Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK telah merampungkan surat dakwaan dua tersangka kasus korupsi pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan tahun 2021-2022. Kedua tersangka itu yakni, Direktur CV Hanamas Marhaini (MRH) dan Direktur CV Kalpataru Fachriadi (FH).
Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding menyebut surat dakwaan sudah diserahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Banjarmasin.
"Hari ini, tim Jaksa telah melimpahkan berkas perkara terdakwa Fachriadi dan terdakwa Marhaini ke Pengadilan Tipikor pada PN Banjarmasin," kata Ipi dikonfirmasi, Jumat (19/11/2021).
Ipi menuturkan, untuk penahanan Marhaini dan Fachriadi kikinian menjadi kewenangan PN Tipikor Banjarmasin. Kedua tersangka penyuap proyek Irigasi di Kabupaten Hulu Sungai Utara itu akan dititipkan sementara di Lapas Klas IIA Banjarmasin.
Jaksa KPK, kata Ipi, hanya tinggal menunggu penetapan majelis hakim dalam jadwal sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan.
"Menunggu penetapan penunjukkan Majelis Hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda awal pembacaan surat dakwaan,"ucap Ipi.
Keduanya masing-masing didakwa dengan dakwaan sebagai berikut: Pertama: Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atau Kedua: Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Selain Fachriadi dan Marhaini, KPK juga telah menetapkan penerima suap Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum pada Dinas PUPRT Kabupaten Hulu Sungai Utara, Maliki dan Bupati Abdul Wahid yang baru diteapkan sebagai tersangka.
Kontruksi perkara awalnya Dinas PUPR Kabupaten HSU tengah merencanakan dua proyek lelang irigasi.
Baca Juga: Rugikan Negara Rp 2,7 Triliun, KPK Dalami Amran Soal Kepemilikan Tambang Nikel
Pertama Rehabilitasi Jaringan Irigasi DIR Kayakah Desa Kayakah Kecamatan Amuntai Selatan dengan nilai proyek Rp 1,9 miliar dan Rehabilitasi Jaringan Irigasi DIR Banjang Desa Karias Dalam Kecamatan Banjang dengan nilai proyek Rp 1,5 miliar.
Dalam pelaksanaan lelang ternyata tersangka Maliki telah melakukan pembahasan persyaratan lelang bersama Marhaini dan Fachriadi.
Maliki disebut telah meminta kepada calon pemenang lelang proyek untuk nantinya agar memberikan fee sebesar 15 persen.
Dalam lelang proyek Irigasi DIR diikuti oleh 8 perusahaan. Namun, ternyata pemenang lelang proyek didapat Marhaini. Sedangkan, proyek Irigasi DIR Banjang Desa Karias dimenangkan oleh Fachriadi.
"Setelah semua administrasi kontrak pekerjaan selesai lalu diterbitkan Surat Perintah Membayar pencairan uang muka yang ditindaklanjuti oleh BPKAD dengan menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana/SP2D untuk pencairan uang," kata Wakil Ketua KPK Alex Marwata beberapa waktu lalu.
Sehingga, kata Alex, orang kepercayaan Marhaini dan Fachriadi, yakni Mujib langsung mencairkan uang untuk pengerjaan proyek kedua lelang tersebut.
"Sebagian pencairan uang tersebut, selanjutnya diduga diberikan kepada MK (MAliki) yang diserahkan oleh MJ (Mujib orang kepercayaan dua tersangka penyuap) sejumlah Rp 170 juta dan Rp 175 juta dalam bentuk tunai," ucap Alex.
Dalam OTT tersebut KPK telah menyita sejumlah uang dan dokumen sebagai barang bukti.
"Saat ini telah diamankan, di antaranya berbagai dokumen dan uang sejumlah Rp 345 juta."
Tag
Berita Terkait
-
Kasus Suap Azis Syamsuddin, KPK Periksa Karyawati Swasta Tri Rosmayanti
-
Rugikan Negara Rp 2,7 Triliun, KPK Dalami Amran Soal Kepemilikan Tambang Nikel
-
Diduga Terima Belasan Miliar Duit Suap, Segini Harta Kekayaan Bupati HSU Abdul Wahid
-
KPK Dalami Dugaan Bupati Apri Sujadi Minta Fee Dari Perusahaan Di BP Bintan
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
3 Manajer KDMP-KNMP Meninggal, Amnesty Desak Latsarmil Dihentikan
-
Gempa Besar Venezuela: Ribuan Orang Hilang Dampaknya Sampai Sejauh 1700 Km
-
Fadli Zon Dorong Cerita Rakyat Jadi Gerakan Nasional, Bukan Sekadar Warisan Budaya
-
KPK Cecar Eks Sekjen MPR Maruf Cahyono Soal Bukti-Bukti Gratifikasi Rp17 Miliar
-
Gus Ipul Ajak SP2MI Ambil Peran di Program Sekolah Rakyat
-
19 Ribu Anak Garut Putus Sekolah, Bupati 'Todong' ASN hingga Pengusaha Jadi Orang Tua Asuh!
-
Riset Ungkap Skema Hibah dan Pinjaman Lunak Paling Efektif Danai PLTS Komunitas
-
Hari Pelaut Sedunia, Pelindo Dukung Potensi Ekonomi di Selat Malaka
-
Prabowo Percepat Pengembangan Mobil Nasional hingga Farmasi, Kampus Diminta Kejar Kebutuhan SDM
-
Geledah Kantor BKP Sumsel, KPK Temukan Bukti Upaya Ubah Opini WTP Usai Bupati Muara Enim Kena OTT