Suara.com - Partai Demokrat sebagai pihak tergugat intervensi kembali akan menjalani sidang lanjutan perkara atas gugatan tiga mantan kader partai yang terdaftar dengan nomor 154/G/2021/PTUN-JKT di PTUN Jakarta.
Putusan Mahkamah Agung (MA) soal penolakan uji materi atau judicial review AD/ART Demokrat sebelumnya diharapkan jadi rujukan dalam sidang yang digelar hari ini.
"Harapan kami tentunya seperti disampaikan oleh mas AHY ketum kami, bahwa keputusan penolakan dari MA terhadap yudisial reviewnya Yusril itu semoga jadi referensi dan juga rujukan bagi kasus hukum, bagi proses di PTUN ini," kata Kepala Bakomstra DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra di PTUN Jakarta, Jakarta Timur, Kamis (11/11/2021).
Herzaky pun merasa yakin, kemenangan di MA akan juga dirasakan oleh pihaknya di PTUN. Ia mengatakan, perjuangan tim hukum Demokrat kubu AHY dalam melawan kubu Moeldoko Cs akan tercermin di sidang PTUN.
"Besar harapan kami bisa terjadi juga di perkara 154 dan 150 ini dan kami sangat yakin lah integritas dan kredibilitas majelis hakim di kasys 154 dan 150," ujar dia.
Adapun untuk hari ini sidang beragendakan mendengar keterangan saksi dan ahli yang dihadirkan tergugat yakni Kemenkumham dan Demokrat kubu AHY.
Sementara sebelumnya, Ketua Umum DPP Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) meminta kepada seluruh kader tak bereuphoria menanggapi putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak uji materi atau Judicial Review yang diajukan mantan kader dengan pendampingan hukum Yusril Ihza Mahendra.
"Saya juga menghimbau kepada para kader, jangan jadikan hal ini sebagai sesuatu yang euphoria, tapi tetaplah rendah hati," kata AHY dalam videonya yang diputar di Kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta Pusat, Rabu (10/11/2021).
Selain itu, AHY juga meminta kepada seluruh kader agar menjadikan putusan MA ini sebagai momentum agar tetap berbuat baik terhadap rakyat.
Baca Juga: Hari Ini, Demokrat Bawa Ahli dan Bupati Karawang Lawan Gugatan Mantan Kader di PTUN
"Kepada seluruh kader Partai Demokrat, saya mengajak, mari jadikan hal ini sebagai momentum bagi kita, untuk terus memantapkan hati dan pikiran, agar tidak ragu-ragu berbuat yang terbaik untuk rakyat, berkoalisi dengan rakyat; tanpa harus khawatir diganggu oleh tangan-tangan oknum kekuasaan, seperti yang telah dilakukan oleh KSP Moeldoko," tuturnya.
Lebih lanjut, AHY berharap agar putusan MA ini bisa jadi referensib atau rujukan dalam persidangan yang masih berlangsung di Pengadilan Tata Usaha Negara PTUN dengan perkara yang hampir serupa. Ia berdoa agar Demolrat kembali meraih kemenangan.
"Mari kita terus kawal proses tersebut. Insya Allah, Tuhan beserta kita, untuk kembali memenangkan perjuangan hukum ini, juga kembali memenangkan akal sehat dan hati nurani," imbuhnya.
Berita Terkait
-
Hari Ini, Demokrat Bawa Ahli dan Bupati Karawang Lawan Gugatan Mantan Kader di PTUN
-
MA Tolak Uji Materi AD/ART Demokrat Kubu Moeldoko, Hamdan Zoelva: Cukup Clear
-
Sudah Jalani Pemeriksaan Awal Sebelum Operasi, AHY: Kondisi SBY Stabil
-
Tanggapi Putusan MA, AHY: Kader Jangan Euforia Tetap Rendah Hati
-
MA Tolak Uji Materi AD/ART Demokrat, AHY: Keputusan yang Sebenarnya Sudah Kami Perkirakan
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
Terkini
-
Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
-
Usai Bertemu Wapres Gibran, Pengurus BEM UBK Akui Terima Uang: Baru Cair 20 Persen!
-
Kronologi BEM FH UBK Diinterogasi, Diduga Terima Uang Usai Bertemu Wapres Gibran
-
Tragis di Negeri Rantau, PMI Asal Aceh dan Bayinya Tewas Diduga Dibunuh di Malaysia
-
Iran vs Barat: Skema Asuransi Selat Hormuz Bisa Lumpuhkan Perdagangan Dunia
-
Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah
-
Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu
-
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!
-
Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!
-
Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap