Suara.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah menerima aduan dari keluarga Merri Utami, terpidana kasus narkotika yang kekinian sudah menjalani hukuman selama 20 tahun meski telah mengajukan grasi. Meski sejak 2016 silam grasi diajukan, belum ada kekejelasan sama sekali soal status hukum Merri Utami.
"Komnas HAM tadi menerima pengaduan dari keluarga Merri Utami, salah satu terpidana mati yang sudah menjalani hukuman selama 20 tahun dan sudah mengajukan grasi pada tahun 2016 tapi belum ada follow up soal grasinya," kata Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam dalam keterangannya, Rabu (3/10/2021).
Dalam hal ini, Komnas HAM mendorong dua hal. Pertama, bagi terpidana mati yang sudah puluhan tahun seperti Merri Utami, harus ada jalan keluarnya. Anam meminta agar hukuman ini menjadi hukuman dengan kerangka waktu tertentu.
"Pengajuan grasi bisa dikabulkan. Kami mendorong untuk itu," sambungnya.
Poin kedua adalah, soal sistem dalam penerapan hukuman mati. Anam mengatakan, dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, ide itu sudah ada soal bagaimana menyelesaikan orang-orang yang sudah sekian tahun di penjara menunggu hukuman mati.
Hal itu sebelum disahkan bisa ada terobosan kebijakan yang diambil.
"Karena apa? Ini penting juga untuk menghargai teman-teman Lapas, Dirjen Lapas, yang sudah melakukan penilaian, pembinaan, dan lain sebagainya, dan menunjukkan adanya perubahan sikap yang mendasar," tegas dia.
Menurut Anam, hukuman 20 tahun penjara Merri, ditambah kelakuan baik selama menjalani hukuman, artinya ada hak bagi Merri untuk mendapatkan pengurangan atau pengubahan hukuman. Misalnya, dari hukuman mati menjadi hukuman yang punya kerangka waktu tertentu.
Komnas HAM juga berharap agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) bisa mengeluarkan grasi bagi Merri. Catatan dari sistem penilaian di lapas itu, kata Anam, bisa dijadikan salah satu batu pijak untuk mengeluarkan kebijakan itu.
Baca Juga: Ditunjuk Jokowi jadi Calon Panglima TNI, Ini Sederet Tantangan Besar untuk Andika Perkasa
"Oleh karenanya kami berharap Presiden bisa mengeluarkan grasi," beber dia.
Anak Merri Utami Surati Jokowi
Sebelumnya, Devy Christa, terpidana vonis mati Merri Utami mengirim surat terbuka kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Kantor Staf Presiden, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (1/11/2021). Surat terbuka itu dibuat Devy dengan harapan grasi sang bunda Merri Utami dapat dikabulkan Presiden Jokowi.
"Ya itu harapan saya, datang ke sini (KSP) menyerahkan surat terbuka untuk dipertimbangkan dulu kasus mama," kata Devy di Kantor Staf Presiden, Senin (1/11/2021).
Devy mengatakan jika ibudanya tidak pernah berbuat masalah apapun bahkan mendapat rekomendasi dari lapas Tangerang dan Cilacap dengan berkelakuan baik. Diketahui, tepat pada Minggu (31/10/2021) kemarin, Merri telah mendekam selama 20 tahun penjara atas tuduhan kasus narkotika.
"Dulu ada rekomen dari lapas dengan berkelakuan baik," papar Devy.
Berita Terkait
-
Pilihan Jokowi, Jenderal Andika Perkasa Calon Tunggal Panglima TNI
-
Ditunjuk Jokowi jadi Calon Panglima TNI, Ini Sederet Tantangan Besar untuk Andika Perkasa
-
Jokowi Tunjuk Jenderal Andika Perkasa jadi Calon Tunggal Panglima TNI
-
Jokowi Kirim Surpres ke DPR Siang Ini, Siapa Calon Pengganti Panglima TNI Hadi Tjahjanto?
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Gak Perlu Mahal, Megawati Usul Pemda Gunakan Kentongan untuk Alarm Bencana
-
5 Ton Pakaian Bakal Disalurkan untuk Korban Banjir dan Longsor Aceh-Sumatra
-
Kebun Sawit di Papua: Janji Swasembada Energi Prabowo yang Penuh Risiko?
-
Bukan Alat Kampanye, Megawati Minta Dapur Umum PDIP untuk Semua Korban: Ini Urusan Kemanusiaan
-
Tak Mau Hanya Beri Uang Tunai, Megawati Instruksikan Bantuan 'In Natura' untuk Korban Bencana
-
Jaksa Bongkar Akal Bulus Proyek Chromebook, Manipulasi E-Katalog Rugikan Negara Rp9,2 Miliar
-
Mobil Ringsek, Ini 7 Fakta Kecelakaan KA Bandara Tabrak Minibus di Perlintasan Sebidang Kalideres
-
Giliran Rumah Kajari Kabupaten Bekasi Disegel KPK
-
Seskab Teddy Jawab Tudingan Lamban: Perintah Prabowo Turun di Hari Pertama Banjir Sumatra
-
7 Fakta Warga Aceh Kibarkan Bendera Putih yang Bikin Mendagri Minta Maaf