Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil kader Partai Golkar Aliza Gunado dalam perkara korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) di Kabupaten Lampung Tengah tahun 2017.
Aliza akan diperiksa sebagai saksi untuk mendalami apakah adanya peran bekas Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin dalam kasus tersebut.
Azis diketahui sudah ditetapkan tersangka pemberi suap kepada mantan penyidik KPK dari Unsur Polri AKP Stepanus Robin Pattuju terkait penangaan perkara di KPK.
"Pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi suap penanganan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK di Kabupaten Lampung Tengah untuk tersangka AZ (Azis Syamsuddin)," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding, dikonfirmasi, Senin (15/11/2021).
Selain Aliza, penyidik antirasuah juga memeriksa mantan Bupati Kutai Kertanegara Rita Widyasari. Rita diketahui kini sudah menjadi terpidana.
Pemeriksaan terhadap Rita dilakukan di Lapas klas II Tangerang. Rita juga diperiksa untuk Azis Syamsuddin.
"Pemeriksaan dilakukan di Lapas Klas IIA Tangerang atas nama Rita Widyasari mantan Bupati Kutai Kartanegara," ucap Ipi
Ipi belum mengetahui apakah yang akan ditelisik penyidik antirasuah terhadap Aliza dan Rita.
Sebagai informasi, bahwa dalam Anggaran DAK di Lampung Tengah tahun 2017, diduga ada peran Azis Syamsuddin. Ia diduga meminta komitmen fee sebesar 8 persen.
Baca Juga: Seret Nama Azis Syamsuddin, KPK Periksa 6 Saksi Kasus DAK Lampung Tengah
Ketika alokasi anggaran DAK di Lampung Tengah tahun 2017, Azis merupakan Ketua Badan Anggaran di DPR. Ia, diduga mendapatkan fee setelah menaikan anggaran DAK di Lampung tengah.
Dalam setiap kesempatan, Azis selalu menampik tuduhan tersebut. Ia menyatakan tak pernah menerima fee dari pengesahan DAK di Lampung Tengah.
Kekinian Azis jadi tersangka dan telah ditahan KPK. Ia disangkakan menyuap Robin dan advokat Maskur Husein untuk tidak mengusut perkara DAK Lampung Tengah yang diduga menyeret nama Azis Syamsuddin.
Azis bersama Aliza Gunado yang juga merupakan politikus partai Golkar menyuap Robin mencapai Rp 3,1 Miliar.
Azis disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a dan b serta Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman pasal-pasal ini maksimal 5 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Bupati Banyumas Nyatakan Takut Kena OTT KPK, Saran Novel: Jangan Terima Suap
-
Pernyataan Viral Bupati Banyumas soal OTT KPK, Novel Baswedan: Takut Kena OTT?
-
Viral Video Bupati Banyumas Soal OTT Kepala Daerah, Ini Tanggapan KPK
-
Viral Video Permintaan Bupati Banyumas ke KPK: Panggil Dulu Kalau Mau OTT
-
Beri Apresiasi, Firli Bahuri: Brimob Tameng Hidup Insan KPK saat Tugas Berantas Korupsi
Terpopuler
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 5 HP Realme RAM 12 GB dan Kamera Jernih Paling Murah Mulai Rp2 Jutaan
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
- 5 Rekomendasi Lipstik Anti Luntur Saat Dipakai Makan Gorengan
Pilihan
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
Terkini
-
Iduladha 1447 H, Kemensos Salurkan 295 Ekor Hewan Kurban ke Berbagai Wilayah Indonesia
-
Bukan Cuma Pagar Canggih, Gang Haji Jeni Kini Punya 'Smart Geprek' Pengubah Sampah Jadi Cuan
-
Gedung Putih Bangun Arena Baku Pukul untuk Rayakan HUT ke-250 AS dan Ulang Tahun Trump
-
Alarm Bahaya! Ratusan Siswa di 26 Provinsi Terpapar Radikalisme Lewat Medsos dan Game Online
-
Ketua MUI Soal Sapi Kurban Prabowo Pakai APBN: Sah Secara Syar'i
-
DPR Murka! Skandal Riset Palsu WNI di Denmark Hancurkan Marwah Akademisi RI
-
Sapi Kurban Pak Suardi 'Ngambek' Saat Mau Dipotong, Damkar DKI Sampai Turun Tangan
-
Tipu-Tipu 'Paranormal Sakti' di Duren Sawit, Motor Korban Raib Usai Ritual Paku
-
Vila dan Homestay Wajib Punya NIB Mulai 1 Agustus, yang Ilegal Bakal Dicoret dari Aplikasi
-
Militer AS Bom Kapal Diduga Bermuatan Narkotika di Samudera Pasifik: 1 Tewas 2 Selamat