Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Tubagus Ade Hidayat, sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus Unlawful Killing Laskar FPI, Selasa (9/11/2021). Adapun dua terdakwa dalam kasus ini adalah Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M. Yusmin Ohorella.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membuka jalannya persidangan pada pukul 10.30 WIB. Sejumlah saksi turut dihadirkan oleh JPU, salah satunya adalah Kombes Tubagus.
Pantauan Suara.com, Tubagus datang dan hadir secara dalam ruang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Saat ini, Tubagus tengah memberikan kesaksian ihwal latar belakang terjadinya kasus yang menewaskan enam orang laskar FPI tersebut.
Sebelumnya, pada sidang pekan lalu, Selasa (2/11/2021), JPU menghadirkan sosok bernama Saifullah sebagai saksi. Dia merupakan anggota Bareskrim Polri yang menyelidiki kasus yang menewaskan enam orang Laskar FPI tersebut.
Dalam kesaksiannya, Saifullah adalah orang yang membikin laporan polisi model A untuk menyelidiki kasus ini. Sebab, penyelidikan kasus ini baru dilakukan setelah Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengeluarkan rekomendasi terkait kasus ini.
Saifullah mengatakan, laporan itu dibuat di Bareskrim Polri pada tanggal 22 Februari 2021. Saat itu, jabatan Saifullah adalah kepala penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.
Pernyataan itu disampaikan Saifullah ketika JPU bertanya mengenai latar belakang dimulainya penyelidikan terkait tewasnya enam orang laskar FPI tersebut.
Semula, Saifullah mengatakan polisi membikin laporan model A merujuk pada tugas pokok dan fungsi sebagai seorang penyidik.
"Ada dasar lain selain sehingga saudara melaporkan kasus ini?" tanya Jaksa.
Baca Juga: Sidang Kasus Unlawful Killing Laskar FPI Kembali Digelar Hari Ini
"Yang mendasari atau yang melatarbelakangi adalah rekomendasi atau penyelidikan Komnas HAM," jawab Saifullah.
Dakwaan Jaksa
Dalam surat dakwaan yang dibacakan, terdakwa Briptu Fikri dan Ipda Yusmin didakwa melakukan tindakan penganiayaan yang mengakibatkan kematian secara bersama-sama. Dalam kasus ini, total enam eks Laskar FPI tewas tertembus timah panas.
Atas hal itu, jaksa menyatakan, perbuatan Fikri Ramadhan dan M. Yusmin Ohorella merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Berita Terkait
-
Reuni 212, Novel Bakmumin Bilang Punya 'Plan B' Jika Izin Tak Diberi Polda Metro Jaya
-
Sidang Kasus Unlawful Killing Laskar FPI Kembali Digelar Hari Ini
-
Ditlantas Polda Metro Jaya: Realisasi Tilang Emisi Bila Pengujian di Atas 50 Persen
-
Koalisi Sipil Desak Negara Jamin Keselamatan Keluarga Veronica Koman
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
3 Emiten Lolos Pemotongan Kuota Batu Bara, Analis Prediksi Peluang Untung
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
Terkini
-
Prabowo Kumpulkan Eks Menlu: Apa Saja Poin Krusial Arah Politik Luar Negeri di Istana?
-
Partai Demokrat Desak Angka Ambang Batas Parlemen Dikecilkan, Herman Khaeron Ungkap Alasannya!
-
Temui Putra Mahkota Abu Dhabi, Megawati Kenalkan Pancasila sebagai Falsafah Pemersatu Bangsa
-
Saat Indonesia Jadi Pasar Rokok Terbesar ASEAN, Siapa Lindungi Generasi Muda?
-
OTT Beruntun di Kemenkeu, KPK Sita 3 Kg Emas dan Duit Miliaran dari Penangkapan Pejabat Bea Cukai
-
Edit Logo NU dan Disamakan dengan Simbol Yahudi, Warga Laporkan Akun X ke Polda Metro Jaya
-
Mensesneg Bocorkan Jadwal Pelantikan Hakim MK Baru Adies Kadir
-
PM Australia Anthony Albanese ke Jakarta Besok, Cek 8 Ruas Jalan yang Kena Rekayasa Lalin
-
BPJS PBI Dinonaktifkan Tanpa Pemberitahuan, Puluhan Pasien Cuci Darah Jadi Korban Ditolak RS
-
Bocah 10 Tahun di Ngada Bunuh Diri, Menteri PPPA Sentil Kerapuhan Sistem Perlindungan Anak Daerah