Suara.com - Sekretariat DPRD DKI Jakarta membuka lowongan kerja untuk Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP). Nantinya jika diterima, pekerja akan mendapatkan gaji Upah Minimum Provinsi (UMP) Ibu Kota.
Rekrutmen ini tertuang dalam pengumuman Sekretaris DPRD Provinsi DKI Jakarta Firmansyah Nomor 1890/-082.4. Dalam pengumuman itu, nantinya PJLP bekerja menjaga sarana dan prasarana Sekretariat Dewan.
"Kami merekrut PJLP dengan maskud untuk memberikan pelayanan yang profesional untuk menjaga sarana prasarana Sekretariat Dewan agar tercipta suasana kondusif demi terwujudnya pelayanan Sekretariat DPRD baik dalam pelayanan dewan, rumah dinas ketua, maupun di lingkungan Sekretariat Dewan," demikian dikatakan Firmansyah dalam pengumuman itu, dikutip Suara.com, Rabu (17/11/2021).
PJLP direkrut secara kontrak untuk masa kerja paling lama 1 tahun. Menurut Firmansyah, perkiraan upah atau gaji yang akan diterima masing-masing PJLP tiap bulannya sebesar UMP DKI tahun 2021 yakni senilai Rp4.416.184.
Dijelaskan juga sumber dana dalam pengadaan PJLP dibebankan pada APBD DKI tahun anggaran 2022
Posisi PJLP yang akan direkrut adalah:
- Petugas keamanan/petugas pamdal kantor sebanyak 60 orang
- Petugas kebersihan kantor sebanyak 49 orang
- Petugas pengemudi/sopir sebanyak 14 orang
- Petugas caraka sebanyak 6 orang
- Petugas teknisi sebanyak 12 orang
- Petugas pramusaji sebanyak 251 orang
- Petugas rumah tangga dewan 6 orang
- Persyaratan umum:
- Warga Negara Indonesia yang diutamakan KTP DKI Jakarta
- Berusia paling sedikit 18 tahun per 1 Januari 2022
- Pendidikan formal minimal lulusan SLTA/sederajat untuk tenaga keamanan, pramusaji, caraka, pengemudi, dan teknisi. Sedangkan untuk petugas kebersihan SD/sederajat
- Tinggi badan untuk petugas keamanan: pria minimal 165 cm dan wanita 160 cm dengan berat badan yang ideal dan diutamakan memiliki sertifikat security
- Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter
- Tidak pernah menjalani hukuman pidana dengan dibuktikan surat keterangan berkelakuan baik dari kepolisian
- Tidak pernah terlibat narkoba dengan dibuktikan surat kesehatan yang ditandatangani oleh dokter
- Memiliki NPWP
- Memiliki pengalaman kerja minimal 1 tahun untuk bidang mekanikal elektrikal (tenaga teknisi) dengan dibuktikan surat pengalaman kerja
Berkas lamaran terdiri dari:
- Surat lamaran kerja
- Daftar riwayat hidup (mencantumkan nomor HP dan e-mail)
- Fotokopi ljazah terakhir
- Fotokopi KTP (diutamakan KTP DKI)
- Fotokopi NPWP
- Fotokopi kartu keluarga
- Fotokopi SIM A/B1(pelamar pengemudi)
- Fotokopi SIM C (pelamar caraka)
- Fotokopi surat keterangan sehat dari puskesmas
- Fotokopi SKCK yang masih berlaku
- Fotokopi surat pengalaman kerja (bila ada)
- Fotokopi sertifikat security untuk posisi security (pelamar petugas keamanan bila ada)
- Fotokopi sertifikat beladiri (pelamar petugas keamanan)
- Pas foto terbaru ukuran 4x6 sebanyak 2 lembar
- Surat keterangan bebas narkoba (asli) dari rumah sakit pemerintah
Berkas Lamaran Beserta lampirannya ditujukan kepada Kepala Bagian Umum Sekretariat DPRD Provinsi DKI Jakarta Up. Subbag Kepegawaian dan Tata Usaha Sekretariat DPRD Provinsi DKI Jakarta dengan alamat Jalan Kebon Sirih Nomor 18 Kelurahan Gambir Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat.
Tahapan Seleksi:
Baca Juga: Wakil Ketua DPRD DKI Klaim Dana Dapil untuk Serap Aspirasi Dengan Cepat
- Penerimaan berkas lamaran beserta lampirannya tanggal 22 November sampai 25 November 2021 pukul 08.00-16.00 WIB
- Pengumuman hasil seleksi administrasi tanggal 1 Desember 2021
- Tes tertulis (pelamar pamdal, teknisi, caraka, pramusaji, dan pengemudi) tanggal 6 Desember
- Pengumuman hasil tes tertulis tanggal 9 Desember 2021
- Tes praktik (pelamar teknisi, caraka, dan pengemudi) tanggal 13 Desember 2021
- Wawancara tanggal 16 sampai 17 Desember 2021
- Pengumuman hasil lulus seleksi tanggal 20 Desember 2021
Penerimaan berkas lamaran akan dimulai pada 22 November 2021 dan ditutup pada 25 November 2021. Bagi masyarakat yang ingin mengetahui lebih lanjut soal lowongan pekerjaan ini, dapat mengeceknya langsung di laman resmi DPRD DKI, dprd-dkijakartaprov.go.id.
Berita Terkait
-
Wakil Ketua DPRD DKI Klaim Dana Dapil untuk Serap Aspirasi Dengan Cepat
-
DPRD Minta Pemerintah Berkoordinasi Dengan Daerah Penyangga Ibu Kota Sebelum Tilang Emisi
-
Ketua Komisi D DPRD DKI: Pemenuhan 30 Persen RTH di Jakarta Mustahil
-
DPRD: Pemprov DKI Harus Koordinasi Daerah Penyangga Sebelum Terapkan Tilang Emisi
Terpopuler
- 7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
- Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
- Bedak Apa yang Bikin Muka Glowing? Ini 7 Rekomendasi Andalannya
Pilihan
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Terkini
-
Saat Pemutakhiran Data Bantuan Berujung Pencabutan Status BPJS PBI, Begini Situasi yang Terjadi
-
Peringati World Interfaith Harmony Week 2026, Ketua DPD RI Fasilitasi Dialog Tokoh Lintas Agama
-
Dianiaya karena Tolak Tambang Ilegal, Nenek Saudah Kini dalam Lindungan LPSK: Siapa Pelakunya?
-
Motor Roda 3 dari Program Atensi Kemensos Bantu Wak Keple Bangkitkan Usaha
-
Kasus Chromebook, Pakar: Kejaksaan Bongkar Siasat 'Regulatory Capture' untuk Dalih Nadiem Makarim
-
Basarnas Fokuskan Pencarian di Muara Pantai Sine, Wisatawan Malang Terseret Ombak Belum Ditemukan
-
Dalai Lama Buka Suara soal Namanya Disebut Ratusan Kali dalam Dokumen Rahasia Epstein
-
Survei Indikator: Kepuasan Publik terhadap Prabowo Ditopang Pemilih Gen Z
-
Awal Puasa Ramadan 2026 Versi Pemerintah, Muhammadiyah, NU, dan BRIN
-
Anggota Komisi III: Pemilihan Adies Kadir Jadi Hakim MK Sesuai Mekanisme, Tak Langgar Prosedur