Suara.com - Kombes Tubagus Ade Hidayat, selaku Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya duduk sebagai saksi dalam sidang lanjutan perkara Unlawful Killing Laskar FPI yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (9/11/2021).
Tubagus hadir secara langsung dalam ruang persidangan dan memberikan keterangan terkait kasus atas dua terdakwa, yakni Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M. Yusmin Ohorella.
Merujuk pada dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), kasus tewasnya enam Laskar FPI ini bermula eks pentolan FPI, Habib Rizieq Shihab yang berkali-kali menghindar dari panggilan Polda Metro Jaya terkait kasus pelanggaran protokol kesehatan.
Kemudian polisi juga memperoleh informasi jika akan ada pengerahan massa pendukung Rizieq ke Mapolda Metro Jaya pada 7 Desember 2020 lalu.
Atas hal itu, Polda Metro Jaya memerintahkan para anggotanya, yakni Fikri Ramadhan, Ipda M. Yusmin Ohorella -- yang juga terdakwa, dan Ipda Elwira Priadi Z -- almarhum untuk melakukan langkah-langkah secara tertutup. Selain itu, Polda Metro Jaya juga memerintahkan anggota lainnya.
Penugasan itu merujuk pada Surat Perintah Tugas Nomor: SP.Gas 9769/12/2020/SubditIII/Resmob tertanggal 5 Desember 2020. Langkah-langkah tertutup itu juga merujuk pada Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Lidik/5626/XII/Ditreskrimum tertanggal 5 Desember 2020.
Dalam sidang, Tubagus mengatakan, jika kepolisian telah memanggil Rizieq ke Polda Metro Jaya pada tanggal 1 Desember 2020. Hanya saja, dia urung hadir memenuhi panggilan tersebut.
Dengan tidak hadirnya Rizieq pada panggilan pertama, maka pihaknya melayangkan panggilan kedua. Namun, Tubagus menyebut bahwa, "Baik panggilan pertama dan kedua, tidak semudah yang dibayangkan".
Merujuk informasi yang diterima kepolisian, lanjut Tubagus, Rizieq akan datang pada ke Polda Metro Jaya pada tanggal 7 Desember 2020. Informasi yang diterima juga menyebutkan jika Rizieq akan "memutihkan" gedung Polda Metro Jaya dengan jumlah massa yang banyak.
Baca Juga: Sidang Lanjutan Kasus Unlawful Killing Laskar FPI, Dirkrimum PMJ Hadir Jadi Saksi
"Laporan yang diberikan bahwa MRS akan datang dan memutihkan Polda Metro Jaya. Memutihkan menggunakan baju putih, sumber lain bilang akan mengepung Polda Metro Jaya," ungkap Tubagus.
Dari informasi itu, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menerbitkan surat perintah penyelidikan. Hal itu dilakukan guna mengetahui rencana pergerakan massa yang akan datang ke Polda Metro Jaya.
"Surat perintah penyelidikan untuk mengetahui kantong-kantong, mengetahui rencana pergerakan massa," ucap Tubagus.
Lantas, jaksa bertanya terkait tugas Tubagus selaku Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Tubagus menjawab jika tugas seorang Direktur Reserse Kriminal Umum adalah menjalankan fungsi penyelidikan, pengawasan penyelidikan, hingga melakukan analisa pelaksanaan penyelidikan dan penyidikan.
"Itu kapasitas Dirkrimum," ucap dia.
"Saat saudara menerbitkan surat perintah tugas dan surat perintah penyelidikan, yang surat anda terbitkan, analisis seperti apa yang anda keluarkan," tanya jaksa.
Berita Terkait
-
Sidang Lanjutan Kasus Unlawful Killing Laskar FPI, Dirkrimum PMJ Hadir Jadi Saksi
-
Sidang Kasus Unlawful Killing Laskar FPI Kembali Digelar Hari Ini
-
Sidang Kasus Unlawful Killing Laskar FPI Dilanjutkan Selasa Pekan Depan
-
Polisi Pembuat Laporan Kasus Unlawful Killing Laskar FPI Dicecar Jaksa, Begini Jawabannya
-
Dalih Prokes, Hakim Usir Wartawan dan Pengunjung Sidang Unlawful Killing Laskar FPI
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Mulai Besok! Eks Karyawan Hotel Sultan Wajib Lapor ke Posko GBK Demi Kepastian Nasib
-
'Efisiensi Tebang Pilih', Ekonom CELIOS: Dana Transfer Dipangkas Bikin Daerah Mandul!
-
Predator Anak di Cakung DItangkap: Nekat Jebol Atap Rumah Demi Kabur usai Kepergok Warga
-
Wasekjen PBNU: Usulan Perubahan Ketentuan AHWA Berasal dari Syuriyah PWNU Jateng
-
Wamendagri Ribka Tegaskan Hilirisasi Kakao Bukti Nyata Keberhasilan Dana Otsus Papua
-
Kabar Gembira! Pajak Film Nasional di Jakarta Dipangkas 50 Persen
-
Gegara Program Prioritas, Kementerian Ramai-ramai 'Mengemis' Anggaran Tambahan?
-
Stop Politisasi MBG! Asosiasi Desak BGN Fokus Benahi Tata Kelola usai Skandal Korupsi
-
Wagub Jabar Buka Danseskoad Cup 2026, Dorong Pembinaan Pesepak Bola Usia Dini
-
Pramono Anung Resmikan Wajah Baru Rasuna Said: Ingin Jadi Ikon Gembok Cinta Ala Paris