Suara.com - Sekitar 31 ribu aparatur sipil negara (ASN) terindikasi menerima bantuan sosial (bansos). Meski belum ada aturan yang melarang, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo memastikan ada sanksi bagi ASN yang kedapatan menyalahgunakan wewenang terkait bansos.
Tjahjo menyebut, ASN yang terbukti curang demi mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain, akan mendapat hukuman disiplin. Hukuman itu bisa diberikan berdasarkan peraturan yang berlaku.
"Maka pegawai yang bersangkutan dapat diberikan hukuman disiplin sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94/2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil," kata Tjahjo dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (20/11/2021).
Tjahjo mengungkapkan kalau memang selama ini belum ada aturan yang melarang ASN menerima bansos.
Namun, ASN juga dianggap tidak layak memperolehnya karena telah menjadi pegawai pemerintahan dengan pendapatan tetap.
"Oleh karena itu, pegawai ASN tidak termasuk dalam kriteria penyelenggaraan kesejahteraan sosial,” ucapnya.
Karena belum ada aturannya juga, maka Tjahjo memberikan masukan untuk perlu adanya pemeriksaan terlebih dahulu kepada ASN.
Pemeriksaan itu dilakukan guna mengetahui apakah ASN tersebut memang sengaja melakukan kecurangan atau tidak.
Selain itu, menurutnya juga perlu adanya peninjauan terlebih dahulu mengenai mekanisme atau proses penetapan data penerima bantuan sosial oleh pemerintah daerah atau pihak terkait lainnya.
Baca Juga: Menpan RB Tjahjo Kumolo Akui Belum Ada Aturan Resmi yang Melarang ASN Terima Bansos
Dari langkah tersebut bisa dilanjutkan dengan proses validasi dan verifikasi penerima bansos yang memang berhak mendapatkan.
Sebelumnya, Menteri Sosial Tri Rismaharini menemukan data 31.624 ASN yang menerima bantuan pemerintah. Data tersebut ditemukan ketika Kementerian Sosial melakukan pemutakhiran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Risma dalam konferensi pers di Kementerian Sosial pada Kamis (18/11/2021) menyebutkan informasi bahwa sekitar 31 ribu ASN terindikasi menerima bantuan sosial, baik lewat program Penerima Keluarga Harapan maupun Bantuan Pangan Non Tunai.
"Jadi data kami setelah kami serahkan ke BKN (Badan Kepegawaian Negara) itu didata yang indikasinya PNS itu ada 31.624 ASN," ujar Risma.
Data itu, kata Risma, diperoleh Kemensos setelah melakukan verifikasi data penerima bansos secara berkala. Dari 31 ribu itu, sebanyak 28.965 orang merupakan PNS aktif dan sisanya pensiunan yang sebetulnya tak boleh menerima bansos.
Dia menyebut profesi ASN yang menerima bansos dari berbagai macam latar belakang, seperti tenaga pendidik, tenaga medis, dan lain sebagainya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gus Kikin Pimpin PBNU, Antara Satire 'Salah Dalil' hingga Guyon 'PWNU Jatim Cabang Jakarta'
- Persib Bandung vs Seoul FC dan Melbourne Victory, Mariano Peralta Kirim Psywar
- 8 Sepatu Jalan untuk Komuter KRL dan MRT yang Empuk dan Awet
- 9 Pilihan HP Infinix RAM 8GB Kelas Entry Level Harga Rp1-3 Jutaan
- Kulkas Merek Apa yang Tidak Ada Bunga Es? Ini Pilihan dan Tips agar Tak Salah Beli
Pilihan
-
Sudah dari 2023, 'Nyelang' Jadi Napas Warga Pesisir Cilincing Demi Dapatkan Air Bersih
-
Dikepung Asap Karhutla, Pesawat Menhut Raja Juli Antoni Gagal Mendarat di Pontianak
-
Santap Siang Bareng di Rusia, Prabowo Minta Maaf ke Putin Karena Hal Ini
-
Dua Bus Transjakarta Tubrukan di Pancoran, Benarkah Sopir Mengantuk karena Cuti Duka Ditolak?
-
Bikin Cemas! Pesawat Garuda Indonesia Pecah Ban Angkut 156 Penumpang
Terkini
-
Bukan Hanya Pangan dan Tempat Tinggal, Ini Kebutuhan Utama Warga Terdampak Gempa NTT
-
Pertama Kali Donor Darah? Simak Panduan dan Persiapannya dari Aksi Indodana Finance-KSDD
-
Karhutla Masuk Area Konsesi, Lebih dari 10 Perusahaan Perkebunan Sumsel Diminta Klarifikasi
-
FT Timnas Indonesia U-20 vs Laos: Zahaby Gholy Cetak Brace, Garuda Muda Puncak Klasemen
-
Donald Trump Bantah Rencana Ganti Nama Selat Hormuz dengan Namanya Sendiri
-
Kebakaran Renggut Nyawa 3 Pekerja, PT Evyap Beri Bantuan dan Evaluasi Operasional
-
Karhutla Sumsel Terus Berulang, Ketimpangan Agraria Kembali Dipertanyakan
-
Dari 566 Korban Keracunan Massal Sidoarjo, Tersisa 34 Santri Masih Dirawat di RS
-
Kali Bekasi Hitam Pekat dan Berbau
-
Polisi Bongkar Jaringan Merkuri Ilegal 1 Ton Senilai Rp2,8 Miliar, Pasok Tambang Emas di 3 Wilayah