Seperti pencegahan dan pemulihan serta aspek lainnya dalam UU TPKS, sepanjang tidak diatur tersendiri di UU lain tersebut.
Kelima, Bivitri menuturkan pihaknya meminta agar mengubah rumusan pasal soal rehabilitasi pelaku (Pasal 9) menjadi tindakan korektif untuk pelaku yang berlaku bagi semua terpidana untuk tujuan mengubah pola pikir,cara pandang dan perilaku seksualnya.
"Tindakan korektif meliputi konseling perubahan perilaku, psikoterapi, dan/atau terapi psikiatrik. Ini untuk menghindari tumpang tindih dengan rehabilitasi korban," kata dia.
Keenam, pihaknya meminta agar memasukkan akses penyandang disabilitas mental dan intelektual dalam ketentuan tentang pemberian keterangan korban atau saksi di Pasal 16.
Ketujuh, Jaringan Pembela Hak Asasi Perempuan Korban Kekerasan meminta untuk dimuat di Pasal 17 pentingnya ketentuan terkait penanganan terpadu dan terintegrasi, terutama bagi korban dalam situasi trauma fisik dan psikis berat agar dapat mengakses layanan satu atap (one stop crisis centre).
Kedelapan, penanganan pendampingan korban tidak hanya dilakukan oleh pemerintah tetapi juga lembaga layanan non-pemerintah, beserta perlindungan yang holistik bagi pendamping.
"Yaitu pendamping atau lembaga lain yang memberikan pelayanan pendampingan mendapatkan perlindungan hukum selama mendampingi korban baik di luar pengadilan maupun di setiap tingkat acara peradilan," kata Bivitri.
Kesembilan, Jaringan Pembela Hak Asasi Perempuan Korban Kekerasan juga meminta pemerintah wajib mengalokasikan anggaran untuk penyediaan layanan terpadu baik yang diselenggarakan pemerintah sendiri maupun layanan berbasis komunitas oleh lembaga layanan non pemerintah.
Kesepuluh, mereka juga meminta agar dimasukkan bab khusus tentang hak-hak korban, keluarga korban dan saksi.
Baca Juga: Belum Bergulir di Komisi I, Wacana Perpanjangan Masa Dinas Pati TNI Masih Isu Kanan-Kiri
Kesebelas, Bivitri meminta agar di dalam RUU TPKS menambahkan ketentuan sanksi minimal dan meningkatkan sanksi maksimal dalam ketentuan pidana.
Keduabelas mereka meminta agar di RUU TPKS memasukkan mandat kementrian/lembaga dan korporasi (termasuk korporasi online) untuk pencegahan di setiap bidang seperti pendidikan, sosial budaya, agama, dan infrastruktur, dan rumusan yang mengatur bahwa ketentuan soal pencegahan di bidang masing-masing akan diatur lebih lanjut dalam peraturan pemerintah.
"(Ketigabelas) setiap pihak, baik DPR, Pemerintah dan masyarakat bertanggung jawab mengawal dan mengamankan RUU ini sesuai dengan tujuan RUU untuk memberi perlindungan bagi korban kekerasan seksual," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP Xiaomi dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5, Terkencang di 2026!
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
- Foto Pangakalan Militer AS di Arab Saudi Hancur Beredar, Balas Dendam Usai Trump Hina MBS
Pilihan
-
Kepulangan Jenazah Praka Farizal dari Lebanon ke Kulon Progo Diestimasikan Tiba Jumat Lusa
-
Update Tarif Listrik per kWh April 2026, Apakah Ada Kenaikan Harga?
-
Mulai Besok! BPH Migas Resmi Batasi Pembelian Pertalite dan Solar, Cek Aturan Mainnya
-
Masyarakat Diminta Tak Resah, Mensesneg Prasetyo Hadi Tegaskan Harga BBM Belum Ada Kenaikan
-
Clara Shinta Minta Tolong, Nyawanya Terancam karena Suami Bawa Senjata Api
Terkini
-
7 Fakta Mengerikan Mutilasi Karyawan Ayam Geprek di Bekasi: Potongan Tubuh Ditemukan di Bogor
-
Amsal Sitepu Akhirnya Bebas, DPR: Hakim Gali Rasa Keadilan Masyarakat Terhadap Kerja Kreatif
-
Amsal Sitepu Akhirnya Divonis Bebas, DPR Ingatkan Kejaksaan: Jangan Mudah Mengkriminalisasi
-
Kunjungan Perdana ke Korea, Prabowo Tekankan Kemitraan Strategis Indonesia-Korsel
-
Apresiasi Harga BBM Tak Naik, Komisi VI DPR Sebut Presiden Prabowo Siap Hadapi Dinamika Global
-
Amsal Sitepu Divonis Bebas dari Dakwaan Korupsi, Sahroni Ingatkan Penegak Hukum: Harus Buka Hati
-
Parkir Ganda dan Jukir Liar di Blok M Square: Pengelola Akui Sudah Ditertibkan, Tapi Kerap Kembali
-
Andre Rosiade Ungkap Strategi Rahasia Prabowo sehingga Harga BBM Tak Naik
-
3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Prabowo Didesak Kecam AS-Israel dan Tarik Diri dari BoP
-
Menlu Iran Tantang AS, Sebut Serangan Darat Tak Akan Terjadi