Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Direktur PT. Tiran Indonesia Amran Sulaiman dalam kasus korupsi yang menjerat bekas Bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman sebagai tersangka.
Mantan menteri Pertanian itu, diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pemberian izin kuasa pertambangan eksplorasi dan eksploitasi serta izin usaha pertambangan operasi produksi dari Pemerintah Kabupaten Konawe Utara tahun 2007-2014.
Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding mengatakan, saksi Amran Sulaiman ditelisik mengenai kepemilikan tambang Nikel di Konawe Utara.
"Dalam pemeriksaan terhadap saksi Amran Sulaiman, tim penyidik mengkonfirmasi antara lain terkait kepemilikan tambang nikel di Kabupaten Konawe Utara," kata Ipi dikonfirmasi, Jumat (19/11/2021).
Sebetulnya, Amran diperiksa penyidik KPK pada Rabu (17/11/2021) lalu. Namun, Amran meminta penjadwalan ulang. Sehingga, ia baru dapat memberikan keterangan pada Kamis (18/11/2021).
Amran dimintai keterangan dengan penyidik KPK meminjam kantor Polda Sulawesi Tenggara (Sulteng).
Dalam kasus ini, Aswad ditetapkan tersangka karena diduga menerima suap mencapai Rp 13 miliar.
Uang suap itu diterima Aswad dari sejumlah perusahaan terkait pertambangan Nikel saat dirinya menjabat sebagai pejabat di Kabupaten Konawe Utara tahun 2007 sampai 2009 hingga menjadi bupati pada periode 2011 sampai 2016.
Uang itu bertujuan untuk memuluskan izin usaha pertambangan kepada sejumlah perusahaan. Dalam perhitungan kerugian keuangan negara yang diperbuat tersangka Aswad mencapai Rp 2,7 triliun.
Baca Juga: KPK Tetapkan Tersangka Bupati HSU Abdul Wahid Tersangka Proyek Irigasi
Tersangka Aswad dijerat pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berita Terkait
-
KPK Tetapkan Tersangka Bupati HSU Abdul Wahid Tersangka Proyek Irigasi
-
Tersangka Suap, Bupati HSU Abdul Wahid Kantongi Belasan Miliar Rupiah dari Proyek Irigasi
-
Polisi Evakuasi 7 Balita yang Dibawa Demo di Gedung KPK
-
Pendemo KPK Bawa 7 Balita ke Atas Mobil Komando, Kapolsek Setiabudi: Saya Turunin Semua!
-
Komisi III: RUU Kejaksaan Tak Kurangi Kewenangan KPK
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas di Bawah 60 Juta, Pilihan Terbaik per Januari 2026
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
Pilihan
-
Investor Besar Tak Ada Jaminan, Pinjol Milik Grup Astra Resmi Gulung Tikar
-
5 HP Infinix Memori 256 GB Paling Murah untuk Gaming Lancar dan Simpan Foto Lega
-
John Herdman Teratas Soal Pelatih ASEAN dengan Bayaran Tertinggi
-
Coca-Cola Umumkan PHK Karyawan
-
Unilever Jual Sariwangi ke Grup Djarum Senilai Rp1,5 Triliun
Terkini
-
Pulang Nongkrong Ditangkap Polisi, Orang Tua Terdakwa Demo Berharap Bisa Idul Fitri Bersama Anak
-
Niat Kencan Berujung Petaka: AP Dituntut 1 Tahun Bui, Diduga Korban Salah Tangkap Demo Agustus
-
Momen Gibran Kasih Perintah Gubernur Kalsel di Depan Warga: Tolong Aspirasi Mahasiswa Diselesaikan
-
Lobi Prabowo-SBY Bikin Demokrat Ubah Sikap Soal Pilkada? Ini Kata Gerindra
-
Pilkada Lewat DPRD Bukan Cuma Hemat Biaya, Populi Center: Ini 4 Syarat Beratnya
-
Status Tersangka Tak Membuat Dokter Richard Lee Ditahan, Polisi Beberkan Alasan Kuncinya
-
Kritik Pedas Ryaas Rasyid: Jakarta yang Obral Izin, Daerah yang Dapat Banjirnya
-
Proyeksi MRT Jakarta: Target Monas Beroperasi 2027, Kota Tua Menyusul 2029
-
Rakyat Tolak Pilkada via DPRD, Deddy Sitorus: Mereka Tak Mau Haknya Dibajak Oligarki
-
Keberatan dengan Eksepsi Nadiem, Jaksa: Tak Perlu Cari Simpati dan Giring Opini