentingan bisnis tertentu melalui kebijakan.

Lalu, Kementerian Kesehatan harus membuka informasi mengenai komponen pembentuk tarif pemeriksaan PCR beserta dengan besaran persentasenya dam menggratiskan pemeriksaan PCR bagi seluruh masyarakat.

Load More