Suara.com - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyayangkan Kejaksaan Tinggi Lampung hanya memindahkan Jaksa Anton ke bagian pengawasan Kejati Lampung atas pertemuannya dengan istri terpidana kasus pembalakan liar. Di mana, dugaan pertemuan itu terkait rencana penerimaan uang Jaksa Anton.
"Sebenarnya saya meminta dinonaktifkan penuh. Bukan sekedar hanya dipindahkan ke pengawasan. Kesannya apa ini. Kok malah ditugaskan di pengawasan, kan gitu kan," kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman kepada Suara.com, Selasa (2/11/2021).
Boyamin menyebut bahwa bila memang dipindahkan ke bagian pengawasan untuk Jaksa Anton lebih diawasi untuk diperiksa. Diharapkan proses tersebut dapat mendapatkan hasil.
"Ya, kalau ditugaskan dalam pengawasan dalam rangka diperiksa ya saya berharap ini secepatnnya di proses," ungkap Boyamin.
Meski begitu, Boyamin tentu mengapresiasi langkah yang dilakukan Kejati Lampung bersama Jaksa Muda Pengawasan Kejaksaan Agung RI yang telah memindahkan Jaksa Anton.
"Saya berikan apresiasi kepada Kejaksaan Tinggi Lampung. Dan Jaksa Agung Muda Pengawasan," katanya.
Lebih lanjut, kata Boyamin, Kejati Lampung bersama Jamwas diharapkan melakukan penyelidikan bersama pihak kepolisian tempat istri terpidana tersebut melaporkan dugaan penipuan dan penggelepan uang sebesar Rp30 juta tersebut.
"Nah, orang ini harus dilacak juga siapa sebenarnya orang ini apa adakah keterkaitan dengan jaksa A atau tidak. Saya tidak bisa menduga sekarang ini ada keterkaitan atau tidak," kata Boyamin
Tentunya, kata Boyamin, aparat kepolisian maupun Kejati Lampung nantinya dapat melacak rekening penerima uang dari istri terpidana tersebut. Sehingga, dapat mempercepat proses pemeriksaan siapa yang menampung uang itu.
Baca Juga: Terbukti Temui Istri Terdakwa, Jaksa Anton Dipindah ke Bagian Pengawasan
"Nanti ini bisa saja sindikat diluar yang mau mencatut nama jaksa, bisa jadikan seperti itu. Ya apapun kan harus dicari dan dikejar. Sehingga kalau ada kaitan atau tidak itu akan semakin terbuka dengan terang."
Dimutasi usai Terbukti Temui Istri Terdakwa
Sebelumnya, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Lampung I Made Agus Putra Adyana mengatakan, Jaksa Anton kini sudah dipindah ke bagian pengawasan.
"Jaksa A telah disprin ke bagian pengawasan. Artinya yang bersangkutan dalam pengawasan terus dan tidak di pidum lagi. Jabatan sebagai jaksa masih ada, dalam penanganan pimpinan. Dia juga masih tetap pegang perkara kecuali sudah dijatuhi hukuman dan dicopot jabatan jaksanya, baru tidak tangani perkara lagi, Ini kan belum,"ujar Made, Selasa.
Menurut Made, pihaknya masih mendalami mengenai adanya kesepakatan harga Rp 100 juta antara Anton dan Desi untuk meringankan hukuman suami Desi.
"Yang jelas saat ini kita tetap melakukan pendalaman karena hasil pemeriksaan seperti yang sampai melalui siaran pers. Benar telah terjadi beberapa kali pertemuan antara D dan jaksa A di luar persidangan, itu merupakan pelanggaran etik jaksa, " kata I Made Agus Putra Adyana.
Berita Terkait
-
Terbukti Temui Istri Terdakwa, Jaksa Anton Dipindah ke Bagian Pengawasan
-
'Belah Semangka', Bertawaran Harga di Balik Perkara
-
Konfirmasi Kasus Jual Beli Perkara, Jurnalis Suara.com Diancam UU ITE, Ini Kronologinya
-
Klaim Sepihak, Jurnalis Suara.com Ahmad Amri Bantah Damai Dengan Jaksa Anton Nur Ali
-
Kejagung Usut Dugaan Jual Beli Perkara Oknum Jaksa di Kejati Lampung
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
-
Kasus Saham Gorengan, Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Baru, Salah Satunya Eks Staf BEI!
-
Bareskrim Geledah Kantor Shinhan Sekuritas Terkait Kasus Saham Gorengan
Terkini
-
Bukan Musuh, Pemred Suara.com Ajak Jurnalis Sulsel Taklukkan Algoritma Lewat Workshop AI
-
Sekjen PBNU Ungkap Alasan Prabowo Gabung Board of Peace: Demi Cegah Korban Lebih Banyak di Gaza
-
Hadiri Majelis Persaudaraan Manusia di Abu Dhabi, Megawati Duduk Bersebelahan dengan Ramos Horta
-
Tiket Kereta Lebaran 2026 Telah Terjual Lebih Dari 380 Ribu, Purwokerto Jadi Tujuan Paling Laris
-
Nekat Berangkat Saat Sakit, Tangis Pilu Nur Afni PMI Ilegal Minta Dipulangkan dari Arab Saudi
-
Kisah Epi, ASN Tuna Netra Kemensos yang Setia Ajarkan Alquran
-
KPK Masih Menyisir Biro Travel yang Ikut Bermain Jual-Beli Kuota Haji di Kemenag Periode 2023-2024
-
Pastikan Pengungsi Hidup Layak, Kasatgas Tito Tinjau Huntara di Aceh Tamiang
-
KPK Cecar 5 Bos Travel Terkait Kasus Kuota Haji, Telisik Aliran Duit Haram ke Oknum Kemenag
-
Soroti Siswa SD Bunuh Diri di Ngada, Ketua Komisi X DPR Desak Negara Hadir untuk Keluarga Miskin