Suara.com - Ada kalanya umat muslim bepergian dan harus menggunakan pesawat sebagai alat transportasinya. Perjalanan itu terkadang dilakukan di waktu shalat, sehingga banyak umat muslim yang bingung bagaimana tata cara dan hukum salat di pesawat.
Untuk menjawab kebingungan tersebut, Ustadz Muhammad Hanafi memberikan penjelasan tentang hukum salat di pesawat, seperti berikut ini.
Menurut Ustadz Muhammad Hanafi, sebenarnya ada perbedaan pendapat para ulama terkait hukum salat di pesawat. Karena shalat itu berkaitan dengan menghadap kiblat, tapi bagaimana kalau menghadap kiblat itu dilakukan di udara, di dalam pesawat?
"Sebagian ulama mengharuskan shalat dilakukan di bumi, yang artinya sejajar dengan kiblat. Karenanya hukum salat di pesawat berbeda dengan hukum salat di atas kapal atau di dalam bus," kata Ustadz Muhammad Hanafi.
"Ulama sepakat dan membolehkan shalat di dalam kapal dan bus, tetapi ulama belum sepakat untuk urusan salat di dalam pesawat," imbuhnya.
Ustad melanjutkan penjelasannya bahwa tetapi dalam perjalanan menggunakan pesawat, misalnya ke Mekah pasti ada waktu dimana kita menabrak jam sholat. Kalau terjadi hal demikian, maka kita dianjurkan untuk menghormati waktu salat.
"Jadi untuk orang yang sedang dalam pesawat dan ketika dalam pesawat itu, waktu salat tiba, maka meskipun di dalam pesawat tetap wajib salat untuk menghormati waktu. Kemudian nanti setelah sampai di darat, kita menggantinya, itu menurut mazhab syafi'i," demikian Ustadz Muhammad Hanafi.
Selanjutnya, Ustadz Muhammad Hanafi mengingatkan agar lebih baik keluar dari perdebatan pada ulama dan mengambil jalan tengah yang terbaik untuk melaksanakan shalat saat sedang melakukan perjalanan dengan pesawat.
Caranya adalah dengan melakukan salat jamak. Shalat jamak di awal atau jamak takhir bisa menjadi jalan keluar untuk menghindari salat di pesawat.
Baca Juga: Kumpulan Doa Tahajud agar Keinginan Cepat Terkabul
"Dan itu lebih afdol," kata Ustadz Muhammad Hanafi dengan tegas.
Selain salat jamak, Ustadz Hanafi juga memberikan jalan lain untuk melakukan salat di bumi dalam perjalanan menggunakan pesawat, yaitu dengan menggunakan waktu transit pesawat untuk shalat. Hukum dan tata cara salat ini juga berlaku untuk pramugari dan pilot, sehingga tidak hanya penumpang yang harus tahu tata cara salat di dalam pesawat ini.
Demikian penjelasan mengenai hukum salat di pesawat menurut penjelasan dari Ustadz Muhammad Hanafi yang dapat disimak selengkapnya di channel YouTube FSRMM TV.
Kontributor : Mutaya Saroh
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- 5 Pilihan HP Samsung RAM 12 GB Agustus 2026, Performa Ngebut Anti Lag
- Warga Teror Pekerja Stadion Sudiang, Pembangunan Tribun Selatan Terpaksa Ditinggalkan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Acer Aspire 7 Pro Terbaru Dibanderol Rp13,49 Juta, Bawa RTX 3050 dan 2 Slot RAM Siap Upgrade
-
Bank Sumsel Babel Tebar Promo HUT RI, Jajan Cukup Bayar Rp1.945 dengan QRIS BSB Mobile
-
Cashback Jadi Andalan Luna Maya Saat Belanja, Sudah Kumpulkan Hingga Rp 1,6 Juta
-
Bank Sumsel Babel Perluas Layanan, 624 Prajurit Yonif TP 893 Kini Punya Akses Perbankan
-
Dari Sekolah hingga UMKM, Internet Mengubah Kehidupan Warga di Daerah 3T
-
Karhutla Sumsel Makin Sulit Dikendalikan, Hujan Buatan Terkendala Awan
-
Karhutla Sumsel Makin Sulit Dipadamkan, Sumber Air Mulai Jadi Masalah
-
Viral Tukang Cukur di Rancabungur Dimarahi Karena Belum Pasang Bendera, Ini Kata Camat
-
Bintang-bintang Legendaris Liga Inggris akan Saling Berhadapan di GBK, Catat Waktunya
-
Yenti Garnasih Bongkar Indikasi TPPU Febrie dan Luruskan Istilah Kriminalisasi