Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati Hulu Sungai Utara, Abdul Wahid sebagai tersangka dalam kasus suap proyek Irigasi dan penerimaan sejumlah gratifikasi.
Dari kontruksi perkara diduga Abdul selama menjabat sebagai Bupati menerima uang dari pihak-pihak kontraktor mencapai belasan miliar.
Dari penulusuran Suara.com, laporan harta kekayaan Abdul Wahid melalui situs LHKPN milik KPK, Abdul tercatat melaporkan kekayaannya terakhir pada 31 Maret 2021 untuk periodik tahun 2020. Di mana total kekayaan milik nya itu mencapai Rp 5.368.816.339
Dari rincian kekayaan di situs KPK ternyata tersangka Abdul Wahid tidak tercatat memiliki alat transportasi maupun harta bergerak lainnya.
Sementara, untuk tanah dan bangunan Abdul Wahid ada dua lokasi di Kabupaten Hulu sungai Utara diperkirakan totalnya mencapai Rp 4.650.000.000.
Kemudian, kas dan setara kas dimiliki Abdul Wahid mencapai Rp 718.816.339. Sedangkan Abdul tidak memiliki surat berharga maupun utang.
Sehingga, total kekayaan miliknya yang dilaporkan ke KPK mencapai Rp 5.368.816.339.
Dari kontruksi kasus yang menjerat Abdul Wahid, bahwa ia meminta fee mencapai 10 persen kepada pihak-pihak kontraktor yang ingin mengerjakan proyek di Kabupaten Hulu Sungai Utara.
Salah satunya, Abdul mendapatkan uang suap dari perantara Plt Kadis PU pada Dinas PUPR Kabupaten Hulu Sungai Utara, Maliki yang kekinian juga sudah ditetapkan sebagai tersangka. Ketua KPK Firli Bahuri merinci sejumlah uang yang didapatkan oleh Abdul Wahid.
Baca Juga: KPK Tetapkan Tersangka Bupati HSU Abdul Wahid Tersangka Proyek Irigasi
Pertama, penerimaan uang Abdul Wahid melalui dari pihak kontraktor yakni MRH dan FH mencapai Rp 500 juta, melalui Maliki. Kemudian, pada tahun 2019 senilai Rp 4,6 miliar, tahun 2020 sejumlah sekitar Rp 12 miliar dan pada tahun 2021 sebesar Rp 1,8 miliar.
Selama proses penyidikan itu, kata Firli, KPK sudah menyita sejumlah uang tersebut sebagai barang bukti. Namun, kata Filri, KPK masih menghitung lagi karena ada juga pemberian kepada Abdul dari mata uang asing.
"Sejumlah uang dalam bentuk tunai dengan pecahan mata uang rupiah dan juga mata uang asing yang hingga saat ini masih terus dilakukan penghitungan jumlahnya," kata Firli dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (18/11/2021) kemarin.
Untuk proses penyidikan lebih lanjut, kata Firli, Abdul Wahid akan langsung dilakukan penahanan selama 20 hari pertama. Mulai tanggal 18 November sampai 7 Desember 2021.
Abdul akan mendekam di rumah tahanan KPK pada Gedung Merah Putih.
"Sebagai langkah antisipasi penyebaran Covid-19 di lingkungan Rutan KPK, tersangka akan menjalani isolasi mandiri selama 14 hari pada Rutan tersebut," katanya.
Dalam kasus ini Abdul Wahid disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.
Berita Terkait
-
KPK Dalami Dugaan Bupati Apri Sujadi Minta Fee Dari Perusahaan Di BP Bintan
-
Kasus Korupsi Eks Bupati Konawe Utara, KPK Periksa Eks Mentan Amran Sulaiman
-
KPK Tetapkan Tersangka Bupati HSU Abdul Wahid Tersangka Proyek Irigasi
-
Tersangka Suap, Bupati HSU Abdul Wahid Kantongi Belasan Miliar Rupiah dari Proyek Irigasi
-
Polisi Evakuasi 7 Balita yang Dibawa Demo di Gedung KPK
Terpopuler
- Gus Kikin Pimpin PBNU, Antara Satire 'Salah Dalil' hingga Guyon 'PWNU Jatim Cabang Jakarta'
- 8 Sepatu Jalan untuk Komuter KRL dan MRT yang Empuk dan Awet
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 3 September 2026, Kesulitan Karier dan Keuangan Segera Berakhir
- Emil Audero Salah Pilih Klub? Pemerintah Serang Rayo Vallecano: Klub Gak Mampu
- Perbedaan Sunscreen Sejuta Umat Azarine vs Facetology, Bagus Mana?
Pilihan
-
Gempa M 5,3 Guncang Cilacap Siang Ini, Getaran Terasa hingga DIY dan Jabar
-
Api Masih Merah! 105 Personel Cari Korban Kebakaran Apartemen Pavilion Tanah Abang yang Terjebak
-
Kebakaran Melanda Apartemen Pavilion Tanah Abang, Petugas Sisir Penghuni Terjebak
-
Privilese TNI dari Suku Dayak Diduga Cara Rezim Amankan Ekspansi Bisnis Hutan
-
Sudah dari 2023, 'Nyelang' Jadi Napas Warga Pesisir Cilincing Demi Dapatkan Air Bersih
Terkini
-
2 TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus Batal Dipecat, Hukuman Penjara Juga Dipangkas!
-
Disembunyikan di Mobil Pickup! Uang Korupsi MBG Rp8,4 M Eks Kepala BGN Dadan Disita Kejagung
-
Pakar Hukum: Kasus Febrie Jadi Ujian Bagi Implementasi KUHAP Baru
-
Diperiksa KPK, Anggota DPRD Bengkulu Bambang Hermanto Dicecar Soal Aliran Uang Proyek
-
Felix TJ: Menjaga Kopi Indonesia Tetap Punya Rasa, Cerita, dan Tradisi
-
Mengenal Tiga Karakter Daging Sapi Australia dan Cara Tepat Mengolahnya
-
Bupati Nonaktif Tulungagung Gatut Sunu Bantah Dakwaan Pemerasan dan Gratifikasi
-
Bayi Perempuan Ditemukan dalam Tas di Gang Karawang, Polisi Amankan Dua Orang
-
Dari Desa, Imigrasi untuk Rakyat, 171 Desa Binaan Jadi Benteng Awal Cegah TPPO
-
Bareskrim Rampungkan Perkara TPPU Direktur PT Indosterling, Berkas SWH P-21