Suara.com - Bibi Ardiansyah dan Vanessa Angel meninggal dunia akibat kecelakaan mobil pada Kamis (4/11/2021). Warganet pun dibuat ngeri lantaran beredar foto-foto kecelakaan. Lantas bagaimana hukum menyebarkan foto orang kecelakaan yang ada dalam Islam?
Foto kecelakaan Vanessa Angel dan sang suami banyak tersebar di media sosial. Bahkan ada beberapa foto yang memperlihatkan pula jenazah sang artis beberapa saat setelah kejadian. Selain secara etika tidak dibenarkan, ternyata ada aturan dan hukum menyebarkan foto orang kecelakaan dalam ajaran Islam.
Dilansir dari kanal YouTube Al-Bahjah Cianjur yang diunggah pada 31 Oktober 2018, Ustadz Muhammad Nur menjelaskan tentang hukum menyebarluaskan foto orang kecelakaan.
“Kewajiban kita saat melihat saudara kita membutuhkan pertolongan adalah dengan menolongnya”, jawab Ustadz Muhammad Nur, pengasuh Lembaga Pengembangan Dakwah Al-Bahjah Cianjur.
Jika korban kecelakaan mendapatkan pertolongan dengan cepat, maka akan dengan cepat nyawa bisa ditolong. Namun jika tidak, korban dapat segera dievakuasi agar tidak menimbulkan kemacetan dan kerumunan.
“Foto itu boleh dengan catatan tertentu, tidak boleh mengumbar aurat seseorang, jangan sampai orang yang memfoto punya tujuan untuk merendahkan yang difoto dan memiliki tujuan yang baik”, lanjut Ustadz Muhammad Nur.
Tujuan baik yang dimaksud oleh Ustadz Muhammad Nur adalah apabila identitas korban kecelakaan tidak dikenali agar dapat dengan mudah menjangkau keluarga, saudara dan kerabat terdekat korban untuk segera diberikan perawatan.
“Kalau tujuannya hanya main foto-foto begitu aja tidak diperkenankan, apalagi sampai mengumbar aurat yang mana aurat itu wajib ditutupi”, tutup Ustadz Muhammad Nur.
Dilarang seorang pun untuk menyebarkan foto korban kecelakaan yang terbuka auratnya dan foto dapat menimbulkan rasa takut bagi yang melihatnya.
Baca Juga: Syok! Ayah Vanessa Angel: Doakan Ya, Mudah-mudahan Husnul Khotimah..
Rasulullah SAW bersabda, “Barang siapa menutupi aib seorang Muslim, maka Allah akan menutupi aibnya di Hari Kiamat” HR. Bukhari (no 2310) dan Muslim (no 2580).
Selain itu, foto kecelakaan tidak diperbolehkan untuk dikonsumsi oleh publik karena melanggar privasi dan bisa menyebabkan tersandung perkara hukum seperti KUHAP dan UU ITE.
Sebagai tambahan, mengutip dari situs babel.polri.go.id, ada lima alasan kenapa dilarang menyebarkan foto orang kecelakaan. Berikut ini penjelasannya.
- Apabila korban kecelakaan adalah orang yang sudah wafat atau meninggal dunia maka harus kita hargai
- Tak ada untungnya membagikan foto jenazah korban kecelakaan di media sosial.
- Menyebarkan foto korban kecelakaan tanpa izin dapat dikategorikan melanggar hukum
- JMenyebarkan foto orang kecelakaan dapat menimbulkan trauma dan kesedihan bagi keluarga yang ditinggalkan.
- Ada peluang foto korban kecelakaan bisa disalahgunakan oleh oknum tak bertanggung jawab, misalnya menyebarkan hoaks.
Demikian adalah hukum menyebarkan foto orang kecelakaan dalam Islam yang dipaparkan oleh Ustadz Muhammad Nur. Semoga dengan informasi berikut ini, kita selalu bijak dalam memanfaatkan teknologi komunikasi salah satunya tidak menyebarkan foto orang kecelakaan.
Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 50 Tahun, Atasi Garis Penuaan
- 3 Link DANA Kaget Khusus Hari Ini, Langsung Cair Bernilai Rp135 Ribu
- 14 Kode Redeem FC Mobile Hari Ini 7 Oktober 2025, Gaet Rivaldo 112 Gratis
- Sosok Profesor Kampus Singapura yang Sebut Pendidikan Gibran Cuma Setara Kelas 1 SMA
- 5 Fakta Heboh Kasus Video Panas Hilda Pricillya dan Pratu Risal yang Guncang Media Sosial
Pilihan
-
Pelaku Ritel Wajib Tahu Strategi AI dari Indosat untuk Dominasi Pasar
-
Istri Thom Haye Keram Perut, Jadi Korban Perlakuan Kasar Aparat Keamanan Arab Saudi di Stadion
-
3 Rekomendasi HP 1 Jutaan Kemera Terbaik, Mudah Tapi Bisa Diandalkan
-
Kontroversi Penalti Kedua Timnas Indonesia, Analis Media Arab Saudi Soroti Wasit
-
6 Rekomendasi HP Murah Baterai Jumbo 6.000 mAh, Pilihan Terbaik Oktober 2025
Terkini
-
Fakta Kelam Kasus Inses di Gowa, Ayah Setubuhi Anak Sejak SD di Samping Istri yang Tertidur
-
Terungkap! Begini Cara Amar Zoni Transaksi Narkoba di Dalam Rutan, Pakai Aplikasi Rahasia
-
HAPUA Council Meeting ke-41 di Labuan Bajo Jadi Tonggak Penguatan Kolaborasi Energi Bersih ASEAN
-
Ledakan di Nucleus Farma Tangsel, Polisi: Bukan Bom, Penyebab Masih Diselidiki
-
Detik-detik Praka Zaenal Gugur: Tabrakan di Udara, Mendarat Setengah Sadar di Laut
-
Skandal Barbuk Robot Trading, Kajari Jakbar Dicopot Usai Diduga Kecipratan Rp500 Juta!
-
18 Gubernur Protes TKD Dipangkas, Mendagri Tito: Faktanya Banyak Pemborosan!
-
Dasco Panggil Menkeu Purbaya, Tito hingga Teddy ke DPR, Isu Politik Panas dan APBN 2025 Dibahas?
-
Dicari-cari Jaksa, Kuasa Hukum Bantah Silfester Matutina Kabur: Ada di Jakarta, Nggak ke Mana-mana!
-
Sidang Praperadilan Nadiem, Ahli Hukum Sebut Pidana Korupsi Harus Kerugian Nyata