Suara.com - Presiden Joko Widodo meresmikan Sirkuit Mandalika yang terletak di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika, Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Jumat (12/11/2021).
Kehadiran orang nomor satu di Indonesia itu turut diwarnai aksi protes oleh warga yang selama ini memiliki dan mendiami kawasan tersebut.
Warga memprotes karena hingga kekinian tidak kunjung menerima ganti rugi atas tanah dan tempat tinggalnya. Aksi protes itu kemudian direspons Jokowi dengan menemui empat orang perwakilan warga.
Dalam siaran pers Front Perjuangan Rakyat (FPR) NTB Sabtu (13/11), Jokowi disebut berjanji memberikan ganti rugi tersebut.
Respons itu kemudian dilanjutkan dengan memerintahkan menteri BUMN untuk segera mengurus skema penyelesaian dan ganti ruginya.
Juru Bicara FPR NTB Badaruddin mengatakan, tanggapan Jokowi rupanya akan menjadi angin lalu dan sama "seperti halnya janji-janji manis atas penyelesaian sengketa sebelumnya."
Pasalnya, perintah Jokowi kepada menteri BUMN untuk menyelesaikan sengketa tanah mandalika Resort hanya secara lisan dan "Tidak cukup Kuat dihadapan Hukum."
Badaruddin mengatakan, keseriusan Jokowi merespons tuntutan warga harus dibuktikan dengan penerbitan Instruksi presiden (INPRES) tentang penyelesaian sengketa di KEK mandalika. Agar nantinya, warga korban penggusuran memiliki kepastian hukum atas haknya.
Tidak hanya itu, Badaruddin menyampaikan bahwa pemerintah dan PT ITDC tidak boleh pandang bulu dan membeda-bedakan.
Baca Juga: Jelang MotoGP, Mandalika Ultra T100 Bakal Digelar di NTB
Sebab, seluruh warga yang mendiami lokasi tersebut adalah korban penggusuran dan semuanya harus mendapatkan ganti rugi yang layak dengan perhitungan.
"Minimal disesuaikan dengan biaya pembangunan rumah diluar ganti rugi lahan dan tanaman serta relokasi pun harus ditetapkan dengan standar tidak memutus akses rakyat terhadap sumber-sumber mata pencaharianya," ucap Badaruddin.
Jika hal tersebut tidak segera diselesaikan, kata Badaruddin, kemegahan Sirkuit Mandalika akan tercederai dengan pelanggaran HAM yang terjadi dibalik pembangunannya.
Selain itu, kemegahan Sirkuit Mandalika juga harus mempunyai dampak dan manfaat bagi penduduk lokal.
"Agar pemuda tidak hanya menjadi penonton yang silau atas kemegahan pembangunan tersebut," jelasnya.
Berdasarkan hal tersebut, FPR NTB menyatakan sikap dan menuntut sejumlah poin, yakni:
- Terbitkan Instruksi Presiden (INPRES) tentang penyelesaian sengketa Agraria KEK Mandalika.
- Berikan ganti rugi yang layak dan adil berdasarkan hitungan biaya pembangunan rumah bagi rakyat korban penggusuran baik yang telah tergusur maupun yang akan tergusur.
- Berikan tempat relokasi yang layak dan akses terhadap lapangan kerja bagi rakyat korban penggusuran.
- Berikan akses pendidikan kejuruan secara gratis bagi pemuda Lombok dan NTB yang sesuai dengan lapangan kerja di kawasan KEK Mandalika Resort.
- Berikan jaminan kepastian kerja bagi pemuda di kawasan KEK Mandalika Resort.
Berita Terkait
-
Jelang MotoGP, Mandalika Ultra T100 Bakal Digelar di NTB
-
WSBK di Sirkuit Mandalika Lombok Digelar November 2021, Ini Laporan Gubernur NTB
-
Proyek Sirkuit Mandalika Masih Terhalang Pembebasan Lahan, Ada 13 Lahan Klaim Warga
-
Wisata Otomotif: Bandara Selaparang Lombok Akan Menjadi Sports Park
-
Kaleidoskop Oto: Launching dan Touring Rolls-Royce, Maserati, KEK Mandalika
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Buruh Bersatu Desak Reformasi Total SJSN, Soroti Rendahnya Perlindungan Pekerja
-
Gus Ipul: 869 Ribu Peserta BPJS PBI Aktif Kembali
-
Riva Siahaan Dinilai Tak Nikmati Uang Korupsi: Hakim Bebaskan Uang Pengganti, Blokir Rekening Dibuka
-
Jakarta Darurat Lapangan Padel 'Bodong', 185 Bangunan Tak Berizin Terancam Ditertibkan Satpol PP
-
Vonis Korupsi Tata Kelola Minyak: Eks Dirut Pertamina International Shipping Dihukum 9 Tahun Penjara
-
Lingkaran Setan Kekerasan di Balik Seragam: Mengapa Polisi Junior Terus Jadi Korban Senior?
-
Bareskrim Ambil Alih Pengejaran Ko Erwin, Bandar Narkoba Terkait Kasus AKBP Didik
-
WNA Australia Terinfeksi Campak Usai Kunjungi RI, Kemenkes Percepat Imunisasi MR untuk Anak PAUDTK
-
Pramono Anung Instruksikan Perluasan Akses Jalan Guna Urai Kemacetan Flyover Latumenten
-
KPK Telusuri Pemilik Lima Koper Berisi Uang Rp5 Miliar dalam Kasus Bea Cukai