Suara.com - Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) melihat jumlah korban yang melaporkan kasus kekerasan terhadap perempuan terus meningkat di tengah pandemi Covid-19. Akan tetapi karena kondisi, daya penanganannya justru sangat terbatas.
"Jumlah korban yang melaporkan kasus kekerasan terhadap perempuan terus meningkat, daya penanganan sangat terbatas," kata Alimatul dalam diskusi bertajuk Birokrasi Pelayanan Publik di Era Vuca secara virtual, Kamis (11/11/2021).
Komisioner Komnas Perempuan Alimatul Qibtiyah mengungkapkan pengaduan yang berkaitan dengan kasus kekerasan terhadap perempuan ke Komnas Perempuan itu meningkat pada 2021.
"Kenaikan bertambah lagi di tahun 2021 yaitu sebanyak 130 persen kenaikan dibandingkan 2020 sampai bulan Mei," kata dia.
Kemudian dalam Catatan Tahunan Komnas Perempuan tahun 2021 terdokumentasi kesulitan korban mengakses lembaga layanan akibat sistem yang harus beradaptasi dengan protokol kesehatan di masa pandemi.
Alimatul mengatakan bahwa masalah utama yang terjadi akibat adanya pandemi Covid-19 ialah soal anggaran untuk melakukan kegiatan layanan dan penguatan kapasitas awak pendamping. Hal tersebut membuat sebagian besar lembaga layanan berpindah dengan memanfaatkan layanan daring.
Itu disampaikan oleh 66 lembaga layanan di 25 provinsi melalui angkat dan diskusi yang dilakukan Komnas Perempuan.
Kalau layanannya harus dilakukan secara daring, maka dampaknya ialah akses perempuan korban pada layanan akan terhambat. Pasalnya, ada korban yang tidak mengetahui kontak layanan, berada di daerah yang infrastrukturnya belum berkembang, tidak memiliki alat atau dana untuk mengontak ataupun tidak dapat leluasa melakukan pelaporan ketika pelaku juga tetap berada hampir sepanjang hari bersama.
Lalu biaya operasional juga bertambah untuk komunikasi, pembelian APD dan pelaksanaan protokol kesehatan saat harus melakukan layanan luring, jumlah layanan semakin berkurang, khususnya evakuasi dan rumah aman hingga resiko kesehatan pada awak pengada layanan, korban dan juga APH karena proses hukum sebagian besar masih harus dilakukan secara luring.
Baca Juga: Pandemi Covid-19 Bikin Kesadaran Isu Kesehatan dan Keselamatan Kerja Meningkat
Dengan demikian menurutnya perlu adanya perhatian pengadaan anggaran yang cukup bagi pendampingan korban, dengan perhatian khusus pada protokol kesehatan di masa pandemi.
Alimatul mencontohkan dengan hanya ada 2 dari 96 kebijakan daerah terkait rumah aman yang menyatakan dukungan anggaran bagi pelaksanaannya dan hanya 3 dari 94 kebijakan tentang layanan visum yang secara eksplisit menyatakan layanan bagi perempuan korban kekerasan.
Dengan kondisi tersebut, Komnas Perempuan memberikan sejumlah rekomendasi. Rekomendasi yang pertama ialah mengajak seluruh pihak mengapresiasi dan mendukung daya lenting serta kerja-kerja lembaga layanan pendamping korban maupun perempuan pembela HAM yang masih banyak mengalami hambatan dan tantangan.
"Mengajak seluruh pihak untuk memberikan akses, sumber daya manusia, kebutuhan infrastruktur untuk layanan korban kekerasan terhadap perempuan seperti rumah aman, psikolog dan medis yang tersebar hingga ke wilayah terpencil," ujarnya.
Komnas Perempuan juga meminta dukungan seluruh pihak terutama pemerintah dan legislatif dalam penguatan kelembagaan Komnas Perempuan sebagai LNHAM terutama melalui Perpres 65 Tahun 2005 dan Perpres 132 tahun 2017.
"Sehingga Komnas Perempuan dapat bekerja dengan efektif dan mampu menjangkau persoalan perempuan yang lebih luas dengan dukungan sumber daya manusia dan anggaran yang proposional."
Berita Terkait
Terpopuler
- LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta
- HP Murah Tapi Bagus HP Apa? Ini 9 Rekomendasi Terbaik Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Sepatu Kanky Warna Putih Mulai Rp160 Ribuan, Nyaman dan Stylish
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- Tan Kian Orang Terkaya ke Berapa di Indonesia?
Pilihan
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
Terkini
-
Bukan Buang Duit, Ini Alasan Sewa Mobil Dinas Tangsel Lebih Hemat Ketimbang Beli
-
Kapolri Temui Jaksa Agung dan Panglima TNI, Redam Friksi Kasus Febrie Adriansyah
-
Terungkap! Motif Siswa Padang Ledakkan Bom, Dendam Dibully Sejak SD
-
Adian Napitupulu Terima Buku Anotasi KUHAP, Ini Fungsinya
-
Tragedi di Balik Tembok Pesantren: Mengurai Kasus Santri Dibakar di Lombok
-
Bupati Mojokerto Berangkatkan 30 Siswa Sekolah Rakyat ke Kediri untuk Tahun Ajaran 2026/2027
-
Rugikan Masyarakat, Gubsu Bobby Minta Pertamina Bereskan Persoalan Distribusi BBM Dalam Dua Hari
-
Menhut Raja Juli Soal Inpres Gajah: 9 Menteri Wajib Jaga Habitat Nona Seroja dan Bang Domang
-
Legislator PDIP Tegaskan RUU Perampasan Aset Jalan Terus: Kita Geber Sampai Sah!
-
Teror Bom di SD Srengseng, Wakil Ketua Komisi X Desak Polisi Usut Tuntas