Suara.com - Kabar mengenai syarat perjalanan domestik terbaru mungkin jadi salah satu kabar yang selalu dinantikan masyarakat luas. Pasalnya, berbagai kegiatan mulai berjalan seperti biasa, dan mobilitas masyarakat juga berangsur pulih.
Anda bisa mendapatkan sedikit ulasan syarat perjalanan domestik terbaru di artikel ini. Jadi baca sampai selesai ya!
Aturan yang Berlaku Saat Ini
Jika melihat dari rilisan berbagai media dan peraturan baku yang dibuat oleh Kementerian Perhubungan, maka aturan baru yang berlaku saat ini adalah Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 96 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19.
Aturan ini sendiri kemudian mengacu pada aturan lain, yakni Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Coronavirus Disease 2019 di WIlayah Jawa dan Bali.
Apa Saja Syarat Perjalanan Domestik Terbaru di Aturan Tersebut?
Mulai berlaku sejak 3 November 2021, ini beberapa poin penting yang tertuang dalam aturan tersebut di atas.
- Selain menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama, penumpang juga wajib menunjukkan surat keterangan hasil tes negatif Covid-19. Surat keterangan ini bisa berupa hasil tes Antigen, atau hasil tes PCR, tergantung dengan dosis vaksinasi.
- Bagi penumpang yang baru mendapatkan dosis vaksin pertama, maka wajib menunjukkan hasil tes negatif Covid-19 dari tes PCR yang sampelnya diambil dalam waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan. Jangka waktu ini tentu semakin longgar, dari yang awalnya 1 x 24 jam, kemudian menjadi 2 x 24 jam, dan sekarang 3 x 24 jam.
- Bagi penumpang yang sudah melakukan vaksin dosis kedua, bisa menunjukkan hasil negatif Covid-19 dengan tes antigen. Namun untuk tes antigen, kurun waktu pengambilan sampel masih sama, yakni 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.
- Ketentuan menunjukkan kartu vaksin dikecualikan bagi pelaku perjalanan dibawah 12 tahun, atau pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan tertentu yang tidak dapat menerima vaksin.
Itu tadi aturan dan syarat perjalanan domestik terbaru yang bisa kami bagikan. Semoga dapat memberikan manfaat untuk Anda. Ingat tetap terapkan protokol kesehatan ketat, dan selamat beraktivitas!
Kontributor : I Made Rendika Ardian
Baca Juga: Menko Airlangga: Negara Berkembang Sulit Dapat Akses Vaksin Covid-19
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Toyota Bekas yang Mesinnya Bandel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Pajak Rp500 Ribuan, Tinggal Segini Harga Wuling Binguo Bekas
- 9 Sepatu Adidas yang Diskon di Foot Locker, Harga Turun Hingga 60 Persen
- 10 Promo Sepatu Nike, Adidas, New Balance, Puma, dan Asics di Foot Locker: Diskon hingga 65 Persen
- 5 Rekomendasi Sepatu Lari Kanky Murah tapi Berkualitas untuk Easy Run dan Aktivitas Harian
Pilihan
-
Petani Tembakau dan Rokok Lintingan: Siasat Bertahan di Tengah Macetnya Serapan Pabrik
-
Bos Bursa Mau Diganti, Purbaya: Tangkap Pelaku Goreng Saham, Nanti Saya Kasih Insentif!
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
Terkini
-
Bareskrim Bongkar Jaringan Judi Online Internasional, Puluhan Tersangka Ditangkap di Berbagai Kota
-
Ajang 'Pajang CV' Cari Jodoh: Fenomena Cindo Match di Mall of Indonesia
-
Hujan Deras Bikin 10 RT dan 3 Ruas Jalan di Jakarta Tergenang
-
Gus Yahya Bantah Tunjuk Kembali Gus Ipul sebagai Sekjen PBNU
-
Longsor Akibat Kecelakaan Kerja di Sumedang: Empat Pekerja Tewas
-
Polisi Tembakkan Gas Air Mata Bubarkan Tawuran di Terowongan Manggarai
-
Hujan Deras Genangi Jakarta Barat, Sejumlah Rute Transjakarta Dialihkan
-
Alasan Kesehatan, 5 Terdakwa Korupsi Pajak BPKD Aceh Barat Dialihkan Jadi Tahanan Kota
-
Mulai Berlaku 2 Januari 2026, Ini 5 Kebiasaan yang Kini Bisa Dipidana oleh KUHP Nasional
-
Misteri Satu Keluarga Tewas di Tanjung Priok, Ini 7 Fakta Terkini