Suara.com - Sekitar 31 ribu aparatur sipil negara (ASN) terindikasi menerima bantuan sosial (bansos). Meski belum ada aturan yang melarang, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo memastikan ada sanksi bagi ASN yang kedapatan menyalahgunakan wewenang terkait bansos.
Tjahjo menyebut, ASN yang terbukti curang demi mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain, akan mendapat hukuman disiplin. Hukuman itu bisa diberikan berdasarkan peraturan yang berlaku.
"Maka pegawai yang bersangkutan dapat diberikan hukuman disiplin sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94/2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil," kata Tjahjo dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (20/11/2021).
Tjahjo mengungkapkan kalau memang selama ini belum ada aturan yang melarang ASN menerima bansos.
Namun, ASN juga dianggap tidak layak memperolehnya karena telah menjadi pegawai pemerintahan dengan pendapatan tetap.
"Oleh karena itu, pegawai ASN tidak termasuk dalam kriteria penyelenggaraan kesejahteraan sosial,” ucapnya.
Karena belum ada aturannya juga, maka Tjahjo memberikan masukan untuk perlu adanya pemeriksaan terlebih dahulu kepada ASN.
Pemeriksaan itu dilakukan guna mengetahui apakah ASN tersebut memang sengaja melakukan kecurangan atau tidak.
Selain itu, menurutnya juga perlu adanya peninjauan terlebih dahulu mengenai mekanisme atau proses penetapan data penerima bantuan sosial oleh pemerintah daerah atau pihak terkait lainnya.
Baca Juga: Menpan RB Tjahjo Kumolo Akui Belum Ada Aturan Resmi yang Melarang ASN Terima Bansos
Dari langkah tersebut bisa dilanjutkan dengan proses validasi dan verifikasi penerima bansos yang memang berhak mendapatkan.
Sebelumnya, Menteri Sosial Tri Rismaharini menemukan data 31.624 ASN yang menerima bantuan pemerintah. Data tersebut ditemukan ketika Kementerian Sosial melakukan pemutakhiran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Risma dalam konferensi pers di Kementerian Sosial pada Kamis (18/11/2021) menyebutkan informasi bahwa sekitar 31 ribu ASN terindikasi menerima bantuan sosial, baik lewat program Penerima Keluarga Harapan maupun Bantuan Pangan Non Tunai.
"Jadi data kami setelah kami serahkan ke BKN (Badan Kepegawaian Negara) itu didata yang indikasinya PNS itu ada 31.624 ASN," ujar Risma.
Data itu, kata Risma, diperoleh Kemensos setelah melakukan verifikasi data penerima bansos secara berkala. Dari 31 ribu itu, sebanyak 28.965 orang merupakan PNS aktif dan sisanya pensiunan yang sebetulnya tak boleh menerima bansos.
Dia menyebut profesi ASN yang menerima bansos dari berbagai macam latar belakang, seperti tenaga pendidik, tenaga medis, dan lain sebagainya.
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
'Pak Minta Nama!', Cerita Haru Nenek di Istana hingga Prabowo Usulkan Nama Adi Dharma
-
Puji Kontribusi Masif Warga Jateng, Pramono Anung: Pilar Penting Jakarta Menuju Kota Global!
-
Petaka Parkir di Bahu Jalan! Sigra 'Nangkring' di Pembatas Jalan Usai Dihantam Fortuner di Tangerang
-
Iran Berencana Kenakan Biaya untuk Kapal yang Melintas Selat Hormuz
-
Fasilitas Pipa Minyak Arab Saudi Pulih, Penyaluran Capai 7 Juta Barel Per Hari
-
Satpol PP Gandeng TNI-Polri Sikat Preman Tanah Abang, Pangkalan Bajaj Liar Ikut Ditertibkan
-
Vladimir Putin Siap Bersua Prabowo Subianto di Moskow, Isu Energi hingga Global Dibahas
-
Negosiasi dengan AS Gagal, Iran: Selat Hormuz Sepenuhnya di Tangan Kami!
-
Jelaskan Anggaran EO Capai Rp113,9 M, Kepala BGN: Mekanisme Sesuai Aturan dan Terbuka untuk Diawasi
-
Bukan Emas atau Berlian, Pemuda di Rembang Pinang Kekasih dengan Mahar Bibit Pohon Mangga!