Suara.com - Polda Metro Jaya menunda penerapan sanksi tilang terhadap kendaraan yang tak lolos uji emisi. Sanksi tilang ini awalnya direncakan berlaku sejak Sabtu, 13 November 2021.
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan keputusan ini diambil berdasar hasil rapat bersama Dinas Perhubungan (Dishub) dan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta.
Alasan mereka mengundur penerapan sanksi tilang lantaran bengkel uji emisi di Jakarta belum memadai. Padahal, angka penggunaan kendaraan roda empat atau mobil mencapai 4,5 juta dan sepeda motor mencapai 14 juta.
"Di Jakarta dibutuhkan sekitar 500 bengkel uji emisi untuk roda empat dan sekitar 1400 uji emisi untuk roda dua untuk bisa mengcover seluruh kendaraan di Jakarta yang berusia di atas tiga tahun yang memang diwajibkan melaksanakan uji emisi," kata Sambodo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (12/11/2021).
Meski mengundur penerapan sanksi tilang, Ditlantas Polda Metro Jaya bersama Dishub dan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta akan tetap melaksanakan uji emisi terhadap beberapa kendaraan. Mereka nantinya aka membentuk tim khusus untuk melakukan tes uji emisi secara ajak di jalan.
"Apabila setelah diperiksa kendaraan tersebut melebihi baku mutu yang diperbolehkan maka akan diberikan tindakan berupa teguran supaya yang bersangkutan menuju ke bengkel uji pemeriksaan atau memperbaiki sistem kendaraan. Sehingga, bisa lolos dari baku mutu emisi gas buang yang diperbolehkan," jelas Sambodo.
13 November
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria sebelumnya mengimbau masyarakat agar segera melakukan uji emisi kendaraan bermotor khususnya yang berusia di atas tiga tahun. Sebab, terhitung sejak 13 November 2021 mendatang akan ada sanksi tilang terhadap kendaraan yang tak lulus uji emisi.
"Bagi kendaraan yang belum uji emisi segera laksanakan, kalau tidak akan diberikan sanksi," kata Riza Patria di Balai Kota Jakarta, Selasa (2/11/2021).
Baca Juga: Sembilan Kendaraan Tidak Lolos Uji Emisi di Jakarta Pusat
Sanksi tilang berupa denda Rp500 ribu rencananya akan dijatuhkan bagi kendaraan roda empat. Sedangkan kendaraan roda dua atau sepeda motor sebesar Rp250 ribu.
Minim Tempat Uji Emisi
Terkait kebijakan ini, Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto sempat mengakui masih minimnya bengkel uji emisi kendaraan. Dia menyebut di Jakarta baru ada sekitar separuh dan kebutuhan ideal.
"Di Jakarta saat ini ada 254 tempat uji emisi kendaraan bermotor. Jumlah itu masih jauh dari kebutuhan idealnya yakni sekitar 500 tempat uji emisi. Jumlah yang ada baru sekitar separuhnya," kata Asep di Jakarta, Selasa (26/10).
Menurut Asep, untuk mencapai target ideal tersebut, akan dilakukan kolaborasi dengan bengkel swasta di Jakarta. Sehingga mereka nantinya akan diperdayakan untuk dapat melakukan pengujian emisi kendaraan bermotor.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
Pilihan
-
Kuburan atau Tambang Emas? Menyingkap Fenomena Saham Gocap di Bursa Indonesia
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
Terkini
-
Airlangga Hartarto Mendadak Muncul di Gedung KPK, Ada Apa?
-
KLH Siapkan Gugatan Triliunan untuk 6 Perusahaan Terduga Biang Banjir Sumatra
-
Kamuflase Bus Pekerja: Strategi PT GAN Kelabuhi Bea Cukai demi Keluarkan Barang Tanpa Izin
-
Ratusan Pengemudi Ojol Demo di Depan Kedubes AS, Sindir Janji Jokowi Soal Payung Hukum
-
Misteri Jurist Tan Dijuluki 'Bu Menteri': Hakim Gregetan, Jaksa Didesak Segera Tangkap Buronan Ini
-
YLKI Catat 1.977 Aduan Konsumen Sepanjang 2025, Jasa Keuangan Paling Dikeluhkan
-
KPK Periksa Sekretaris Camat dan 5 Direktur Swasta dalam Kasus Korupsi Bupati Bekasi
-
Tragedi Utang di Bekasi: Teman Lama Tega Habisi Nyawa MDT, Jasad Dibuang di Kuburan
-
Lingkaran Setan Suap Bupati Bekasi, KPK Panggil 5 Bos Proyek dan Sekcam Sekaligus
-
Kedubes Iran Klarifikasi Unjuk Rasa di Teheran, Ada Intervensi AS dan Israel