Suara.com - Belakangan ini jagad sosial media sedang ramai membicarakan kematian Vanessa Angel akibat kecelakaan lalu lintas. Selain ucapan belasungkawa yang terus mengalir, publik pun menuding sopir mobil yang bersalah hingga menewaskan Vanessa dan suaminya. Lalu adakah pasal kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan kematian?
Kecelakaan lalu lintas (laka lantas) adalah sebuah insiden yang paling ditakuti dan dihindari oleh setiap pengendara dimanapun, lakalantas yang beberapa hari lalu terjadi termasuk dalam kecelakaan tunggal. Sebenarnya ada pasal kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan kematian yang bisa saja dijerat untuk pengemudi atau sang sopir.
Apa pasal kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan kematian? Simak ulasan lengkapnya di bawah!
Pasal Kecelakaan Lalu Lintas yang Menyebabkan Kematian
Menyadur dalam buku Kitab Undang-Undang hukum Pidana (KUHP) yang ditulis oleh Moeljanto terdapat pasal yang mengatur tentang pasal kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan kematian. Berikut adalah bunyi dari pasal tersebut:
UULLAJ memuat ketentuan-ketentuan pidana yang tinggi, diantaranya pasal yang berhubungan dengan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan kematian adalah Pasal 310 ayat (3) yang menentukan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dengan pasal 229 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
Sedangkan ayat (4) dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
Adapun penjelasan lain terkait dengan Pengemudi kendaraan yang terlibat kecelakaan lalu lintas sebagaimana yang diatur dalam Pasal 231 Undang-Undang No. 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkitan jalan yaitu:
1. Pengemudi Kendaraan Bermotor yang terlibat Kecelakaan Lalu Lintas, wajib:
Baca Juga: Hindari Pemotor, Bus Seruduk Tiang Beton Di Pesanggrahan
- Menghentikan Kendaraan yang dikemudikannya
- Memberikan pertolongan kepada korban;
- Melaporkan kecelakaan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat
- Memberikan keterangan yang terkait dengan kejadian kecelakaan.
2. Pengemudi Kendaraan Bermotor, yang karena keadaan memaksa tidak dapat melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b, segera melaporkan diri kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat menurut aturan empat undang-undang transportasi.
Setelah kalian mengetahui tentang pasal kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan kematian, tidak ada salahnya juga untuk paham jeni-jenis kecelakaan.
Jenis-jenis Kecelakaan
Mengutip dalam berbegai sumber, kecelakaan pada lalu lintas dapat diklasifikasikan berdasarkan jenis dari tabrakan itu sendiri. Berikut adalah beberapa jenis kecelakaan yang perlu anda ketahui:
- Angle
Jenis kecelakaan pertama ini adalah tabrakan antara kendaraan yang memiliki arah gerak berbeda, akan tetapi bukan dari arah berlawanan. - Rear end
Kemudian penyebutan rear end terjadi apabila suatu kendaraan menabrak dari arah belakang kendaraan lainnya, yang sedang bergerak searah. - Sideswipe
Sedangkan jenis kecelakaan sideswipe bisa terjadi baik pada arah yang sama maupun berlawanan, dimana kendaraan menabrak kendaraan lainnya yang tengah melaju dari arah samping. - Head on
Kemudian jenis kecelakaan head on merupakan tabrakan yang terjadi antara kendaraan yang memiliki arah berlawanan. - Backing
Jenis yang terakhir adalah backing, kecelakaan jenis ini termasuk dalam macam macam kecelakaan lalu lintas yang terjadi saat kendaraan bergerak menabrak kendaraan lainnya secara mundur. Jadi backing ini dapat diartikan sebagai berkebalikan dari rear end.
Demikian adalah ulasan tentang jenis-jenis kecelakaan dan pasal kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan kematian. Semoga dapat memberikan wawasan pengetahuan baru untuk anda sekalian.
Kontributor : Dhea Alif Fatikha
Berita Terkait
Terpopuler
- Pratama Arhan dan Azizah Salsha Dikabarkan Rujuk, Ini Penjelasaan Pengadilan Agama Tigaraksa
- Selamat Datang Elkan Baggott Gantikan Mees Hilgers Bela Timnas Indonesia, Peluangnya Sangat Besar
- Hari Pelanggan Nasional 2025: Nikmati Promo Spesial BRI, Diskon Sampai 25%
- Maki-Maki Prabowo dan Ingin Anies Baswedan Jadi Presiden, Ibu Jilbab Pink Viral Disebut Korban AI
- Buktinya Kuat, Pratama Arhan dan Azizah Salsha Rujuk?
Pilihan
-
Kunker Dihapus, Pensiun Jalan Terus: Cek Skema Lengkap Pendapatan Anggota DPR Terbaru!
-
Waktu Rujuk Hampir Habis! Jumat Minggu Depan Pratama Arhan Harus Ikrar Talak ke Azizah Salsha
-
Nadiem Makarim Jadi Menteri Ke-7 Era Jokowi yang Jadi Tersangka Korupsi, Siapa Aja Pendahulunya?
-
Jadwal dan Link Streaming Timnas Indonesia vs Taiwan Malam Ini di GBT
-
Pelatih Persija Kasihan dengan Gerald Vanenburg, Soroti Situasi Timnas Indonesia U-23
Terkini
-
Eks Stafsus Jokowi Wafat: Ini Sepak Terjang hingga Karier Politik Arif Budimanta
-
Dilema KPK: Sita Mercy Antik Habibie dari Ridwan Kamil, tapi Pembayarannya Ternyata Belum Lunas
-
Bantah Tegas Kabar Darurat Militer, TNI: Tidak Ada Niat, Rencana Memberlakukan
-
Didesak Bebaskan Seluruh Demonstran yang Ditahan, Polri Klaim Tidak Antikritik
-
Zetro Staf KBRI Diduga Tewas di Tangan Pembunuh Bayaran, Presiden Peru Surati Prabowo
-
Kapuspen TNI Jawab Tuntutan 17+8 'Kembali ke Barak': Kami Hormati Supremasi Sipil
-
Tunjangan Rumah Setop, DPR Pastikan Pensiun Tetap Ada: Ini Rincian Gaji Anggota Dewan
-
DPR Setop Kunjungan Kerja ke Luar Negeri, Dasco Janji Buka-bukaan
-
Pemprov DKI Genjot Pengerjaan SJUT, Jakarta Lebih Rapi dan Modern
-
Apa Itu Tobat Nasional? Seruan Kardinal Ignatius Suharyo