Suara.com - Pakar hukum Universitas Al Azhar Suparji Ahmad mendesak, perlu adanya kepastian hukum dari kasus korupsi payment gateway di Imigrasi Kemenkumham yang menyeret mantan Wamenkumham Denny Indrayana.
Hal itu disampaikan Suparji merespon kasus yang telah menetapkan Denny Indrayana sebagai tersangka tersebut. Bahkan, pengacara kondang OC Kaligis sempat menggugat Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya meminta kasus korupsi tersebut dilanjutkan.
"Supaya tidak berlarut-berlarut hendaknya segera ada kepastian hukum," kata Suparji ditulis Selasa, (2/11/2021).
Suparji menilai, gugatan yang dilayangkan oleh Pengacara kondang OC Kaligis pada tahun 2019 dapat dimaknai sebagai kontrol kepada penegak hukum.
"Agar bekerja secara transparan dan memperhatikan mekanisme hukum yang berlaku," papar Suparji.
Suparji menegaskan, gugatan tersebut memang diperlukan untuk mengetahui posisi dari kasus tersebut. Perkara ini telah dilimpahkan Bareskrim Polri dan ditangani Polda Metro Jaya serta Kejati DKI ini.
Deny juga telah ditetapkan sebagai tersangka tipikor sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 dan Pasal 23 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo Pasal 421 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke (1) KUHP.
"Diharapkan keputusan terhadap kelanjutan perkara tersebut dilakukan secara obyektif," tandas Suparji.
Baca Juga: Ada Wacana Napi Korban Kebakaran Lapas Tangerang Dipulihkan, Ini Respon Kemenkumham
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Produk Viva Cosmetics yang Ampuh Atasi Flek Hitam, Harga di Bawah Rp50 Ribu
- Denada Akhirnya Akui Ressa Anak Kandung, Bongkar Gaya Hidup Hedon di Banyuwangi
- 5 Rekomendasi HP Layar AMOLED 120Hz Termurah 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- 5 HP Murah Alternatif Redmi Note 15 5G, Spek Tinggi buat Multitasking
- KUIS: Kalau Hidupmu Jadi Lagu, Genre Apa yang Paling Cocok?
Pilihan
-
Siapa Jeffrey Hendrik yang Ditunjuk Jadi Pjs Dirut BEI?
-
Harga Pertamax Turun Drastis per 1 Februari 2026, Tapi Hanya 6 Daerah Ini
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
-
5 HP Memori 128 GB di Bawah Rp2 Juta Terbaik Awal 2026: Kapasitas Lega, Harga Ramah di Kantong!
Terkini
-
Kemkomdigi Normalkan Akses Grok di X dengan Syarat Ketat dan Pengawasan Berkelanjutan
-
LSM Penjara 1 dan Polri: Mendefinisikan Ulang Keamanan Lewat Budaya Tertib Masyarakat
-
Jokowi 'Mati-matian' Bela PSI: Bukan Sekadar Dukungan, Tapi Skema Dinasti Politik 2029
-
Drama OJK: Setelah Ketua dan Wakil Mundur, Siapa yang Ditunjuk Prabowo Jadi Pengganti?
-
Waspada! Daerah Ini Diprediksi BMKG Diguyur Hujan Disertai Petir Hari Minggu Ini
-
Waspada! Pos Angke Hulu Siaga 3 Gegara Hujan Deras, Jakarta Sempat Tergenang
-
Terpapar Radikalisme via Medsos, Dua Anak di Langkat Terlibat Kasus Terorisme
-
Anggaran Bencana Dipangkas Drastis, Legislator PDIP Ini Desak Kemensos Tinjau Ulang
-
OJK Pastikan Reformasi Pasar Modal Tetap Berjalan di Tengah Transisi Kepemimpinan
-
Pembangunan Huntara Terus Dikebut, 4.263 Unit Rampung di 3 Provinsi Terdampak Bencana