Suara.com - HAM atau Hak Asasi Manusia merupakan hak yang dilindungi secara internasional dengan Deklarasi PBB (Declaration of Human Rights) yang sifatnya menempel pada setiap manusia yang ada di dunia. Lalu apa saja macam-macam HAM tersebut?
Hak-hak ini kemudian dijabarkan dalam penjelasan lebih lanjut, sehingga dapat dipahami secara lebih spesifik. Macam-macam HAM, akan jadi bahasan utama kita kali ini.
Macam-Macam HAM
1. Hak Asasi Pribadi
Juga disebut personal rights, antara lain hak mengemukakan pendapat, hak memeluk agama atau kepercayaan, hak beribadah menurut agama atau kepercayaan yang diyakini, dan hak kebebasan berorganisasi atau berserikat.
Yang masuk dalam jenis HAM ini adalah hak memiliki sesuatu, hak menjual dan membeli sesuatu, hak mengadakan suatu perjanjian atau kontrak ekonomi, dan hak memiliki pekerjaan untuk setiap orang.
3. Hak Asasi untuk Mendapatkan Pengayoman dan Perlakuan yang Sama dalam Keadilan Hukum dan Pemerintahan
Yang termasuk dalam HAM jenis ini adalah hak persamaan hukum, artinya semua manusia memiliki posisi yang sama di mata hukum, dan berhak mendapat keadilan yang setara.
Baca Juga: Peringatan 23 Tahun Tragedi Semanggi I
Hak Asasi Politk mencakup hak untuk diakui sebagai warga negara yang sederajat, hak ikut serta dalam pemerintahan, hak memilih dan dipilih dalam pemilu, hak mendirikan partai politik, dan hak mengajukan petisi dan kritik atau saran kepada pihak yang berkuasa.
5. Hak Asasi Sosial dan Budaya
Termasuk dalam HAM jenis ini adalah hak untuk memilih pendidikan, hak mendapatkan pelayanan kesehatan, dan hak untuk mengembangkan kebudayaan.
6. Hak Asasi untuk mendapat Perlakuan Tata Cara Peradilan dan Perlindungan Hukum
Termasuk dalam kategori HAM ini adalah hak mendapat perlakuan yang adil dalam penggeledahan, penangkapan, peradilan dan pembelaan hukum dalam proses hukum yang berlaku.
Itu tadi, beberapa jenis HAM yang dikenal di dunia dan termasuk dalam piagam yang sudah diakui seluruh negara di dunia.
Penjelasan mengenai macam-macam HAM di atas semoga bisa jadi penjelasan yang berguna untuk Anda, sehingga muncul pemahaman baru mengenai hal ini. Semoga hari Anda lancar, dan jangan lupa tetap terapkan protokol kesehatan ketat ketika beraktivitas!
Kontributor : I Made Rendika Ardian
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Pecah Bisu Setelah Satu Dekade, Ayu Ting Ting Bongkar Hubungannya dengan Enji Baskoro
- Profil dan Rekam Jejak Alimin Ribut Sujono, Pernah Vonis Mati Sambo dan Kini Gagal Jadi Hakim Agung
- Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
- Ditunjuk Prabowo Reformasi Polri: Sosok Ahmad Dofiri Jenderal Rp7 Miliar Berani Pecat Ferdy Sambo!
- Sosok Kompol Anggraini, Polwan Diduga Jadi 'Badai' di Karier Irjen Krishna Murti, Siapa Dia?
Pilihan
-
3 Catatan Menarik Liverpool Tumbangkan Everton: Start Sempurna The Reds
-
Dari Baper Sampai Teriak Bareng: 10+ Tontonan Netflix Buat Quality Time Makin Lengket
-
Menkeu Purbaya Janji Lindungi Industri Rokok Lokal, Mau Evaluasi Cukai Hingga Berantas Rokok China
-
Usai Dicopot dari Kepala PCO, Danantara Tunjuk Hasan Nasbi jadi Komisaris Pertamina
-
4 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Baterai Besar Minimal 6000 mAh, Terbaik September 2025
Terkini
-
Tragedi Freeport: 2 Pekerja Ditemukan Tewas, 5 Hilang di Tambang Maut Grasberg
-
Hitung-hitungan Jelang Muktamar X PPP: Mardiono Disebut Masih Kuat dari Agus Suparmanto
-
Jokowi Beri Arahan 'Prabowo-Gibran 2 Periode', Relawan Prabowo: Tergantung Masyarakat Memilih
-
DPR Desak Penghentian Sementara PSN Kebun Tebu Merauke: Hak Adat Tak Boleh Dikorbankan
-
Usai Pecat Anggota DPRD Gorontalo, PDIP Beri Pesan: Jangan Cederai Hati Rakyat!
-
Mahasiswa Green Leadership Academy Tanam Semangat Baru di Tabung Harmoni Hijau
-
Profil Alvin Akawijaya Putra, Bupati Buton Kontroversial yang Hilang Sebulan saat Dicari Mahasiswa
-
Mendagri Tito Sebut Bakal Ada 806 SPPG Baru: Lahannya Sudah Siap
-
'Warga Peduli Warga', 98 Resolution Network Bagikan Seribu Sembako untuk Ojol Jakarta
-
Perlindungan Pekerja: Menaker Ingatkan Pengemudi ODOL Pentingnya BPJS Ketenagakerjaan