Suara.com - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyayangkan Kejaksaan Tinggi Lampung hanya memindahkan Jaksa Anton ke bagian pengawasan Kejati Lampung atas pertemuannya dengan istri terpidana kasus pembalakan liar. Di mana, dugaan pertemuan itu terkait rencana penerimaan uang Jaksa Anton.
"Sebenarnya saya meminta dinonaktifkan penuh. Bukan sekedar hanya dipindahkan ke pengawasan. Kesannya apa ini. Kok malah ditugaskan di pengawasan, kan gitu kan," kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman kepada Suara.com, Selasa (2/11/2021).
Boyamin menyebut bahwa bila memang dipindahkan ke bagian pengawasan untuk Jaksa Anton lebih diawasi untuk diperiksa. Diharapkan proses tersebut dapat mendapatkan hasil.
"Ya, kalau ditugaskan dalam pengawasan dalam rangka diperiksa ya saya berharap ini secepatnnya di proses," ungkap Boyamin.
Meski begitu, Boyamin tentu mengapresiasi langkah yang dilakukan Kejati Lampung bersama Jaksa Muda Pengawasan Kejaksaan Agung RI yang telah memindahkan Jaksa Anton.
"Saya berikan apresiasi kepada Kejaksaan Tinggi Lampung. Dan Jaksa Agung Muda Pengawasan," katanya.
Lebih lanjut, kata Boyamin, Kejati Lampung bersama Jamwas diharapkan melakukan penyelidikan bersama pihak kepolisian tempat istri terpidana tersebut melaporkan dugaan penipuan dan penggelepan uang sebesar Rp30 juta tersebut.
"Nah, orang ini harus dilacak juga siapa sebenarnya orang ini apa adakah keterkaitan dengan jaksa A atau tidak. Saya tidak bisa menduga sekarang ini ada keterkaitan atau tidak," kata Boyamin
Tentunya, kata Boyamin, aparat kepolisian maupun Kejati Lampung nantinya dapat melacak rekening penerima uang dari istri terpidana tersebut. Sehingga, dapat mempercepat proses pemeriksaan siapa yang menampung uang itu.
Baca Juga: Terbukti Temui Istri Terdakwa, Jaksa Anton Dipindah ke Bagian Pengawasan
"Nanti ini bisa saja sindikat diluar yang mau mencatut nama jaksa, bisa jadikan seperti itu. Ya apapun kan harus dicari dan dikejar. Sehingga kalau ada kaitan atau tidak itu akan semakin terbuka dengan terang."
Dimutasi usai Terbukti Temui Istri Terdakwa
Sebelumnya, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Lampung I Made Agus Putra Adyana mengatakan, Jaksa Anton kini sudah dipindah ke bagian pengawasan.
"Jaksa A telah disprin ke bagian pengawasan. Artinya yang bersangkutan dalam pengawasan terus dan tidak di pidum lagi. Jabatan sebagai jaksa masih ada, dalam penanganan pimpinan. Dia juga masih tetap pegang perkara kecuali sudah dijatuhi hukuman dan dicopot jabatan jaksanya, baru tidak tangani perkara lagi, Ini kan belum,"ujar Made, Selasa.
Menurut Made, pihaknya masih mendalami mengenai adanya kesepakatan harga Rp 100 juta antara Anton dan Desi untuk meringankan hukuman suami Desi.
"Yang jelas saat ini kita tetap melakukan pendalaman karena hasil pemeriksaan seperti yang sampai melalui siaran pers. Benar telah terjadi beberapa kali pertemuan antara D dan jaksa A di luar persidangan, itu merupakan pelanggaran etik jaksa, " kata I Made Agus Putra Adyana.
Berita Terkait
-
Terbukti Temui Istri Terdakwa, Jaksa Anton Dipindah ke Bagian Pengawasan
-
'Belah Semangka', Bertawaran Harga di Balik Perkara
-
Konfirmasi Kasus Jual Beli Perkara, Jurnalis Suara.com Diancam UU ITE, Ini Kronologinya
-
Klaim Sepihak, Jurnalis Suara.com Ahmad Amri Bantah Damai Dengan Jaksa Anton Nur Ali
-
Kejagung Usut Dugaan Jual Beli Perkara Oknum Jaksa di Kejati Lampung
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Dari Kulit hingga Tekstil Ramah Lingkungan, Tren Fashion Masa Depan Makin Berkelanjutan
-
Wali Kota Solo Tegaskan Tak Toleransi Miras Ilegal, Empat Outlet Ditutup
-
Dari AI hingga Alat Diagnostik Presisi, Inovasi Teknologi Dorong Deteksi Penyakit Lebih Cepat
-
Watak Weton Rabu Pon Milik Presiden Prabowo Subianto, Simak Kelebihan dan Kekurangannya
-
BPS Ungkap Penjualan Truk hingga Pikap Melonjak 38,76%
-
Mendagri Siapkan Tiga Langkah Sebagai Solusi Operasional Gaji Pegawai Pemda
-
BRI Dukung Optimalisasi Dana SAL, Perkuat Penyaluran Kredit ke Sektor Produktif
-
Deposit Judi Online Piala Dunia 2026 Tembus Rp1 Triliun! QRIS Paling Banyak Disalahgunakan
-
Purbasari White Glow Body Serum Bisa Memutihkan Kulit? Cek Ulasan Pengguna
-
Meski Tampil Singkat, Mariano Peralta Ungkap Kesan Debut di Persib Bandung