Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil enam saksi dalam kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN P Kabupaten lampung Tengah tahun 2017. Kasus ini tengah disorot terkait dugaan keterlibatan eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin.
Keenam saksi ini akan diperiksa untuk Azis Syamsuddin yang sudah dijerat terlebih dahulu sebagai tersangka dalam penanganan perkara di KPK dengan menyuap eks Penyidik KPK Dari Unsur Polri AKP Stepanus Robin Pattuju.
Para saksi tersebut yakni, PNS di Dinas Bina Marga Lampung Tengah, Supranowo; Mantan Kadis Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah, Taufik Rahman; PNS (Pegawai Negeri Sipil) Dinas Bina Marga Lampung Tengah, Andri Kadarisma; PNS (Kasub Bid Rekonstruksi) BPBD Kabupaten Lampung Tengah, Aan Riyanto.
Kemudian, Direktur CV Tetayan Konsultan, Dariyus Hartawan dan ASN Lampung Tengah, Indra Erlangga.
" Enam saksi ini diperiksa perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK di Kabupaten Lampung Tengah, untuk tersangka AZ (Azis Syamsuddin)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Jumat (5/11/2021).
Ali pun belum dapat menyampaikan apa yang akan ditelisik terhadap sejumlah saksi ini. Dimana penyidik antirasuah akan meminjam kantor Polresta Bandar Lampung untuk memeriksa para saksi tersebut.
Sebagai informasi, bahwa dalam Anggaran DAK di Lampung Tengah tahun 2017, diduga ada peran Azis Syamsuddin. Ia diduga meminta komitmen fee sebesar 8 persen.
Ketika alokasi anggaran DAK di Lampung Tengah tahun 2017, Azis merupakan Ketua Badan Anggaran di DPR. Ia, diduga mendapatkan fee setelah menaikan anggaran DAK di Lampung tengah.
Dalam setiap kesempatan, Azis selalu menampik tuduhan tersebut. Ia menyatakan tak pernah menerima fee dari pengesahan DAK di Lampung Tengah.
Baca Juga: Ini Kesaksian Eks Bupati Lampung Tengah tentang Peran Azis Syamsuddin dalam Urusan DAK
Kekinian Azis jadi tersangka dan telah ditahan KPK. Ia disangkakan menyuap Robin dan advokat Maskur Husein untuk tidak mengusut perkara DAK Lampung Tengah yang diduga menyeret nama Azis Syamsuddin.
Azis bersama Aliza Gunado yang juga merupakan politikus partai Golkar menyuap Robin mencapai Rp 3,1 Miliar.
Azis disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a dan b serta Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman pasal-pasal ini maksimal 5 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Sempat Diultimatum, KPK Kembali Panggil Dosen Udayana I Dewa Nyoman Hari Ini
-
Geledah 2 Lokasi, KPK Sita Dokumen Hingga Alat Elektronik Di Kasus Bupati Probolinggo
-
Erick Thohir dan Luhut Dilaporkan ke KPK Terkait Bisnis PCR
-
Ada Orang Ngaku DPD KPK Riau, KPK Tegaskan Tak Punya Perwakilan
-
KPK Selidiki Formula E, PSI: Interpelasi Anies Makin Mendesak, Ada yang Ditutup-tutupi
Terpopuler
- 4 Link DANA Kaget Khusus Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cuan Rp 345 Ribu
- Owner Bake n Grind Terancam Penjara Hingga 5 Tahun Akibat Pasal Berlapis
- Beda Biaya Masuk Ponpes Al Khoziny dan Ponpes Tebuireng, Kualitas Bangunan Dinilai Jomplang
- 5 Link DANA Kaget Terbaru Bernilai Rp 434 Ribu, Klaim Sekarang Sebelum Kehabisan!
- Unggahan Putri Anne di Tengah Momen Pernikahan Amanda Manopo-Kenny Austin Curi Perhatian
Pilihan
-
Grand Mall Bekasi Tutup, Netizen Cerita Kenangan Lawas: dari Beli Mainan Sampai Main di Aladdin
-
Jay Idzes Ngeluh, Kok Bisa-bisanya Diajak Podcast Jelang Timnas Indonesia vs Irak?
-
278 Hari Berlalu, Peringatan Media Asing Soal Borok Patrick Kluivert Mulai Jadi Kenyataan
-
10 HP dengan Kamera Terbaik Oktober 2025, Nomor Satu Bukan iPhone 17 Pro
-
Timnas Indonesia 57 Tahun Tanpa Kemenangan Lawan Irak, Saatnya Garuda Patahkan Kutukan?
Terkini
-
Atraksi Binturong 'Berkaki Lima' Jadi Primadona di Malam Perdana Ragunan Zoo
-
Antusiasme Pengunjung Ragunan Malam di Luar Dugaan, Kadis Pertamanan: Saya Kaget!
-
Uji Coba Wisata Malam Ragunan: Nostalgia Masa Kecil di Bawah Bintang!
-
93 KK di Kampung Nelayan Indramayu Mendapatkan Layanan Sambung Listrik Gratis dari PLN
-
Modal Rp 20 Ribu, Pria Ini Bikin Geger Pasar Malam Usai Sabet Dua Sepeda Listrik Sekaligus
-
Mengenang Kejayaan Grand Mall Bekasi, Dulu Primadona Kini Sepi Bak Rumah Hantu
-
4 Fakta Tutupnya Grand Mall Bekasi, Kalah Saing hingga Tinggalkan Kenangan Manis
-
Agustina Wilujeng: Kader Posyandu Adalah Garda Terdepan Kesehatan Warga Semarang
-
Viral Airlangga Hartarto Terekam Dorong Dedi Mulyadi, Biar Bisa Foto di Samping Jusuf Kalla
-
Wajar Kepala Daerah Ngamuk, Ini Sederet Masalah jika TKD Dipotong Kemenkeu