Suara.com - Ketua Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), Willy Aditya, mengungkapkan, bahwa draf RUU TPKS ditargetkan akan diselesaikan pada akhir November 2021 ini. Menurutnya, proses yang berjalan dianggap sudah cukup sehingga diharapkan bisa disahkan pada rapat paripurna terdekat.
"Kami akan putuskan di Baleg pada 25 November dan semoga bisa dibawa ke paripurna terdekat," kata Willy di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/11/2021).
Willy mengatakan, nantinya draf RUU TPKS ini diharapkan bisa dibawa segara dalam rapat paripurna terdekat.
Ketua DPP Partai Nasdem itu mengungkapkan, pihak juga sudah menjalin dengan pihak pemerintah terutama pembahasan RUU TPKS. Sehingga menurutnya, UU TPKS ini bisa dirasakan manfaatnya oleh publik.
"Sehingga kemendesakan dari hadirnya RUU TPKS, atau apapun nanti namanya, itu benar-benar menjadi respons keresahan publik selama ini," tuturnya.
Reaksi Penyintas Kekerasan Seksual
Sebelumnya, Jaringan Pembela Hak Perempuan Korban Kekerasan Seksual mendukung keberadaan RUU TPKS) versi Badan Legislatif (Baleg) per 30 Agustus 2021.
Jaringan dari 1112 nama yang mewakili 140 lembaga dan individu tersebut mendukung keberadaan RUU TPKS versi Baleg sebagai langkah maju di tengah penolakan, berita bohong, dan stigma untuk menghambat kemajuan pembahasan RUU ini sejak 2016.
"Kami, para pendamping korban, organisasi perempuan, advokat, akademisi, pemimpin perempuan akar rumput, pekerja kemanusiaan, jurnalis, kaum muda, aktivis lembaga keagamaan, psiokolog, pekerja sosial, penyintas kekerasan seksual bersatu mengawal RUU TPKS agar menjadi RUU inisiatif DPR dan dibahas DPR secara resmi bersama Pemerintah dan disahkan dalam periode DPR saat ini," ujar Aktivis Jaringan Pembela Hak Asasi Perempuan Korban Kekerasan Seksual Lusia Palulungan, Rabu (3/11/2021).
Baca Juga: Belum Bergulir di Komisi I, Wacana Perpanjangan Masa Dinas Pati TNI Masih Isu Kanan-Kiri
Karena itu Jaringan Pembela Hak Asasi Perempuan Korban Kekerasan Seksual menyatakan sikap terkait keberadaan RUU RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS).
Pertama, pihaknya mendukung judul RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual karena menguatkan bahwa RUU ini merupakan hukum pidana khusus.
"Dengan judul ini, aturan pemidanaan dan hukum acara khusus bisa maksimal diatur pada saat yang sama tetap bisa mengatur aspek non-hukum, seperti pencegahan dan pemulihan korban," ucap Pakar Hukum Tata Negara yang juga bagian dari Aktivis Jaringan Pembela Hak Asasi Perempuan Korban Kekerasan Seksual Bivitri Susanti.
Kedua Jaringan Pembela Hak Asasi Perempuan Korban Kekerasan kata Bivitri, meminta DPR dan pemerintah memperbaiki definisi kekerasan seksual (Pasal 1) di dalam RUU TPKS. Yakni dengan mengeluarkan unsur "secara paksa", dan menambahkan, "kekerasan, penyalahgunaan kekuasaan dan/atau memanfaatkan posisi rentan" sebagai modus kekerasan seksual.
"(Ketiga) mengatur 9 bentuk kekerasan seksual, termasuk yang berbasis siber di dalam RUU TPKS, meskipun tidak harus berdiri sendiri sebagai sebuah delik. (Beberapa usulan perbaikan rumusan hukum terkait bentuk kekerasan seksual, terlampir)," tutur Bivitri.
Keempat, yakni agar ada penambahan rumusan pasal penjembatan (Pasal 33) sehingga ketentuan tindak pidana kekerasan seksual yang diatur di UU lain tetap memberlakukan UU TPKS, baik terkait hukum acara khusus maupun ketentuan lainnya di dalam RUU TPKS.
Berita Terkait
Terpopuler
- Megawati: Saya Dipanggil Polisi 3 Kali, Diperiksa Jaksa Sampai Malam
- Febrie Adriansyah Minta Emas 74 Kg dan Uang Ratusan Miliar Segera Dikembalikan
- Besok, Front Mahasiswa UI hingga IPB Siap Gelar Aksi 'Merebut Kemerdekaan' di Jakarta
- Sunscreen Apa yang Bisa Memudarkan Flek Hitam di Wajah? Ini 9 Rekomendasi Terbaiknya
- PJJ Jakarta 18 Agustus 2026 Besok: Berlaku untuk Sekolah Negeri-Swasta, ASN Boleh WFH 50 Persen
Pilihan
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
Terkini
-
5.990 PPPK di Sumsel Masih Menunggu Kepastian, Harapan Jadi Penuh Waktu Tergantung Anggaran
-
Promo Mr. DIY, Dapatkan Cashback 45 Persen dengan QRIS BRImo
-
Indonesia Bisa Tiru! Begini Cara Pemkot Seoul Hadapi Gelombang Panas yang Mematikan
-
Perempuan Belanda Ini Kritik Pedas Pemain Keturunan Indonesia, Ada Apa?
-
Dari Paskibraka hingga Penerjun, Prabowo Jamu Petugas Upacara HUT RI di Hambalang
-
PHR Zona 4 Perkuat Budaya HSSE, Keselamatan Kerja Jadi Prioritas Operasi Hulu Migas
-
Bukan Klaim! KPK Punya Bukti Kerugian Negara Rp622 Miliar di Kasus Korupsi Kuota Haji
-
Tak Hanya Muara Enim! KPK Temukan Pola Lobi BPK Demi WTP di PALI dan Empat Lawang
-
Kuota Internet Tak Lagi Hangus, Siapa yang Harus Menanggung Beban Biaya dan Kapasitas Jaringan?
-
Senjata Canggih Tak Cukup Jaga Kedaulatan RI! Ada 3 Hal yang Wajib Diperkuat Prabowo