Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menelisik peran eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin dalam keterlibatan perkara korupsi Dana Alokasi Khusus atau DAK Lampung Tengah tahun 2017.
Keterangan itu digali penyidik antirasuah setelah memeriksa dua saksi. Mereka yakni Aliza Gunado, politisi partai Golkar dan Edy Sujarwo pihak swasta. Diketahui dua saksi ini diduga merupakan orang kepercayaan Azis Syamsuddin.
Aliza dan Edy Sujarwo dicecar penyidik KPK mengenai peran keduanya ikut aktif untuk mengurus DAK di Lampung Tengah dengan adanya sejumlah fee.
"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan peran tersangka AZ (Azis Syamsuddin) yang diduga aktif dalam pengurusan pengajuan dana DAK untuk Kabupaten Lampung Tengah Tahun 2017 dengan adanya penerimaan berupa fee atas perbantuannya," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan, Ipi Maryati Kuding dikonfirmasi, Senin (15/11/2021).
Keduanya diperiksa untuk tersangka Azis Syamsuddin. Azis terlebih dahulu ditetapkan tersangka dalam kasus suap penanganan perkara di KPK dengan memberikan uang kepada eks penyidik KPK dari unsur Polri Stepanus Robin Pattuju.
Usai diperiksa hingga sore tadi sekitar tujuh jam, Aliza Gunado hanya bungkam dicecar sejumlah pertanyaan oleh awak media.
Sebagai informasi, bahwa dalam Anggaran DAK di Lampung Tengah tahun 2017, diduga ada peran Azis Syamsuddin. Ia diduga meminta komitmen fee sebesar 8 persen.
Ketika alokasi anggaran DAK di Lampung Tengah tahun 2017, Azis menjabat Ketua Badan Anggaran di DPR. Ia, diduga mendapatkan fee setelah menaikan anggaran DAK di Lampung tengah.
Dalam setiap kesempatan, Azis selalu menampik tuduhan tersebut. Ia menyatakan tak pernah menerima fee dari pengesahan DAK di Lampung Tengah.
Baca Juga: Usai Diperiksa KPK Soal Kasus DAK Lampung Tengah, Aliza Gunado Bungkam
Kekinian Azis jadi tersangka dan telah ditahan KPK. Ia disangkakan menyuap Robin dan advokat Maskur Husein untuk tidak mengusut perkara DAK Lampung Tengah.
Azis bersama Aliza Gunado menyuap Robin mencapai Rp 3,1 Miliar. Azis disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a dan b serta Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 14 Juli 2026, Banyak Teka-teki Akhirnya Terjawab
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Potensi Menang Praperadilan: Siasat Redam Konflik Polri-Kejagung
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
Kuasa Hukum Sebut Kasus Santri Terbakar Tak Ada Unsur Kesengajaan
-
Intip Wisma Terapung Asian Games 2026, Tempat Menginap Tim Indonesia
-
Kelangkaan Pertalite Meluas, ESDM Turunkan Tim Usut Masalah Distribusi BBM
-
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Jaksa Minta Hakim Abaikan Keberatan Dokter Tifa, Ini Alasannya
-
Mimpi Jadi Raksasa Semikonduktor: Mampukah Indonesia Lepas dari Candu Batu Bara?
-
ITSEC Asia Luncurkan Bronyx AI, AI Lokal yang Pangkas Penetration Testing Jadi Hitungan Jam
-
Kenapa Moisturizer Bikin Wajah Kusam? Ini Penyebab dan Cara Mengatasinya
-
Dari Atas Kursi Roda, Yuda Tak Lelah Berburu Mimpi di Job Fair Yogyakarta
-
Pemuda Standing Motor Ditemukan Meninggal Mengapung di Sungai Kampar
-
Respons Lonjakan Trafik Data, Indosat Targetkan 1.100 Titik 5G di Bali-Nusra pada Akhir 2026