Suara.com - Aliansi Gerak Rakyat mendesak presiden Joko Widodo segera menutup izin operasional PT Toba Pulp Lestari (TPL) karena dianggap telah mengancam kehidupan masyarakat adat Tano Batak selama puluhan tahun.
Aliansi yang terdiri dari 40 orang masyarakat adat Tano Batak dari Kabupaten Toba, Simalungun, Humbang Hasundutan dan Tapanuli Utara, serta gabungan organisasi masyarakat sipil di Provinsi Sumatera Utara itu kembali melakukan perjalanan ke Jakarta untuk menyuarakan aspirasinya.
"Maksud kedatangan kami kali ini untuk menyampaikan pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan PT TPL sekian puluh tahun kepada kementerian/lembaga terkait. Dan menuntut Presiden Jokowi segera mencabut izin dan menutup PT TPL seperti aspirasi dan tuntutan yang telah kami sampaikan sebelumnya," kata salah satu anggota aliansi, Sinung Karto dalam konfrensi pers di Jakarta, Rabu (17/11/2021).
Mereka ke Jakarta lagi karena hingga saat ini tidak ada keseriusan dari Jokowi untuk menyelesaikan konflik yang tengah dihadapi selama puluhan tahun. Hal itu sudah disampaikan dalam aksi jalan kaki Medan-Jakarta pada Agustus lalu.
"Tampaknya, aksi jalan kaki yang telah kami lakukan bulan Agustus yang lalu belum mampu menggugah hati orang nomor satu di negara ini untuk segera mencabut izin dan menutup PT TPL," ujarnya.
"Kami warga Tano Batak, sebagai bagian dari warga Negara Indonesia sangat kecewa terhadap sikap Presiden Jokowi merespon tuntutan kami. Padahal Agustus lalu, Presiden berjanji akan menyelesaikan permasalahan ini dalam waktu sebulan," sambung Sinung.
Dia menyebut tindakan intimidasi dan teror terus dilakukan PT TPL kepada warga Tano Batak yang lingkungannya dirusak dan praktek perampasan tanah dengan dalih klaim kawasan hutan.
Sebelumnya, aliansi menyebut lahan mereka telah dirampas oleh karena perluasan area kerja PT TPL.
PT TPL sejak bernama PT Inti Indorayon Utama (IIU) yang dimiliki oleh pengusaha Sukanto Tanoto (Tan Kang Hoo). Sejak tahun 1982, perusahaan IIU telah masuk ke kampung mereka dimulai dengan peta penunjukkan Tata Guna Hutan Kesepakatan (TGHK).
Baca Juga: Jokowi Minta Jajarannya Pantau Daerah Yang Alami Kenaikan Kasus Covid-19
Hingga hari ini, lanjutnya, dasar hukum TPL beroperasi telah dilakukan revisi sebanyak 8 kali.
Revisi kebijakan ini sangat berhubungan dengan luas area kerja TPL. Surat Keputusan terakhir yang mengatur TPL adalah SK 307/Menlhk/Setjen/HPL.0/7/2020. Perubahan ini membuat luas area kerja TPL bertambah, menjadi 167.912 ha dan tersebar di kampung-kampung mereka yang berlokasi di 12 kabupaten.
"Selama kami amati, areal konsesi TPL merambah beberapa jenis kawasan hutan yang menurut kami sebenarnya hal tersebut tidak dibenarkan secara hukum," terang Sinung.
Mereka menilai TPL sesungguhnya memiliki 141.537 hektar area konsesi ilegal karena berada di dalam Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT), Hutan Lindung (HL), Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi (HPK), dan Area Penggunaan Lain (APL).
"Namun, yang sungguh membuat kami kecewa, pasca disahkannya Undang-Undang Cipta Kerja, pelanggaran berat oleh TPL ini justru lolos secara hukum," tuturnya.
Sebab, dalam Undang-Undang Cipta Kerja telah mengubah aturan dimana Hutan Produksi Terbatas (HPT) digabungkan dengan Hutan Produksi Tetap (HP). Dengan kata lain, luas TPL menjadi bertambah secara legal. Padahal, hukuman atas tindakan ilegal sebelumnya belum dijatuhkan pemerintah.
Berita Terkait
Terpopuler
- Terpopuler: Geger Data Australia Soal Pendidikan Gibran hingga Lowongan Kerja Freeport
- Mengupas MDIS: Kampus Singapura Tempat Gibran Raih Gelar Sarjana, Ijazahnya Ternyata dari Inggris!
- Siapa Zamroni Aziz? Kepala Kanwil Kemenag NTB, Viral Lempar Gagang Mikrofon Saat Lantik Pejabat!
- Prompt Gemini AI untuk Edit Foto Masa Kecil Bareng Pacar, Hasil Realistis dan Lucu
- 10 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 21 September 2025, Kesempatan Klaim Pemain OVR 110-111
Pilihan
-
Kerugian Garuda Indonesia Terbang Tinggi, Bengkak Rp2,42 Triliun
-
Petaka Arsenal! Noni Madueke Absen Dua Bulan Akibat Cedera Lutut
-
Ngamuk dan Aniaya Pemotor, Ini Rekam Jejak Bek PSM Makassar Victor Luiz
-
Menkeu Bakal Temui Pengusaha Rokok Bahas Cukai, Saham-saham 'Tembakau' Terbang
-
Jurus Menkeu 'Koboi' Bikin Pasar Cemas Sekaligus Sumringah
Terkini
-
Said Didu 'Semprot' KSP Qodari Buntut Pernyataan Soal Anggaran MBG: Anda Bukan Perdana Menteri!
-
Said Didu Curiga Ada 'Pembangkangan' di Tubuh Polri, Tim Reformasi Kapolri Salip Bentukan Prabowo?
-
Inflasi di 8 Provinsi Melonjak, Mendagri Tito Minta Kepala Daerah Turun Tangan
-
NasDem Kembali Usulkan Gibran Ngantor di IKN: Agar Tak Mubazir
-
Ditunjuk Jadi Dewan Penasihat Bloomberg New Economy, Tugas Jokowi Apa?
-
Peringati Hari Tani, DPR Gelar Audiensi Reforma Agraria Bersama Petani dan Menteri
-
Demokrasi di Ujung Tanduk: Rocky Gerung dan Mahfud MD Kritik Defisit Nilai Sipil di Indonesia
-
Ribuan Buruh dan Petani Longmarch ke DPR RI, Bawa 9 Tuntutan dalam Peringatan Hari Tani Nasional
-
Ribuan Anak Keracunan dan Makanan Berbelatung, FSGI Desak Moratorium Program Makan Bergizi Gratis
-
Demokrasi Terancam? Rocky Gerung Kritik Pergeseran Politik ke Kaum Demagog