Suara.com - Aliansi Gerak Rakyat mendesak presiden Joko Widodo segera menutup izin operasional PT Toba Pulp Lestari (TPL) karena dianggap telah mengancam kehidupan masyarakat adat Tano Batak selama puluhan tahun.
Aliansi yang terdiri dari 40 orang masyarakat adat Tano Batak dari Kabupaten Toba, Simalungun, Humbang Hasundutan dan Tapanuli Utara, serta gabungan organisasi masyarakat sipil di Provinsi Sumatera Utara itu kembali melakukan perjalanan ke Jakarta untuk menyuarakan aspirasinya.
"Maksud kedatangan kami kali ini untuk menyampaikan pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan PT TPL sekian puluh tahun kepada kementerian/lembaga terkait. Dan menuntut Presiden Jokowi segera mencabut izin dan menutup PT TPL seperti aspirasi dan tuntutan yang telah kami sampaikan sebelumnya," kata salah satu anggota aliansi, Sinung Karto dalam konfrensi pers di Jakarta, Rabu (17/11/2021).
Mereka ke Jakarta lagi karena hingga saat ini tidak ada keseriusan dari Jokowi untuk menyelesaikan konflik yang tengah dihadapi selama puluhan tahun. Hal itu sudah disampaikan dalam aksi jalan kaki Medan-Jakarta pada Agustus lalu.
"Tampaknya, aksi jalan kaki yang telah kami lakukan bulan Agustus yang lalu belum mampu menggugah hati orang nomor satu di negara ini untuk segera mencabut izin dan menutup PT TPL," ujarnya.
"Kami warga Tano Batak, sebagai bagian dari warga Negara Indonesia sangat kecewa terhadap sikap Presiden Jokowi merespon tuntutan kami. Padahal Agustus lalu, Presiden berjanji akan menyelesaikan permasalahan ini dalam waktu sebulan," sambung Sinung.
Dia menyebut tindakan intimidasi dan teror terus dilakukan PT TPL kepada warga Tano Batak yang lingkungannya dirusak dan praktek perampasan tanah dengan dalih klaim kawasan hutan.
Sebelumnya, aliansi menyebut lahan mereka telah dirampas oleh karena perluasan area kerja PT TPL.
PT TPL sejak bernama PT Inti Indorayon Utama (IIU) yang dimiliki oleh pengusaha Sukanto Tanoto (Tan Kang Hoo). Sejak tahun 1982, perusahaan IIU telah masuk ke kampung mereka dimulai dengan peta penunjukkan Tata Guna Hutan Kesepakatan (TGHK).
Baca Juga: Jokowi Minta Jajarannya Pantau Daerah Yang Alami Kenaikan Kasus Covid-19
Hingga hari ini, lanjutnya, dasar hukum TPL beroperasi telah dilakukan revisi sebanyak 8 kali.
Revisi kebijakan ini sangat berhubungan dengan luas area kerja TPL. Surat Keputusan terakhir yang mengatur TPL adalah SK 307/Menlhk/Setjen/HPL.0/7/2020. Perubahan ini membuat luas area kerja TPL bertambah, menjadi 167.912 ha dan tersebar di kampung-kampung mereka yang berlokasi di 12 kabupaten.
"Selama kami amati, areal konsesi TPL merambah beberapa jenis kawasan hutan yang menurut kami sebenarnya hal tersebut tidak dibenarkan secara hukum," terang Sinung.
Mereka menilai TPL sesungguhnya memiliki 141.537 hektar area konsesi ilegal karena berada di dalam Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT), Hutan Lindung (HL), Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi (HPK), dan Area Penggunaan Lain (APL).
"Namun, yang sungguh membuat kami kecewa, pasca disahkannya Undang-Undang Cipta Kerja, pelanggaran berat oleh TPL ini justru lolos secara hukum," tuturnya.
Sebab, dalam Undang-Undang Cipta Kerja telah mengubah aturan dimana Hutan Produksi Terbatas (HPT) digabungkan dengan Hutan Produksi Tetap (HP). Dengan kata lain, luas TPL menjadi bertambah secara legal. Padahal, hukuman atas tindakan ilegal sebelumnya belum dijatuhkan pemerintah.
Berita Terkait
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- 5 HP Infinix Kamera Beresolusi Tinggi Terbaru 2026 dengan Harga Murah
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
- 7 Bedak Wardah yang Tahan Lama Seharian, Makeup Flawless dari Pagi sampai Malam
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
Pilihan
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
-
Isak Tangis Pecah di Kulon Progo, Istri Praka Farizal Romadhon Tiba di Rumah Duka
-
Bareskrim Periksa Pasangan Artis Dude Herlino-Alyssa Terkait Skandal Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun
-
BREAKING NEWS: Peringatan Dini Tsunami 3, BMKG Minta Evakuasi Warga
Terkini
-
BMKG Prakirakan Hujan Ringan di Sebagian Besar Ibu Kota Provinsi saat Jumat Agung
-
Dikritik DPR soal Kasus Amsal Sitepu, Kajari Karo Minta Maaf dan Janji Evaluasi
-
Beda dengan Indonesia, Pakistan Naikkan Harga BBM Hingga 50 Persen
-
Operasi True Promise 4 Iran Target Alutsista AS di UEA, Puluhan Perwira Masuk Rumah Sakit
-
Sekretaris Pertahanan AS Minta Kepala Staf Angkatan Darat Mundur di Tengah Perang dengan Iran
-
Kasus Amsal Sitepu: Hinca Panjaitan Desak Kajari Dicopot dan Kapuspen Kejagung Minta Maaf
-
Menteri Pertahanan Malaysia Janji Tindak Tegas Kasus Penganiayaan Prajurit hingga Cedera Otak
-
Dunia Ramai-ramai Tolak Bantu AS Serang Iran
-
Semakin Buruk, Sekjen PBB Desak Penghentian Konflik AS-Israel dan Iran
-
Negara Timur Tengah Siaga Satu Hadapi Hujan Drone Iran, Sasar Bandara Kuwait Hingga Perbankan Arab