Suara.com - Aplikasi pinjaman online (pinjol) yang dikelola PT Karya Mandiri Trading disebut polisi dikendalikan dari China. Dua karyawati dari pinjol ini ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan ancaman menyebar identitas pribadi nasabahnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, dari kedua tersangka RA (21) yang menjabat sebagai Desk Collection (penagih) dan AH (27), Team Leader, didapati mereka bekerja atas perintah seseorang jaringan pinjol dari China.
"Kedua pelaku ini, berhubungan dengan jaringan pelaku dari China," kata Wakapolres Metro Jakarta Barat, Bismo Teguh Prakoso di Mabes Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (12/11/2021).
Disebutkan seorang bernama Mr Hong alias Andrew menjabat sebagai puncak tertinggi dari aplikasi ini. Kemudian di bawanya ada Supervisor yang dijabat seorang bernama Mr Yu.
Mr Yu yang juga diduga bermukim di China bertugas memerintahkan AH. Kemudian RA menjadi bawahan AH, yang ditugaskan menagih hutang kepada nasabah dengan melakukan ancaman.
Untuk berkomunikasi, dengan AH dan RA yang berada di Indonesia mereka menggunakan sebuah aplikasi yang memiliki fitur vidio conference. Aplikasi Uang Hits juga diduga tidak memiliki kantor fisik di Indonesia.
"Mereka tidak bisa berhubungan langsung karena mereka bekerja melalui virtual office semuanya. Jadi semuanya komunikasi terputus karena mereka tidak pernah bertemu. Mereka bertemu kalau mengadakan rapat saja melalui virtual office," jelas Bismo.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, AH yang menjabat sebagai leader mengaku digaji sekitar Rp 10 juta, sementara RA sebagai penagih digaji kisaran Rp 4-5 juta.
"Namun akan mendapat bonus bila melakukan penagihan lebih cepat, dapat bonus dari atasannya mereka," imbuh Bismo.
Baca Juga: Gugat Pemerintah Soal Regulasi Pinjaman Online, Ini Pandangan Kelas Disabilitas
Di samping itu diungkapkan PT Karya Mandiri Trading telah beroperasi di Indonesia selama empat tahun menjalankan lebih dari aplikasi pinjol. Guna memastikan legalitas dari perusahaan ini Polres Metro Jakarta Barat telah berkirim surat ke Kementerian Komunikasi dan Informatika serta Otoritas Jasa Keuangan.
Sementara untuk mengusut aktor utama dari aplikasi yang berada di China, Polres Metro Jakarta Barat akan berkoordinasi dengan Interpol.
Tersangka
Seperti pemberitaan sebelumnya, RA dan AH ditetapkan sebagai tersangka. Kedua dijerat dengan Undang-undang ITE Nomor 19 tahun 2016 pasal 27 ayat 4, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Aplikasi pinjol dengan penagihan yang disertai ancaman penyebaran identitas pribadi terungkap setelah adanya laporan dari korban bernama Morin.
Morin mengaku pada Oktober 2021 lalu meminjam uang ke salah satu aplikasi pinjol senilai Rp 3 juta dengan tempo tujuh hari. Namun dana yang dicairkan hanya Rp 2 juta, dia pun merasa potongan bunga diawal itu terlalu besar.
Berita Terkait
-
Ancam Satroni Nasabah hingga Sebar Identitas, 2 Karyawati Pinjol Uang Hits jadi Tersangka
-
Gugat Pemerintah Soal Regulasi Pinjaman Online, Ini Pandangan Kelas Disabilitas
-
Kurun Waktu 3 Tahun, LBH Jakarta Terima Aduan 6-7 Kasus Bunuh Diri Akibat Pinjol
-
Seorang Profesor dari China Hajar Perampok Pakai Jurus Kung Fu, Videonya Viral
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- 7 HP Samsung Seri A yang Sudah Kamera OIS, Video Lebih Stabil
Pilihan
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
Terkini
-
Survei Cyrus Network: 70 Persen Masyarakat Puas Kinerja Menteri Kabinet Merah Putih
-
Survei Cyrus: 65,4 Persen Publik Dukung MBG
-
Lolos dari Bandara Soetta, Sabu 4,8 Kg Kiriman dari Iran Disergap di Pamulang!
-
Mendagri Tito Bahas Persiapan Program Perumahan di Wilayah Perbatasan
-
Bisa Jadi Pintu Masuk HIV: 19 dari 20 Remaja Jakarta Terinfeksi Penyakit Menular Seksual
-
Begal Petugas Damkar Ditangkap di Hotel Pluit, Polisi: Masih Ada 4 Pelaku yang Buron!
-
Makar atau Kebebasan Berekspresi? Membedah Kontroversi Pernyataan Saiful Mujani
-
Perintah Tegas Pramono ke Pasukan Kuning: Jangan Tunggu Viral, Jalan Rusak Harus Cepat Ditangani!
-
Dipolisikan Faizal Assegaf ke Polda Metro, Jubir KPK Santai: Itu Hak Konstitusi, Kami Hormati
-
Analis Selamat Ginting: Gibran Mulai Manuver Lawan Prabowo Demi Pilpres 2029