Suara.com - Polres Metro Jakarta Barat menetapkan dua karyawati aplikasi pinjaman online (pinjol) Uang Hits sebagai tersangka, karena melakukan penagihan dengan ancaman kepada nasabahnya.
"Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat, berhasil mengamankan dua tersangka terhadap laporan dari korban," kata Wakapolres Metro Jakarta Barat, AKBP Bismo Teguh Prakoso di Mabes Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (12/11/2021).
Penetapan tersangka dilakukan, setelah adanya laporan dari seorang perempuan bernama Morin.
Dia mengaku mendapat ancaman penyebaran identitas pribadi setelah meminjam uang di aplikasi Uang Hits, yang disebut dikelola PT KMT.
Adapun kedua tersangka, RA (21) menjabat sebagai Desk Collection (penagih) dan AH (27) selaku Team Leader.
Berdasarkan hasil penyelidikan diduga keduanya melakukan ancaman akan menyebarkan identitas pribadi Morin, nasabahnya.
"Dari pihak desk collection dengan inisial RA tadi atas perintah team leader-nya AH, kalau tidak membayar,. melunasi maka data-data pribadi akan disebarluaskan di kontak yang ada di dalam hp korban," ujar Bismo.
Atas perbuatannya keduanya, mereka dijerat dengan Undang Undang ITE Nomor 19 tahun 2016 Pasal 27 ayat 4, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Teror dan Ancam Sebar Identitas Nasabah
Baca Juga: Hati-hati! Modus Baru Pinjol Ilegal Lewat Koperasi Simpan Pinjam
Seperti pemberitaan sebelumnya, Morin mengaku pada Oktober 2021 lalu meminjam uang ke salah satu aplikasi pinjol senilai Rp 3 juta dengan tempo tujuh hari. Namun dana yang dicairkan hanya Rp 2 juta, dia pun merasa potongan bunga diawal itu terlalu besar.
"Saya juga enggak tahu bunga yang harus dibayar dalam waktu satu pekan itu berapa, karena sudah terlanjur pinjam ya sudah," ujar Morin kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Barat pada Rabu (11/11/2021).
Belum masuk jatuh tempo atau sekitar lima hari, tiba-tiba pihak aplikasi pinjol menghubungi Morin meminta agar uang Rp 3 juta yang dipinjamnya segera dilunasi.
Karena merasa belum jatuh tempo dia memilih tidak mengindahkan tagihan tersebut. Namun, pihak pinjol menghubunginya setiap hari, hingga diancam identitas pribadinya akan disebar. Bahkan Morin juga diancam akan didatangi ke rumahnya.
"Ada ancaman juga 'Kamu hati-hati saya tahu rumah kamu di mana', dia sampai segitunya," kata Morin.
Mendapat pesan itu, Morin langsung melunasi hutangnya. Dia berpikir jika urusannya dengan pihak pinjol telah selesai. Namun beberapa hari kemudian dia dihubungi kembali oleh pihak pinjol dengan dali, Morin masih memiliki hutang senilai Rp 3 juta.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
Terkini
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar
-
Megawati Tiba di Rakernas PDIP, Siapkan Arahan Tertutup Usai Disambut Prananda Prabowo
-
Gus Yaqut Tersangka Skandal Haji, Tambah Daftar Panjang Eks Menteri Jokowi Terjerat Korupsi
-
Konsisten Tolak Pilkada Lewat DPRD, PDIP: Masa Hak Rakyat Bersuara 5 Tahunan Mau Diambil?