Suara.com - Belakangan ini jagad sosial media sedang ramai membicarakan kematian Vanessa Angel akibat kecelakaan lalu lintas. Selain ucapan belasungkawa yang terus mengalir, publik pun menuding sopir mobil yang bersalah hingga menewaskan Vanessa dan suaminya. Lalu adakah pasal kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan kematian?
Kecelakaan lalu lintas (laka lantas) adalah sebuah insiden yang paling ditakuti dan dihindari oleh setiap pengendara dimanapun, lakalantas yang beberapa hari lalu terjadi termasuk dalam kecelakaan tunggal. Sebenarnya ada pasal kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan kematian yang bisa saja dijerat untuk pengemudi atau sang sopir.
Apa pasal kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan kematian? Simak ulasan lengkapnya di bawah!
Pasal Kecelakaan Lalu Lintas yang Menyebabkan Kematian
Menyadur dalam buku Kitab Undang-Undang hukum Pidana (KUHP) yang ditulis oleh Moeljanto terdapat pasal yang mengatur tentang pasal kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan kematian. Berikut adalah bunyi dari pasal tersebut:
UULLAJ memuat ketentuan-ketentuan pidana yang tinggi, diantaranya pasal yang berhubungan dengan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan kematian adalah Pasal 310 ayat (3) yang menentukan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dengan pasal 229 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
Sedangkan ayat (4) dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
Adapun penjelasan lain terkait dengan Pengemudi kendaraan yang terlibat kecelakaan lalu lintas sebagaimana yang diatur dalam Pasal 231 Undang-Undang No. 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkitan jalan yaitu:
1. Pengemudi Kendaraan Bermotor yang terlibat Kecelakaan Lalu Lintas, wajib:
Baca Juga: Hindari Pemotor, Bus Seruduk Tiang Beton Di Pesanggrahan
- Menghentikan Kendaraan yang dikemudikannya
- Memberikan pertolongan kepada korban;
- Melaporkan kecelakaan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat
- Memberikan keterangan yang terkait dengan kejadian kecelakaan.
2. Pengemudi Kendaraan Bermotor, yang karena keadaan memaksa tidak dapat melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b, segera melaporkan diri kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat menurut aturan empat undang-undang transportasi.
Setelah kalian mengetahui tentang pasal kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan kematian, tidak ada salahnya juga untuk paham jeni-jenis kecelakaan.
Jenis-jenis Kecelakaan
Mengutip dalam berbegai sumber, kecelakaan pada lalu lintas dapat diklasifikasikan berdasarkan jenis dari tabrakan itu sendiri. Berikut adalah beberapa jenis kecelakaan yang perlu anda ketahui:
- Angle
Jenis kecelakaan pertama ini adalah tabrakan antara kendaraan yang memiliki arah gerak berbeda, akan tetapi bukan dari arah berlawanan. - Rear end
Kemudian penyebutan rear end terjadi apabila suatu kendaraan menabrak dari arah belakang kendaraan lainnya, yang sedang bergerak searah. - Sideswipe
Sedangkan jenis kecelakaan sideswipe bisa terjadi baik pada arah yang sama maupun berlawanan, dimana kendaraan menabrak kendaraan lainnya yang tengah melaju dari arah samping. - Head on
Kemudian jenis kecelakaan head on merupakan tabrakan yang terjadi antara kendaraan yang memiliki arah berlawanan. - Backing
Jenis yang terakhir adalah backing, kecelakaan jenis ini termasuk dalam macam macam kecelakaan lalu lintas yang terjadi saat kendaraan bergerak menabrak kendaraan lainnya secara mundur. Jadi backing ini dapat diartikan sebagai berkebalikan dari rear end.
Demikian adalah ulasan tentang jenis-jenis kecelakaan dan pasal kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan kematian. Semoga dapat memberikan wawasan pengetahuan baru untuk anda sekalian.
Kontributor : Dhea Alif Fatikha
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Tak Cukup di Jabar, TikToker Resbob Kini Resmi Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
-
Harga Diri Bangsa vs Air Mata Korban Bencana Sumatera, Sosok Ini Sebut Donasi Asing Tak Penting
-
Tembus Proyek Strategis Nasional hingga Energi Hijau, Alumni UPN Angkatan 2002 Ini Banjir Apresiasi
-
Implementasi Pendidikan Gratis Pemprov Papua Tengah, SMKN 3 Mimika Kembalikan Seluruh Biaya
-
Boni Hargens: Reformasi Polri Harus Fokus pada Transformasi Budaya Institusional
-
Alarm Keras DPR ke Pemerintah: Jangan Denial Soal Bibit Siklon 93S, Tragedi Sumatra Cukup
-
Pemprov Sumut Sediakan Internet Gratis di Sekolah
-
Bantuan Tahap III Kementan Peduli Siap Diberangkatkan untuk Korban Bencana Sumatra
-
Kasus Bupati Lampung Tengah, KPK: Bukti Lemahnya Rekrutmen Parpol
-
Era Baru Pengiriman MBG: Mobil Wajib di Luar Pagar, Sopir Tak Boleh Sembarangan