Suara.com - Sekretariat DPRD DKI Jakarta membuka lowongan kerja untuk Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP). Nantinya jika diterima, pekerja akan mendapatkan gaji Upah Minimum Provinsi (UMP) Ibu Kota.
Rekrutmen ini tertuang dalam pengumuman Sekretaris DPRD Provinsi DKI Jakarta Firmansyah Nomor 1890/-082.4. Dalam pengumuman itu, nantinya PJLP bekerja menjaga sarana dan prasarana Sekretariat Dewan.
"Kami merekrut PJLP dengan maskud untuk memberikan pelayanan yang profesional untuk menjaga sarana prasarana Sekretariat Dewan agar tercipta suasana kondusif demi terwujudnya pelayanan Sekretariat DPRD baik dalam pelayanan dewan, rumah dinas ketua, maupun di lingkungan Sekretariat Dewan," demikian dikatakan Firmansyah dalam pengumuman itu, dikutip Suara.com, Rabu (17/11/2021).
PJLP direkrut secara kontrak untuk masa kerja paling lama 1 tahun. Menurut Firmansyah, perkiraan upah atau gaji yang akan diterima masing-masing PJLP tiap bulannya sebesar UMP DKI tahun 2021 yakni senilai Rp4.416.184.
Dijelaskan juga sumber dana dalam pengadaan PJLP dibebankan pada APBD DKI tahun anggaran 2022
Posisi PJLP yang akan direkrut adalah:
- Petugas keamanan/petugas pamdal kantor sebanyak 60 orang
- Petugas kebersihan kantor sebanyak 49 orang
- Petugas pengemudi/sopir sebanyak 14 orang
- Petugas caraka sebanyak 6 orang
- Petugas teknisi sebanyak 12 orang
- Petugas pramusaji sebanyak 251 orang
- Petugas rumah tangga dewan 6 orang
- Persyaratan umum:
- Warga Negara Indonesia yang diutamakan KTP DKI Jakarta
- Berusia paling sedikit 18 tahun per 1 Januari 2022
- Pendidikan formal minimal lulusan SLTA/sederajat untuk tenaga keamanan, pramusaji, caraka, pengemudi, dan teknisi. Sedangkan untuk petugas kebersihan SD/sederajat
- Tinggi badan untuk petugas keamanan: pria minimal 165 cm dan wanita 160 cm dengan berat badan yang ideal dan diutamakan memiliki sertifikat security
- Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter
- Tidak pernah menjalani hukuman pidana dengan dibuktikan surat keterangan berkelakuan baik dari kepolisian
- Tidak pernah terlibat narkoba dengan dibuktikan surat kesehatan yang ditandatangani oleh dokter
- Memiliki NPWP
- Memiliki pengalaman kerja minimal 1 tahun untuk bidang mekanikal elektrikal (tenaga teknisi) dengan dibuktikan surat pengalaman kerja
Berkas lamaran terdiri dari:
- Surat lamaran kerja
- Daftar riwayat hidup (mencantumkan nomor HP dan e-mail)
- Fotokopi ljazah terakhir
- Fotokopi KTP (diutamakan KTP DKI)
- Fotokopi NPWP
- Fotokopi kartu keluarga
- Fotokopi SIM A/B1(pelamar pengemudi)
- Fotokopi SIM C (pelamar caraka)
- Fotokopi surat keterangan sehat dari puskesmas
- Fotokopi SKCK yang masih berlaku
- Fotokopi surat pengalaman kerja (bila ada)
- Fotokopi sertifikat security untuk posisi security (pelamar petugas keamanan bila ada)
- Fotokopi sertifikat beladiri (pelamar petugas keamanan)
- Pas foto terbaru ukuran 4x6 sebanyak 2 lembar
- Surat keterangan bebas narkoba (asli) dari rumah sakit pemerintah
Berkas Lamaran Beserta lampirannya ditujukan kepada Kepala Bagian Umum Sekretariat DPRD Provinsi DKI Jakarta Up. Subbag Kepegawaian dan Tata Usaha Sekretariat DPRD Provinsi DKI Jakarta dengan alamat Jalan Kebon Sirih Nomor 18 Kelurahan Gambir Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat.
Tahapan Seleksi:
Baca Juga: Wakil Ketua DPRD DKI Klaim Dana Dapil untuk Serap Aspirasi Dengan Cepat
- Penerimaan berkas lamaran beserta lampirannya tanggal 22 November sampai 25 November 2021 pukul 08.00-16.00 WIB
- Pengumuman hasil seleksi administrasi tanggal 1 Desember 2021
- Tes tertulis (pelamar pamdal, teknisi, caraka, pramusaji, dan pengemudi) tanggal 6 Desember
- Pengumuman hasil tes tertulis tanggal 9 Desember 2021
- Tes praktik (pelamar teknisi, caraka, dan pengemudi) tanggal 13 Desember 2021
- Wawancara tanggal 16 sampai 17 Desember 2021
- Pengumuman hasil lulus seleksi tanggal 20 Desember 2021
Penerimaan berkas lamaran akan dimulai pada 22 November 2021 dan ditutup pada 25 November 2021. Bagi masyarakat yang ingin mengetahui lebih lanjut soal lowongan pekerjaan ini, dapat mengeceknya langsung di laman resmi DPRD DKI, dprd-dkijakartaprov.go.id.
Berita Terkait
-
Wakil Ketua DPRD DKI Klaim Dana Dapil untuk Serap Aspirasi Dengan Cepat
-
DPRD Minta Pemerintah Berkoordinasi Dengan Daerah Penyangga Ibu Kota Sebelum Tilang Emisi
-
Ketua Komisi D DPRD DKI: Pemenuhan 30 Persen RTH di Jakarta Mustahil
-
DPRD: Pemprov DKI Harus Koordinasi Daerah Penyangga Sebelum Terapkan Tilang Emisi
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
UPDATE Klasemen SEA Games 2025: Indonesia Selangkah Lagi Kunci Runner-up
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
Terkini
-
Pramono Anung soal WFA Akhir Tahun: Pelayanan Publik Tetap Jalan, Petugas Frontline Wajib Masuk
-
Tak Cuma Halau Banjir Rob, Pramono Anung Mau Sulap Tanggul Ancol Jadi Spot Wisata Baru
-
SPPG Dorong Efisiensi Produksi Massal dan Perkuat Ekonomi Pangan Lokal
-
Polda Metro Jaya Ungkap Jaringan Uang Palsu USD dan SGD, Ribuan Lembar Disita
-
Pemerintah Bangun SPPG sebagai Dapur Modern untuk Mendukung Program Makan Bergizi Gratis
-
BPOM Ingatkan Risiko Pangan Bermasalah, Ini Tips Aman Memilih Hampers Natal
-
BPOM Ungkap Peredaran Pangan Ilegal dan Kedaluwarsa Jelang Nataru, Nilainya Capai Rp 42 Miliar
-
Golkar Copot Musa Rajeckshah dari Ketua DPD Sumut, Sekjen Bongkar Alasannya
-
OTT KPK di Kalsel, Dua Orang Tiba di Gedung Merah Putih untuk Pemeriksaan Intensif
-
Bupati Bekasi Kena OTT KPK, Berikut 5 Fakta Penting Terkait Penangkapan Ade Kuswara Kunang