Suara.com - Koalisi Masyarakat Sipil untuk Kesehatan dan Keadilan menduga kebijakan pemerintah mewajibkan tes PCR bagi penumpang pesawat penerbangan domestik hanya untuk mengakomodir kepentingan pebisnis alat kesehatan.
"Penurunan harga jasa pelayanan pemeriksaan PCR oleh pemerintah tidak mencerminkan asas transparansi dan akuntabilitas. Kebijakan ini diduga hanya untuk mengakomodir kepentingan kelompok tertentu yang memiliki bisnis alat kesehatan," tulis Koalisi dalam keterangannya, Minggu (31/10/2021).
Lebih jauh, Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri dari Indonesia Corruption Watch (ICW), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Lokataru, dan LaporCovid-19, mempertanyakan kenapa harga atau biaya tes PCR baru diturunkan saat tingkat penularan pandemi Covid-19 sudah melandai. Sementara saat terjadi gelombang pertama dan kedua, banyak orang justru kesulitan menjangkau tes PCR akibat terlalu mahal.
"Kami melihat bahwa penurunan harga ini seharusnya dapat dilakukan ketika gelombang kedua melanda, sehingga warga tidak kesulitan mendapatkan hak atas kesehatannya," sambung pihak Koalisi.
Mereka menilai penurunan harga hingga Rp 300 ribu oleh pemerintah juga harus didesak terlebih dahulu oleh masyarakat, bukan atas inisiatif dari pemerintah langsung.
"Sudah jelas pemerintah tidak menggunakan prinsip kedaruratan kesehatan masyarakat dan mementingkan kepentingan kelompok bisnis tertentu," tegasnya.
Terlebih, penurunan harga dilakukan hanya untuk menggenjot mobilitas masyarakat demi pemulihan ekonomi, bukan didasari pada asas kesehatan masyarakat.
Oleh sebab itu, koalisi mendesak pemerintah untuk menghentikan segala upaya untuk mengakomodir kepentingan bisnis tertentu melalui kebijakan. Lalu, Kementerian Kesehatan diminta membuka informasi mengenai komponen pembentuk tarif pemeriksaan PCR beserta dengan besaran persentasenya, dan menggratiskan pemeriksaan PCR bagi seluruh masyarakat.
Baca Juga: Pelaku Perjalanan Udara di Luar Jawa-Bali Kini Bisa Gunakan Hasil Tes Antigen
Berita Terkait
-
Epidemiolog Sarankan Tes PCR Gratis Tapi Karantina Diperketat
-
Syarat Tes PCR Untuk Kereta Api Kini Diperpanjang Jadi 3x24 Jam
-
Ombudsman RI Desak Pemerintah Gratiskan Biaya Tes PCR
-
Tarif Tes PCR di Cianjur Belum Sesuai Permintaan Presiden Jokowi
-
Masa Berlaku Syarat Tes PCR di Bandara Juanda DiperpanjangJadi 3x24 Jam
Terpopuler
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 30 Wakil Menteri Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN, Ini Daftar Namanya
- 4 Moisturizer di Alfamart untuk Hempas Flek Hitam Berdasarkan Review Pengguna
- 5 Kipas Angin Sedingin AC Lebih Murah dan Irit Listrik
- Ramalan 12 Shio Bulan di Juli 2026: Peruntungan Karier, Keuangan, Asmara, dan Kesehatan
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
OTT Diduga Bocor di Kasus Bupati Kuansing dan Langkat, KPK Bakal Evaluasi
-
Agus Jabo Minta Kader PRIMA Kawal Program Kerakyatan Pemerintahan Prabowo
-
Pengembalian Gratifikasi Tak Hapus Pidana, KPK Bakal Dalami Pernyataan Raja Juli
-
Tawuran Remaja di Cengkareng Digagalkan Patroli Gabungan, Celurit hingga Petasan Disita
-
Transportasi dan Wisata Jakarta Bakal Digratiskan 5 Hari Saat HUT Ke-500
-
Sambut HUT ke-80, BNI Hadirkan Program Terus Ada, Ada Terus bagi Pengabdian untuk Negeri
-
Biaya Haji 2027 Berpotensi Naik, DPR Minta Pemerintah Cari Celah Efisiensi
-
100 Ribu Anak Lebanon Terancam Gagal Sekolah akibat Kerusakan Bangunan Pascakonflik
-
Bandara Husein Sastranegara Diaktifkan Lagi, Pelaku Wisata Lembang Yakin Turis Asing Bakal Membludak
-
Pemkot Depok Usul Lima Rute Baru Transjabodetabek