Suara.com - Bibi Ardiansyah dan Vanessa Angel meninggal dunia akibat kecelakaan mobil pada Kamis (4/11/2021). Warganet pun dibuat ngeri lantaran beredar foto-foto kecelakaan. Lantas bagaimana hukum menyebarkan foto orang kecelakaan yang ada dalam Islam?
Foto kecelakaan Vanessa Angel dan sang suami banyak tersebar di media sosial. Bahkan ada beberapa foto yang memperlihatkan pula jenazah sang artis beberapa saat setelah kejadian. Selain secara etika tidak dibenarkan, ternyata ada aturan dan hukum menyebarkan foto orang kecelakaan dalam ajaran Islam.
Dilansir dari kanal YouTube Al-Bahjah Cianjur yang diunggah pada 31 Oktober 2018, Ustadz Muhammad Nur menjelaskan tentang hukum menyebarluaskan foto orang kecelakaan.
“Kewajiban kita saat melihat saudara kita membutuhkan pertolongan adalah dengan menolongnya”, jawab Ustadz Muhammad Nur, pengasuh Lembaga Pengembangan Dakwah Al-Bahjah Cianjur.
Jika korban kecelakaan mendapatkan pertolongan dengan cepat, maka akan dengan cepat nyawa bisa ditolong. Namun jika tidak, korban dapat segera dievakuasi agar tidak menimbulkan kemacetan dan kerumunan.
“Foto itu boleh dengan catatan tertentu, tidak boleh mengumbar aurat seseorang, jangan sampai orang yang memfoto punya tujuan untuk merendahkan yang difoto dan memiliki tujuan yang baik”, lanjut Ustadz Muhammad Nur.
Tujuan baik yang dimaksud oleh Ustadz Muhammad Nur adalah apabila identitas korban kecelakaan tidak dikenali agar dapat dengan mudah menjangkau keluarga, saudara dan kerabat terdekat korban untuk segera diberikan perawatan.
“Kalau tujuannya hanya main foto-foto begitu aja tidak diperkenankan, apalagi sampai mengumbar aurat yang mana aurat itu wajib ditutupi”, tutup Ustadz Muhammad Nur.
Dilarang seorang pun untuk menyebarkan foto korban kecelakaan yang terbuka auratnya dan foto dapat menimbulkan rasa takut bagi yang melihatnya.
Baca Juga: Syok! Ayah Vanessa Angel: Doakan Ya, Mudah-mudahan Husnul Khotimah..
Rasulullah SAW bersabda, “Barang siapa menutupi aib seorang Muslim, maka Allah akan menutupi aibnya di Hari Kiamat” HR. Bukhari (no 2310) dan Muslim (no 2580).
Selain itu, foto kecelakaan tidak diperbolehkan untuk dikonsumsi oleh publik karena melanggar privasi dan bisa menyebabkan tersandung perkara hukum seperti KUHAP dan UU ITE.
Sebagai tambahan, mengutip dari situs babel.polri.go.id, ada lima alasan kenapa dilarang menyebarkan foto orang kecelakaan. Berikut ini penjelasannya.
- Apabila korban kecelakaan adalah orang yang sudah wafat atau meninggal dunia maka harus kita hargai
- Tak ada untungnya membagikan foto jenazah korban kecelakaan di media sosial.
- Menyebarkan foto korban kecelakaan tanpa izin dapat dikategorikan melanggar hukum
- JMenyebarkan foto orang kecelakaan dapat menimbulkan trauma dan kesedihan bagi keluarga yang ditinggalkan.
- Ada peluang foto korban kecelakaan bisa disalahgunakan oleh oknum tak bertanggung jawab, misalnya menyebarkan hoaks.
Demikian adalah hukum menyebarkan foto orang kecelakaan dalam Islam yang dipaparkan oleh Ustadz Muhammad Nur. Semoga dengan informasi berikut ini, kita selalu bijak dalam memanfaatkan teknologi komunikasi salah satunya tidak menyebarkan foto orang kecelakaan.
Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- 4 HP Motorola Harga Rp1 Jutaan, Baterai Jumbo hingga 7.000 mAh
Pilihan
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
-
Mandiri Tunas Finance Terancam Sanksi OJK Buntut Debt Collector Tusuk Advokat
Terkini
-
PDIP Soroti Rencana Impor 105.000 Mobil Pickup dari India: Jangan Rugikan Pabrikan Dalam Negeri
-
Sopir Toyota Calya Ugal-Ugalan di Jakarta Diamankan, Polisi Tunggu Hasil Tes Urine
-
Warga Jakarta dengan Luas Rumah di Bawah 70 Meter Bisa Dapat Toren Gratis dari PAM JAYA
-
Betawi di Era Digital: Pemuda Diminta Jadi Garda Depan Pelestarian Budaya
-
Dari Gerakan Non Blok ke Aliansi Amerika, Indonesia Tak Lagi Bebas Aktif Gegara ART dan BoP?
-
KPK Periksa Sekjen Kemnaker Terkait Kasus Pemerasan Sertifikasi K3
-
Minta Maaf ke Publik, Kapolri: Anggota Cederai Keadilan Akan Kami Tindak Tegas!
-
Polisi Tahan Ayah dan Anak Penganiaya Tetangga di Cengkareng, Terancam 7 Tahun Penjara
-
Ugal-ugalan dan Lawan Arus, Mobil Calya Diamuk Massa di Gunung Sahari
-
Golkar Dukung Langkah Sufmi Dasco Tunda Impor 105 Ribu Mobil Niaga India