Suara.com - Pria Muhammad Ahfal Harahap (33) kini harus meringkuk di penjara setelah dilaporkan oleh ibunya sendiri Asnimar Chaniago (62) ke polisi. Kasus ibu memenjarakan anak kandungnya itu terjadi di Kelurahan Tambun Nabolon, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.
Asnimar nekat menjebloskan anaknya ke penjara karena kesal ulah sang anak yang telah menggelapkan sepeda motor miliknya. Kasus tersebut ditangani Satreskrim Polsek Siantar Martoba Polres Kota Pematangsiantar.
Penangkapan terhadap Ahfal terjadi pada Selasa (9/11/2021). Setelah tertangkap, polisi pun langsung menahan pelaku terkait laporan yang telah dibuat ibu kandungnya sendiri.
“Pelaku penggelapan ini kami lakukan penahanan setelah adanya laporan dari korban Asnimar dengan Laporan Polisi No.Pol.: LP / 39 / X / 2021 / SU / STR / Sek STR Martoba, tanggal 29 Oktober 2021,” kata Kasubbag Humas Polres Pematangsiantar AKP Ruadi Ahya seperti dikutip dari Digtara.com--jaringan Suara.com, Kamis (11/11/2021)
Setelah diperiksa polisi, Muhammad Ahfal akhirnya mengaku kalau sepeda motor honda vario BK 5594 WAF ia gadaikan kepada temannya bernama Aldino Manik (32), warga Perumahan Tanjung Pinggir.
“Saat ini Aldino sudah ditahan, sebagai penadah,” ujarnya kembali.
Akibat perbuatan, Ahfal Harahap yang menggadaikan sepeda motor tersebut, pihak keluarganya merasa keberatan dan mengalami kerugian Rp14 juta.
Kapolsek Siantar Martoba AKP Amir Mahmud menerangkan, sepeda motor tersebut diambil Muhammad Ahfal dari rumah ibunya dan sempat permisi pergi.
“Setelah mengambil kunci sepeda motor itu, dia (Muhammad Ahfal) tidak memulangkannya dan menggadaikan sepeda motor itu,” ujar Kapolsek.
Baca Juga: WN Nigeria Tewas di Rudenim DKI, Istri Ngaku ke Polisi Suaminya Punya Sakit Jantung
Kesal dengan Tingkah Laku Anak
Hal yang menjadi latar belakang mengapa orang tua dari Muhammad Ahfal, melaporkan anak kandungnya tersebut dan dikarenakan telah kesal dengan prilaku anaknya.
“Jadi orang tuanya melaporkan anaknya karena anaknya sudah tidak bisa dibilangi lagi. Jika nanti orang tuanya mencabut laporannya, anaknya otomatis kami keluarkan,” ujar Kapolsek.
Dijelaskan Kapolsek kembali, Aldino Damanik mau menampung sepeda motor yang digadaikan oleh pelaku karena mengaku tidak makan lagi.
“Jadi sepeda motor itu digadaikan satu minggu dan belum ditebus. Saat ini sepeda motor itu sudah kami amankan sebagai barang bukti. Untuk perbuatan pelaku dipersangkakan Pasal 372 subs 376 dari KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara selama lamanya empat tahun,” pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri
-
Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok
-
Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya
-
Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok
-
Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI
-
Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan
-
Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator
-
Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan
-
Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!
-
BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan