Suara.com - Panitia Muktamar Nahdlatul Ulama (NU) tahun 2021 yang akan digelar Lampung hingga kini belum diketahui kepastian waktunya, setelah Pengurus Besar NU memutuskan penundaan.
Meski begitu, Panitia Muktamar ke-34 NU menyatakan, pihaknya akan meminta kepada PBNU untuk menetapkan tanggal yang pasti, apakah akan dimajukan atau diundur.
"Belum tahu apakah Muktamar NU akan dimajukan atau dimundurkan, karena itu kami akan meminta kepada PBNU dan menginginkan agar segera rapat pengambilan keputusan terkait hal ini," kata Wakil Ketua Panitia Muktamar ke-34 NU Ahmad Ishomuddin seperti dikutip Antara di Bandarlampung, Sabtu (20/11/2021).
Meski begitu, dia mengemukakan, apapun keputusan yang diambil PBNU, pada prinsipnya panitia pusat, daerah maupun lokal tetap akan mematuhi kebijakan yang dikeluarkan.
"Terkait apakah muktamar ini akan dimajukan atau diundur sebagai panitia kami mengikuti keputusan PBNU," katanya.
Masih menurutnya, apabila keputusannya memajukan jadwal muktamar, maka persiapannya akan dilakukan semampu dan semaksimal mungkin agar dapat berjalan dengan baik.
"Bila dipercepat maka persiapannya akan berbeda dengan apabila muktamar ini diundurkan, tapi pada prinsipnya kami panitia, baik pusat maupun daerah siap kapanpun muktamar ini akan dilaksanakan. Saya yakin PBNU akan mengambil keputusan dengan bijak," kata dia.
Ketua PWNU Lampung Mohammad Mukri juga mengungkapkan, panitia pusat dan daerah terus melakukan pematangan waktu penyelenggaraan Muktamar ke-34 NU.
"Kami terus melakukan sinergi antara panitia daerah, pusat maupun lokal untuk kesiapan muktamar," katanya.
Baca Juga: PBNU Segera Bahas Kepastian Jadwal Muktamar ke-34 NU di Lampung
Namun, dia juga menegaskan, apapun keputusan PBNU, pada intinya panitia daerah telah siap untuk melangsungkan dan menyukseskan muktamar.
"Bahkan kami sudah siap dari rencana awal Muktamar di tahun 2020. Intinya kami 'sami'na wa atho"na' (kami mendengar dan kami taat)," katanya.
Sebelumnya, Muktamar NU yang rencananya digelar pada akhir Desember 2021 diputuskan untuk ditunda sementara waktu. Keputusan tersebut diambil lantaran pemerintah berencana menerapkan PPKM level 3 seluruh Indonesia untuk mengantipasi kenaikan kasus Covid-19 jelang Natal dan Tahun Baru.
"Jadi PBNU sesuai dengan hasil Munas-Konbes yang lalu bahwa terkait dengan jadwal yang sudah ditetapkan tanggal 25 Desember 2021 akan mengikuti protokol dan mendapatkan persetujuan atau izin dari Satgas pemerintah. Itu keputusannya dan dalam hal terjadi situasi yang tidak dimungkinkan, maka Konbes NU menyerahkan sepenuhnya kepada PBNU," kata Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Helmy Faishal Zaini kepada wartawan, Kamis (18/11/2021).
Menurutnya, PBNU tentu akan taat pada kebijakan pemerintah. PBNU tak mau memberikan contoh tak baik soal penanganan protokol kesehatan (prokes).
Helmy melanjutkan, sebenarnya sudah ada usulan terkait jadwal terbaru Muktamar yakni pada 31 Januari 2022. Tanggal tersebut bertepatan dengan harlah NU.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Para Gubernur Tolak Mentah-mentah Rencana Pemotongan TKD Menkeu Purbaya
-
Daftar Harga HP Xiaomi Terbaru Oktober 2025: Flagship Mewah hingga Murah Meriah
-
Kepala Daerah 'Gruduk' Kantor Menkeu Purbaya, Katanya Mau Protes
-
Silsilah Bodong Pemain Naturalisasi Malaysia Dibongkar FIFA! Ini Daftar Lengkapnya
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
Terkini
-
Demokrat Klarifikasi Video SBY Tak Salami Kapolri di HUT TNI: Sudah Lama Bercengkerama di...
-
KPK Kembali Panggil Eks Bendahara Amphuri, Usai Disorot Soal Pertemuan dengan Gus Yaqut
-
Firdaus Oiwobo Ngamuk, Status Tersangka Dibongkar Hotman Paris, Minta Polisi Gelar Perkara Khusus
-
Pejabat Teras Kemenaker Terseret Kasus Pemerasan, KPK Panggil Kabiro Humas Sunardi Sinaga
-
DJ Panda Terancam Penjara! Kasus Ancaman Erika Carlina Naik Penyidikan, Janin dalam Bahaya?
-
Dewan Pers Bongkar Strategi Bisnis Media Lokal yang Dijamin Sukses di Local Media Summit 2025
-
APBD DKI Dipangkas Rp15 T, Gubernur Pramono: Tunjangan PNS dan PPPK Aman, Tapi...
-
Terungkap, Ini Alasan Polri Tak Tahan Adik Jusuf Kalla di Kasus Korupsi PLTU Rp1,35 T
-
Audit Total Bangunan Ponpes se-Indonesia Imbas Tragedi Al Khoziny, Kemenag Bakal Gandeng Kemen PU
-
Dipimpin Hotman Paris, Kubu Nadiem Serahkan Tumpukan Dokumen saat Praperadilan di PN Jaksel