Suara.com - Belakangan ini jagad sosial media sedang ramai membicarakan kematian Vanessa Angel akibat kecelakaan lalu lintas. Selain ucapan belasungkawa yang terus mengalir, publik pun menuding sopir mobil yang bersalah hingga menewaskan Vanessa dan suaminya. Lalu adakah pasal kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan kematian?
Kecelakaan lalu lintas (laka lantas) adalah sebuah insiden yang paling ditakuti dan dihindari oleh setiap pengendara dimanapun, lakalantas yang beberapa hari lalu terjadi termasuk dalam kecelakaan tunggal. Sebenarnya ada pasal kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan kematian yang bisa saja dijerat untuk pengemudi atau sang sopir.
Apa pasal kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan kematian? Simak ulasan lengkapnya di bawah!
Pasal Kecelakaan Lalu Lintas yang Menyebabkan Kematian
Menyadur dalam buku Kitab Undang-Undang hukum Pidana (KUHP) yang ditulis oleh Moeljanto terdapat pasal yang mengatur tentang pasal kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan kematian. Berikut adalah bunyi dari pasal tersebut:
UULLAJ memuat ketentuan-ketentuan pidana yang tinggi, diantaranya pasal yang berhubungan dengan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan kematian adalah Pasal 310 ayat (3) yang menentukan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dengan pasal 229 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
Sedangkan ayat (4) dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
Adapun penjelasan lain terkait dengan Pengemudi kendaraan yang terlibat kecelakaan lalu lintas sebagaimana yang diatur dalam Pasal 231 Undang-Undang No. 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkitan jalan yaitu:
1. Pengemudi Kendaraan Bermotor yang terlibat Kecelakaan Lalu Lintas, wajib:
Baca Juga: Hindari Pemotor, Bus Seruduk Tiang Beton Di Pesanggrahan
- Menghentikan Kendaraan yang dikemudikannya
- Memberikan pertolongan kepada korban;
- Melaporkan kecelakaan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat
- Memberikan keterangan yang terkait dengan kejadian kecelakaan.
2. Pengemudi Kendaraan Bermotor, yang karena keadaan memaksa tidak dapat melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b, segera melaporkan diri kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat menurut aturan empat undang-undang transportasi.
Setelah kalian mengetahui tentang pasal kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan kematian, tidak ada salahnya juga untuk paham jeni-jenis kecelakaan.
Jenis-jenis Kecelakaan
Mengutip dalam berbegai sumber, kecelakaan pada lalu lintas dapat diklasifikasikan berdasarkan jenis dari tabrakan itu sendiri. Berikut adalah beberapa jenis kecelakaan yang perlu anda ketahui:
- Angle
Jenis kecelakaan pertama ini adalah tabrakan antara kendaraan yang memiliki arah gerak berbeda, akan tetapi bukan dari arah berlawanan. - Rear end
Kemudian penyebutan rear end terjadi apabila suatu kendaraan menabrak dari arah belakang kendaraan lainnya, yang sedang bergerak searah. - Sideswipe
Sedangkan jenis kecelakaan sideswipe bisa terjadi baik pada arah yang sama maupun berlawanan, dimana kendaraan menabrak kendaraan lainnya yang tengah melaju dari arah samping. - Head on
Kemudian jenis kecelakaan head on merupakan tabrakan yang terjadi antara kendaraan yang memiliki arah berlawanan. - Backing
Jenis yang terakhir adalah backing, kecelakaan jenis ini termasuk dalam macam macam kecelakaan lalu lintas yang terjadi saat kendaraan bergerak menabrak kendaraan lainnya secara mundur. Jadi backing ini dapat diartikan sebagai berkebalikan dari rear end.
Demikian adalah ulasan tentang jenis-jenis kecelakaan dan pasal kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan kematian. Semoga dapat memberikan wawasan pengetahuan baru untuk anda sekalian.
Kontributor : Dhea Alif Fatikha
Berita Terkait
Terpopuler
- Menteri PU Panggil Pulang ASN Tugas Belajar di London Diduga Hina Program MBG
- Honor X7d Resmi Meluncur di Indonesia, HP Tangguh 512GB, Baterai Awet 6500mAh, Harga Rp4 Jutaan
- 7 Parfum Tahan Lama di Indomaret, Wangi Mewah tapi Harga Ramah
- 5 Lipstik Wardah Tahan Lama dan Tidak Luntur Saat Makan, Cocok untuk Daily hingga Kondangan
- 5 HP Xiaomi Paling Murah 2026, Mulai Rp1 Juta Spesifikasi Mantap untuk Harian
Pilihan
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
Terkini
-
Pramono Sebut Kelenteng Tian Fu Gong Bisa Jadi Ikon Wisata Religi Jakarta
-
Tensi Perang Dagang AS-Tiongkok Mereda, Stabilitas Dolar dan Pasar Saham Mulai Kalem
-
Skandal LCC 4 Pilar MPR RI 2026: Anatomi Ketidakadilan di Atas Panggung Konstitusi
-
Gubernur John Tabo Polisikan Penyebar Voice Note Tuduhan Provokasi Konflik di Wamena
-
Pernyataan Orang Desa Tak Pakai Dolar Menyesatkan, FKBI Ingatkan Prabowo RI Ketergantungan Impor
-
Wamenaker Antisipasi Gelombang PHK Dampak Konflik Timur Tengah
-
BMKG Peringatkan Hujan Lebat dan Angin Kencang Ancam Sejumlah Wilayah Aceh
-
Cegah Perang Suku Pecah Lagi, 300 Pasukan Brimob Dikirim ke Wamena
-
Prabowo: Keamanan dan Ketertiban Negara Sangat Ditentukan oleh Pangan
-
Banding Kasus Chromebook, Pengamat Ingatkan PT Tak Ulur Waktu Tahan Ibrahim Arief