Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menelisik peran eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin dalam keterlibatan perkara korupsi Dana Alokasi Khusus atau DAK Lampung Tengah tahun 2017.
Keterangan itu digali penyidik antirasuah setelah memeriksa dua saksi. Mereka yakni Aliza Gunado, politisi partai Golkar dan Edy Sujarwo pihak swasta. Diketahui dua saksi ini diduga merupakan orang kepercayaan Azis Syamsuddin.
Aliza dan Edy Sujarwo dicecar penyidik KPK mengenai peran keduanya ikut aktif untuk mengurus DAK di Lampung Tengah dengan adanya sejumlah fee.
"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan peran tersangka AZ (Azis Syamsuddin) yang diduga aktif dalam pengurusan pengajuan dana DAK untuk Kabupaten Lampung Tengah Tahun 2017 dengan adanya penerimaan berupa fee atas perbantuannya," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan, Ipi Maryati Kuding dikonfirmasi, Senin (15/11/2021).
Keduanya diperiksa untuk tersangka Azis Syamsuddin. Azis terlebih dahulu ditetapkan tersangka dalam kasus suap penanganan perkara di KPK dengan memberikan uang kepada eks penyidik KPK dari unsur Polri Stepanus Robin Pattuju.
Usai diperiksa hingga sore tadi sekitar tujuh jam, Aliza Gunado hanya bungkam dicecar sejumlah pertanyaan oleh awak media.
Sebagai informasi, bahwa dalam Anggaran DAK di Lampung Tengah tahun 2017, diduga ada peran Azis Syamsuddin. Ia diduga meminta komitmen fee sebesar 8 persen.
Ketika alokasi anggaran DAK di Lampung Tengah tahun 2017, Azis menjabat Ketua Badan Anggaran di DPR. Ia, diduga mendapatkan fee setelah menaikan anggaran DAK di Lampung tengah.
Dalam setiap kesempatan, Azis selalu menampik tuduhan tersebut. Ia menyatakan tak pernah menerima fee dari pengesahan DAK di Lampung Tengah.
Baca Juga: Usai Diperiksa KPK Soal Kasus DAK Lampung Tengah, Aliza Gunado Bungkam
Kekinian Azis jadi tersangka dan telah ditahan KPK. Ia disangkakan menyuap Robin dan advokat Maskur Husein untuk tidak mengusut perkara DAK Lampung Tengah.
Azis bersama Aliza Gunado menyuap Robin mencapai Rp 3,1 Miliar. Azis disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a dan b serta Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
- Kompetisi Menulis dari AXIS Belum Usai, Gemakan #SuaraParaJuara dan Dapatkan Hadiah
- Ini 5 Shio Paling Beruntung di Bulan Oktober 2025, Kamu Termasuk?
- Rumah Tangga Deddy Corbuzier dan Sabrina Diisukan Retak, Dulu Pacaran Diam-Diam Tanpa Restu Orangtua
Pilihan
-
Geger Shutdown AS, Menko Airlangga: Perundingan Dagang RI Berhenti Dulu!
-
Seruan 'Cancel' Elon Musk Bikin Netflix Kehilangan Rp250 Triliun dalam Sehari!
-
Proyek Ponpes Al Khoziny dari Tahun 2015-2024 Terekam, Tiang Penyangga Terlalu Kecil?
-
Evakuasi Ponpes Al-Khoziny: Nihil Tanda Kehidupan, Alat Berat Dikerahkan Diirigi Tangis
-
Statistik Brutal Dean James: Bek Timnas Indonesia Jadi Pahlawan Go Ahead Eagles di Liga Europa
Terkini
-
Komitmen TJSL, BNI Perkuat Ekonomi Kerakyatan dan Kelestarian Lingkungan di Desa Ponggok Jawa Tengah
-
MDIS Buka Suara soal Ijazah Gibran, PSI: Hentikan Polemik Jika Niatnya Cari Kebenaran!
-
Rizky Kabah Tak Berkutik di Kamar Kos, Detik-detik Penangkapan TikTokers Penghina Suku Dayak!
-
Sidang Praperadilan: Nadiem Makarim Masih Dibantarkan, Orang Tua Setia Hadir di Ruang Sidang
-
Tragedi Ponpes Al Khoziny: Korban Jiwa Bertambah Jadi 9 Orang
-
Menteri Haji dan Umrah Datangi KPK di Tengah Penyidikan Kasus Korupsi Kuota Haji, Bahas Apa?
-
Mengulik Pendidikan Gibran: MDIS Tak Keluarkan Ijazah, Hanya Jalankan Kurikulum Universitas Asing
-
Bendera Merah Putih Robek di Puncak Monas Saat Gladi HUT TNI, Kapuspen: Bahan Kain Kurang Bagus
-
TNI Jelaskan soal Bendera Merah Putih Robek saat Gladi HUT TNI di Monas, Apa Katanya?
-
Rocky Gerung: Isu Ijazah Palsu Jokowi Akan Terus Dibahas Sampai 2029