Suara.com - UPT Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak Pemerintah Jakarta serta KPAI bekerjasama dengan polisi menangani belasan anak yang jadi korban seorang guru bahasa Inggris yang mengalami pedofilia.
Kepada Suara.com, UPT P2TP2A DKI Jakarta menyatakan telah melakukan pendampingan dalam proses hukum, mulai dari pembuatan berita acara pemeriksaan, visum, psikologis korban, dan keluarga korban.
Untuk tindaklanjut dari sisi psikologis korban, dilakukan pemeriksaan terhadap kejiwaan mereka.
Kesehatan psikis korban menjadi fokus utama agar anak-anak di Jagakarsa yang menjadi korban FM (29) tidak mengalami trauma sepanjang hidup mereka.
Sedangkan dari sisi hukum, UPT P2TP2A terlibat melakukan pengawalan proses hukum selama kasus tersebut ditangani pihak bewajib.
Mengenai apakah jumlah korban bertambah, UPT P2TP2A menyatakan datanya masih seperti yang disampaikan polisi kemarin: 14 korban.
Hari ini, UPT P2TP2A bersama KPAI telah melakukan asesmen ke tokoh masyarakat di salah satu daerah di Jagakarsa.
UPT P2TP2A, KPAI, pengurus RT, RW mengimbau kepada media massa untuk tidak mengekspos kasus tersebut secara berlebihan.
Sebab, korbannya anak-anak yang pada umumnya masih duduk di sekolah dasar.
Baca Juga: Predator Seks dari Jagakarsa: Pencabul Berantai Memburu Anak-anak Polos
UPT P2TP2A telah mendapatkan aduan bahwa salah satu anak sekolah sudah disorot media.
UPT P2TP2A bersama KPAI kemudian melakukan school visit untuk mengimbau para guru dan pengelola sekolah tidak mem-blow up kasus tersebut.
Kepada media, UPT P2TP2A menyarankan jangan ekspos kronologis aktivitas seksual yang dialami anak-anak.
Selain itu juga media jangan mempublikasikan identitas anak, menyorot tempat tinggal, juga menunjukkan gang-gang rumah mereka.
Pada waktu sekarang, polisi Jakarta Selatan sedang mendalami kasus pelecehan seksual terhadap 14 anak lelaki yang dilakukan FM dalam rentang waktu tujuh bulan dari Desember 2020 sampai November 2021.
Polisi curiga jumlah korban FM sesungguhnya lebih dari 14 anak.
Berita Terkait
-
Mengapa Pelaku Pelecehan Selalu Merasa Aman, dan Korban Selalu Disalahkan?
-
Kebakaran Rumah Kosong di Jagakarsa Saat Warga Sambut Tahun Baru 2026
-
Seorang Pedagang Tahu Bulat Diduga Lecehkan Anak 7 Tahun, Diamuk Warga Pasar Minggu
-
Taeil Eks NCT Divonis 3,5 Tahun Penjara Atas Kasus Pelecehan Seksual
-
Banding Ditolak Mahkamah Agung, Taeil Eks NCT Dihukum Penjara 3,5 Tahun
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
4 Poin Utama Rapat Terbatas Prabowo di Hambalang: Dari Industri Tekstil hingga Chip Masa Depan
-
Kecupan Hangat Puan dan Prananda untuk Megawati: Sisi Lain Kekeluargaan di Balik Rakernas PDIP 2026
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar