Suara.com - Aliansi Gerak Rakyat mendesak presiden Joko Widodo segera menutup izin operasional PT Toba Pulp Lestari (TPL) karena dianggap telah mengancam kehidupan masyarakat adat Tano Batak selama puluhan tahun.
Aliansi yang terdiri dari 40 orang masyarakat adat Tano Batak dari Kabupaten Toba, Simalungun, Humbang Hasundutan dan Tapanuli Utara, serta gabungan organisasi masyarakat sipil di Provinsi Sumatera Utara itu kembali melakukan perjalanan ke Jakarta untuk menyuarakan aspirasinya.
"Maksud kedatangan kami kali ini untuk menyampaikan pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan PT TPL sekian puluh tahun kepada kementerian/lembaga terkait. Dan menuntut Presiden Jokowi segera mencabut izin dan menutup PT TPL seperti aspirasi dan tuntutan yang telah kami sampaikan sebelumnya," kata salah satu anggota aliansi, Sinung Karto dalam konfrensi pers di Jakarta, Rabu (17/11/2021).
Mereka ke Jakarta lagi karena hingga saat ini tidak ada keseriusan dari Jokowi untuk menyelesaikan konflik yang tengah dihadapi selama puluhan tahun. Hal itu sudah disampaikan dalam aksi jalan kaki Medan-Jakarta pada Agustus lalu.
"Tampaknya, aksi jalan kaki yang telah kami lakukan bulan Agustus yang lalu belum mampu menggugah hati orang nomor satu di negara ini untuk segera mencabut izin dan menutup PT TPL," ujarnya.
"Kami warga Tano Batak, sebagai bagian dari warga Negara Indonesia sangat kecewa terhadap sikap Presiden Jokowi merespon tuntutan kami. Padahal Agustus lalu, Presiden berjanji akan menyelesaikan permasalahan ini dalam waktu sebulan," sambung Sinung.
Dia menyebut tindakan intimidasi dan teror terus dilakukan PT TPL kepada warga Tano Batak yang lingkungannya dirusak dan praktek perampasan tanah dengan dalih klaim kawasan hutan.
Sebelumnya, aliansi menyebut lahan mereka telah dirampas oleh karena perluasan area kerja PT TPL.
PT TPL sejak bernama PT Inti Indorayon Utama (IIU) yang dimiliki oleh pengusaha Sukanto Tanoto (Tan Kang Hoo). Sejak tahun 1982, perusahaan IIU telah masuk ke kampung mereka dimulai dengan peta penunjukkan Tata Guna Hutan Kesepakatan (TGHK).
Baca Juga: Jokowi Minta Jajarannya Pantau Daerah Yang Alami Kenaikan Kasus Covid-19
Hingga hari ini, lanjutnya, dasar hukum TPL beroperasi telah dilakukan revisi sebanyak 8 kali.
Revisi kebijakan ini sangat berhubungan dengan luas area kerja TPL. Surat Keputusan terakhir yang mengatur TPL adalah SK 307/Menlhk/Setjen/HPL.0/7/2020. Perubahan ini membuat luas area kerja TPL bertambah, menjadi 167.912 ha dan tersebar di kampung-kampung mereka yang berlokasi di 12 kabupaten.
"Selama kami amati, areal konsesi TPL merambah beberapa jenis kawasan hutan yang menurut kami sebenarnya hal tersebut tidak dibenarkan secara hukum," terang Sinung.
Mereka menilai TPL sesungguhnya memiliki 141.537 hektar area konsesi ilegal karena berada di dalam Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT), Hutan Lindung (HL), Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi (HPK), dan Area Penggunaan Lain (APL).
"Namun, yang sungguh membuat kami kecewa, pasca disahkannya Undang-Undang Cipta Kerja, pelanggaran berat oleh TPL ini justru lolos secara hukum," tuturnya.
Sebab, dalam Undang-Undang Cipta Kerja telah mengubah aturan dimana Hutan Produksi Terbatas (HPT) digabungkan dengan Hutan Produksi Tetap (HP). Dengan kata lain, luas TPL menjadi bertambah secara legal. Padahal, hukuman atas tindakan ilegal sebelumnya belum dijatuhkan pemerintah.
Berita Terkait
Terpopuler
- Terungkap! Kronologi Perampokan dan Penculikan Istri Pegawai Pajak, Pelaku Pakai HP Korban
- Promo Superindo Hari Ini 10-13 November 2025: Diskon Besar Awal Pekan!
- 5 Rekomendasi Motor yang Bisa Bawa Galon untuk Hidup Mandiri Sehari-hari
- 5 Bedak Padat yang Bagus dan Tahan Lama, Cocok untuk Kulit Berminyak
- 5 Parfum Aroma Sabun Mandi untuk Pekerja Kantoran, Beri Kesan Segar dan Bersih yang Tahan Lama
Pilihan
-
Tolak Merger dengan Grab, Investor Kakap GoTo Usul Patrick Walujo Diganti
-
Waduh, Rupiah Jadi Paling Lemah di Asia Lawan Dolar Amerika Serikat
-
Tekad Besar Putu Panji Usai Timnas Indonesia Tersingkir di Piala Dunia U-17 2025
-
Cek Fakta: Viral Isu Rektor UGM Akui Jokowi Suap Rp100 Miliar untuk Ijazah Palsu, Ini Faktanya
-
Heimir Hallgrimsson 11 12 dengan Patrick Kluivert, PSSI Yakin Rekrut?
Terkini
-
Warga Sudah Resah dan Gelisah, PKS Minta Pramono Tak Gegabah Normalisasi Kali Krukut
-
Insentif Dapur Makan Bergizi Gratis Rp6 Juta per Hari Bukan Anggaran Baru, Ini Penjelasan BGN
-
Selain Nama Baik, Apa Saja yang Dipulihkan Prabowo Lewat Rehabilitasi Dua Guru di Luwu Utara?
-
DPR Apresiasi Rehabilitasi Guru Luwu Utara, Minta Pemerintah Ganti Biaya Hukum
-
ARAH Laporkan Ribka Tjiptaning ke Bareskrim Terkait Soeharto, Golkar: Monggo Saja
-
Gubernur Ahmad Luthfi Apresiasi TNI Atas Kontribusinya dalam Menjaga Ketahanan Pangan
-
Sutriah Bersyukur Jadi Peserta JKN: Manfaatnya Besar Sekali
-
Prabowo Rehabilitasi 2 Guru ASN di Luwu Utara, DPR Wanti-wanti Kepala Daerah Jangan Asal Pecat
-
Puluhan Emak-emak Dampingi Roy Suryo Cs di Polda Metro Jaya: You Never Walk Alone!
-
Kenapa Prabowo Rehabilitasi 2 Guru di Luwu Utara? Ini Kasus yang Membelit Abdul Muis dan Rasnal