Namun demikian, Serka G tidak dinyatakan bersalah dan pada 18 Mei 2020, Pengadilan Militer II-8 Jakarta membebaskan dirinya.
Dengan demikian, dia dikembalikan pada Perwira Penyerah Perkara untuk diselesaikan menurut saluran Hukum Disiplin Prajurit.
"Tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan," demikian putusan tersebut.
"Pertama, Ketidaktaatan yang disengaja atau kedua: yang melakukan perbuatan cabul dengan orang lain yang karena jabatan adalah bawahannya. Kedua, membebaskan terdakwa dari segala dakwaan Oditur Militer. Ketiga, memerintahkan supaya perkara terdakwa ini dikembalikan kepada perwira penyerah perkara untuk diselesaikan menurut saluran hukum disiplin prajurit," sambung putusan tersebut.
Sebelumnya, Serma T juga terbukti bersalah lantaran merekam hubungan sesama jenis menggunakan ponsel genggam.
Dalam sidang yang dipimpin oleh hakim ketua Letkol Chk M Rachmat Jaelani SH, Serma T selaku terdakwa dihukum penjara selama 8 bulan.
"Memidana terdakwa oleh karena itu dengan pidana pokok penjara selama 8 (delapan) bulan. Menetapkan selama terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Pidana tambahan dipecat dari dinas militer," ujar majelis hakim.
Berita Terkait
-
Jenderal Andika Perkasa Jadi Panglima TNI, Ini yang Jadi Prioritasnya
-
Ekspresi Andika Perkasa saat Jalani Uji Kelayakan dan Kepatutan
-
Komisi I DPR RI Setuju Jenderal Andika Perkasa Jadi Panglima TNI
-
Cerita Gatot Nurmantyo Jadi Panglima TNI, Sempat 3 Kali Tolak Tawaran Jokowi
-
Ditunjuk Jokowi Langsung, Tjahjo Kumolo Yakin Andika Perkasa Mampu Jalankan Renstra TNI
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
- 10 Singkatan THR Lucu yang Bikin Ngakak, Bukan Tunjangan Hari Raya!
- 35 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 11 Maret 2026: Klaim MP40, Diamond, dan Sayap Ungu
Pilihan
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
Terkini
-
Skenario Perang Nuklir Israel-Iran, Pakar: Opsi Terakhir yang Risikonya Terlalu Besar
-
Kronologis Mobil Berisi Bom Tabrak Sinagoge Michigan: 140 Anak Nyaris Jadi Korban, 30 Orang Dirawat
-
AS Diteror Mantan Tentaranya Sendiri: Tembaki Kampus, 4 Orang Jadi Korban
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
Mudik Aman dan Nyaman, BPJS Kesehatan Sediakan Layanan Gratis Bagi Pemudik
-
Siti Maimunah: Perlawanan Perempuan di Lingkar Tambang Adalah Politik Penyelamatan Ruang Hidup
-
Jusuf Kalla Ingatkan Dampak Perang Iran-Israel, Subsidi Energi dan Rupiah Terancam
-
Singgung KUHAP Lama, Kejagung Buka Peluang Kasasi atas Vonis Bebas Delpedro Cs
-
Selama Ramadan, Satpol PP DKI Temukan 27 Tempat Hiburan Malam Langgar Jam Operasional
-
Komnas HAM: Teror Air Keras ke Andrie Yunus Serangan terhadap HAM