News / Nasional
Minggu, 28 Desember 2025 | 18:16 WIB
Kadinsos Samosir Jadi Tersangka Korupsi Bantuan Korban Banjir, Rugikan Negara Rp 516 Juta! (Instagram)
Baca 10 detik
  • Kejari Samosir menetapkan Kepala Dinas Sosial, Fitri Agus Karokaro, tersangka korupsi dana bantuan banjir 2024.
  • Tersangka diduga menyelewengkan dana bantuan tunai menjadi barang, merugikan negara Rp516,2 juta.
  • Akibatnya, Fitri Agus Karokaro ditahan 20 hari di Lapas Pangururan untuk pengembangan penyidikan.

Suara.com - Bencana seharusnya menjadi momen paling jujur bagi negara untuk hadir. Namun di Desa Sihotang, Kecamatan Harian, Kabupaten Samosir, bantuan justru berubah menjadi ironi.

Di tengah penderitaan ratusan keluarga korban banjir bandang, dana yang mestinya menjadi penopang hidup justru diduga dijadikan ladang kepentingan pribadi oleh pejabat yang seharusnya melindungi.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Samosir menetapkan Kepala Dinas Sosial dan Pemerintahan Masyarakat Desa Kabupaten Samosir, Fitri Agus Karokaro, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi bantuan untuk korban banjir bandang di Kabupaten Samosir tahun 2024.

Penetapan tersangka tersebut diumumkan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Samosir, Satria Irawan, yang menyebut bahwa perbuatan tersangka diduga telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp516.298.000 atau sekitar Rp516,2 juta.

Padahal, total bantuan bencana yang dikucurkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) untuk penanganan korban banjir bandang di wilayah tersebut mencapai Rp1,5 miliar, yang diperuntukkan bagi 303 kepala keluarga korban banjir bandang di Desa Sihotang, Kecamatan Harian.

Dalam keterangannya, Satria menjelaskan bahwa Fitri Agus diduga menyelewengkan dana bantuan dengan cara mengubah mekanisme penyaluran bantuan.

Bantuan yang semula direncanakan disalurkan dalam bentuk bantuan tunai (cash transfer) kepada para korban, justru dialihkan menjadi bantuan barang.

Perubahan skema tersebut dilakukan dengan cara menyarankan dan menunjuk BUMDes-MA Marsada Tahi sebagai penyedia barang, meskipun penunjukan itu diduga tidak sesuai dengan ketentuan dan kewenangan yang berlaku.

Tak hanya itu, dalam proses pengadaan bantuan tersebut, Fitri Agus juga diduga meminta jatah atau penyisihan dana sebesar 15 persen dari nilai bantuan.

Baca Juga: Tembus Jalur Udara, Bantuan 3 Ton Sudah Tiba di Takengon

“Tersangka FAK meminta penyisihan sebesar 15 persen dari nilai bantuan kepada BUMDes-MA Marsada Tahi untuk keuntungan pribadi dan pihak lain,” ungkap Satria.

Akibat perbuatan tersebut, sebagian dana bantuan yang seharusnya diterima penuh oleh para korban banjir bandang diduga tidak tersalurkan sebagaimana mestinya, sehingga menimbulkan kerugian negara ratusan juta rupiah.

Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat, Fitri Agus Karokaro kini ditahan di Lapas Kelas III Pangururan untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

"Terhadap tersangka FAK dilakukar pemeriksaan kesehatan dan oleh dokter dinyatakan sehat. Kemudian, tersangka dilakukan penahanan di Lapas Kelas Ill Pangururan selama 20 hari kedepan," kata Kasi Intel Kejari Samosir Richard Simaremare.

Kejaksaan menegaskan proses hukum akan terus dikembangkan untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan tindak pidana tersebut, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus penyelewengan bantuan bencana ini.

Load More