- KPK menghentikan penyidikan kasus izin nikel Konawe Utara dengan SP3 karena alat bukti tidak cukup dan kerugian negara sulit dihitung.
- Penghentian kasus tahun 2009 tersebut juga dipengaruhi oleh pertimbangan daluwarsa terkait pasal suap yang disangkakan.
- Tersangka utamanya adalah mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman, terkait dugaan penerimaan uang Rp13 miliar.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi penjelasan soal penghentian kasus dugaan korupsi terkait pemberian izin pengelolaan pertambangan nikel di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dalam perkara ini sudah tepat.
Sebab, kecukupan alat bukti dalam proses penyidikan yang dilakukan dinilai tidak cukup untuk membuktikan pelanggaran Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
“Terkendala dalam penghitungan kerugian keuangan negara,” kata Budi kepada wartawan, Senin (29/12/2025).
“Kemudian dengan tempus perkara yang sudah 2009, ini juga berkaitan dengan daluwarsa perkaranya, yakni terkait pasal suapnya,” tambah dia.
Artinya, Budi menyebut penerbitan SP3 ini dilakukan untuk memberikan kejelasan dan kepastian hukum kepada para pihak terkait.
“Hal ini juga sesuai dengan asas-asas pelaksanaan tugas dan kewenangan KPK yang diatur dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, yaitu kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum, proporsionalitas, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia,” tandas dia.
KPK sebelumnya mengaku telah menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pemberian izin pengelolaan pertambangan nikel di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra), dengan menerbitkan SP3 pada Desember 2024 lalu.
“Bahwa tempus perkaranya adalah 2009, dan setelah dilakukan pendalaman pada tahap penyidikan tidak ditemukan kecukupan bukti,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi, Jumat (26/12/2025).
Baca Juga: KPK Panggil Eks Sekdis Kabupaten Bekasi yang Sempat Diamankan Saat OTT
“Sehingga KPK menerbitkan SP3 untuk memberikan kepastian hukum kepada pihak-pihak terkait,” tambah dia.
Lebih lanjut, Budi mengatakan pihaknya terbuka jika ada masyarakat yang memiliki informasi baru mengenai perkara ini dan menyampaikannya kepada KPK.
KPK diketahui telah menetapkan mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman (ASW), sebagai tersangka terkait perannya sebagai bupati di Konawe Utara dalam perkara tersebut.
ASW diduga menerima uang sejumlah Rp13 miliar dari sedikitnya pengusaha-pengusaha dari 17 perusahaan pertambangan yang diberikan izin eksplorasi penambangan nikel di Konawe Utara.
Adapun kerugian negara diperkirakan mencapai Rp2,7 triliun yang berasal dari hasil penjualan nikel akibat perizinan yang melawan hukum.
Berita Terkait
-
KPK Panggil Eks Sekdis Kabupaten Bekasi yang Sempat Diamankan Saat OTT
-
Eks Pimpinan KPK 'Semprot' Keputusan SP3 Kasus Korupsi Tambang Rp2,7 Triliun: Sangat Aneh!
-
KPK SP3 Perkara Eks Bupati Konawe Utara, ICW Tagih Penjelasan Kasus Korupsi Tambang
-
Diduga Sarat Potensi Korupsi, KPK-Kejagung Didesak Periksa Bupati Nias Utara, Kasus Apa?
-
KPK Hentikan Kasus Korupsi Nikel Rp2,7 T Konawe Utara, Padahal Sudah Ada Tersangka
Terpopuler
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno
- 5 Motor Teririt untuk Buruh dan Pelajar, Dompet Tetap Aman Meski Pakai Pertamax
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
Pilihan
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
-
Takut PHK, Prabowo Putuskan Harga LNG untuk Industri USD 13/MMBTU
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
Terkini
-
Taruna Akmil akan Dampingi Siswa Sekolah Rakyat Belajar Mandiri di Asrama Selama 5 Hari
-
Tak Lagi 'Macan Ompong', RUU HAM Beri Komnas HAM Kewenangan Penyidikan
-
Menuju Kota Global, Jakarta Kejar Target Bebas Buang Air Sembarangan
-
Jangan Terkecoh! Pendakian Gunung Merapi Masih Ditutup, Abaikan Ajakan di Medsos
-
Jadi Otak Penyekapan, Bos Percetakan di Senen Perintahkan Anak Buah Pasung Kaki Korban
-
Bertemu Dony Oskaria, KPK Minta Pejabat BUMN Bandel Tak Lapor LHKPN Disanksi
-
Gelar Budaya Jokowi Disorot, Dinilai Jadi 'Senjata' Politik Incar Masyarakat Paternalistik
-
Satu Tahun Menuju 5 Abad, Apakah Jakarta Sudah Layak Kota Global?
-
Sekjen Golkar: Pasar Tak akan Goyang Hanya Karena Gaya Pidato Prabowo
-
Rp1,1 Triliun Anggaran Pendidikan Jakarta Tak Terserap, DPRD: Harusnya Bisa untuk Sekolah Gratis