Suara.com - Kuasa hukum dua terdakwa kasus Unlawful Killing, Henry Yosodiningrat menilai keterangan para saksi yang dihadirkan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (9/11/2021), sejauh ini belum memberatkan para terdakwa.
Para saksi yang hadir di antaranya adalah Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Tubagus Ade Hidayat dan Kasubdit III Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Handik Zusen.
Henry mengatakan, keterangan saksi sejauh ini justru membeberkan jika terdakwa Briptu Fikri Ramadhan mengalami penganiayaan.
Menurutnya, peristiwa itu terjadi saat ada upaya perebutan senjata oleh empat Laskar FPI di dalam mobil.
"Dari semua keterangan saksi setelah dikonfirmasi dengan terdakwa, terdakwa membenarkan bahwa benar mereka mengalami penganiayaan dan sebagainya. Jadi sejauh ini, belum ada saksi yang memberatkan tersebut," kata Henry saat ditemui wartawan di PN Jaksel.
Keterangan Kombes Tubagus
Jaksa Penuntut Umum sebelumnya mencecar pertanyaan kepada Kombes Tubagus Ade Hidayat soal Standar Operasi Prosedur atau SOP penggunaan sejata api oleh anggota polisi. Kombes Ade Hidayat merupakan salah satu saksi yang dihadirkan oleh jaksa di sidang.
Pertanyaan yang dilayangkan JPU bermula dari laporan yang diterima Tubagus dari anggotanya saat kejadian penembakan di dalam mobil terhadap anggota Laskar FPI yang hendak dibawa ke Mapolda Metro Jaya dari rest area KM 50 Cikampek, Jawa Barat.
"Siapa yang membawa empat orang Laskar ke Polda Metro Jaya?" tanya JPU.
Baca Juga: Sebut Senpi Briptu Fikri Dikuasai Laskar FPI, AKPB Handik: Dia Melawan Agar Tak Mati
Dari hasil laporan yang diterima, Tubagus menyebut jika yang membawa para anggota Laskar FPI adalah terdakwa Briptu Fikri, terdakwa Ipda M. Yusmin Ohorella, dan almarhum Ipda Elwira. Laporan itu, kata Tubagus, menyebutkan bahwa empat orang Laskar FPI menyerang dengan cara mencekik dan merebut senjata.
"Saat mobil berjalan tidak terlalu lama dari lokasi rest area KM 50, mereka (Fikri, Ohorella, dan Almarhum Elwira) diserang oleh keempat anggota laskar tersebut diserang dan juga untuk merebut senjata, ini hasil laporan," jawab Tubagus.
Atas tindakan itu, maka Fikri, Ohorella, dan almarhum Elwira mengambil langkah secara spontan. Kata Tubagus, anggotanya melakukan penembakan yang mengakibatkan empat orang anggota Laskar FPI tewas.
"Kemudian secara spontan, mereka mengambil langkah untuk mengamankan daripada senjata tersebut. Kemudian mereka melakukan tembakan ke arah anggota Laskar dan akibatnya meninggal dunia, itu yang dilaporkan anggota," ujarnya.
Lantas, JPU bertanya mengenai SOP penggunaan senjata api oleh anggota kepolisian. Tubagus mengatakan, penggunaan senjata api merujuk pada sejumlah indikator.
"Yang mau saya tanyakan, apakah di kepolisian Bareskrim apakah ada SOP penggunaan senjata api?" tanya JPU.
Berita Terkait
-
Sebut Senpi Briptu Fikri Dikuasai Laskar FPI, AKPB Handik: Dia Melawan Agar Tak Mati
-
Sidang Unlawful Killing Laskar FPI, Jaksa Cecar Dirkrimum Polda Metro Soal SOP Penembakan
-
Buka-bukaan Direskrimum Tubagus Ade Di Sidang Unlawful Killing Laskar FPI
-
Sidang Lanjutan Kasus Unlawful Killing Laskar FPI, Dirkrimum PMJ Hadir Jadi Saksi
Terpopuler
- Ogah Bayar Tarif Selat Hormuz ke Iran, Singapura: Ingat Selat Malaka Lebih Strategis!
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Proyek PSEL Makassar: Investor Akan Gugat Pemkot Makassar Rp2,4 Triliun
- 5 Rekomendasi Tablet Murah dengan Keyboard Bawaan, Jadi Lebih Praktis
- Sepeda Lipat Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Rekomendasi Terbaik untuk Gowes
Pilihan
-
Benjamin Netanyahu Resmi Diseret ke Pengadilan Duduk di Kursi Terdakwa
-
Biadab! Israel Bunuh Jurnalis Al Jazeera di Gaza pakai Serangan Drone
-
Iran Tuduh AS-Israel Langgar Kesepakatan, Gencatan Senjata Terancam Batal
-
Jambret Bersenjata di Halmahera Semarang: Residivis Kambuhan yang Tak Pernah Belajar
-
Regime Change! Kongres AS Usul Donald Trump dan Menteri Perang Dicopot Pekan Depan
Terkini
-
Haji Tanpa Antre? Kemenhaj Godok Skema 'War Tiket' Arahan Prabowo, Begini Mekanismenya
-
Mendagri Ingatkan Pemda Kreatif Tingkatkan Pendapatan Asli Daerah
-
Buka Musrenbang Provinsi Sulut, Mendagri Ajak Pemda Tangkap Program Prioritas Nasional
-
TAUD Resmi Tempuh Laporan Polisi Model B Terkait Kasus Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
Dukung Resiliensi UMKM di Era Perubahan, Shopee & JNE Gelar Pelatihan Bagi Puluhan Pengusaha Lokal
-
Iran Kembali Tutup Selat Hormuz, Kapal Tanker Terpaksa Putar Balik di Oman
-
Tolak Usul JK Naikkan BBM, Gibran: Perintah Presiden Jelas, Harga Harus Tetap Terjangkau!
-
Panas! Donald Trump Minta 'Jatah Preman' di Selat Hormuz, Inggris Marah Besar
-
Empat Korban Kebakaran SPBE Cimuning Meninggal Dunia
-
Hari Kedua Pencarian, Korban Longsor Sumedang Ditemukan Meninggal Dunia