Suara.com - Komite 98 mendesak Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin agar menerapkan pidana mati kepada terdakwa kasus dugaan korupsi PT Asuransi Asabri, Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat. Sebab, mereka menilai tidak adil jika keduanya yang juga merupakan terpidana dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya itu hanya didakwa seumur hidup.
Koordinator Umum Komite 98, Muhaji menilai jika Benny Tjokro dan Heru juga didakwa seumur hidup dalam perkara dugaan korupsi PT Asuransi Asabri maka keduanya sama saja tidak dihukum.
"Bukankah artinya korupsi 22,78 T Asabri hukumannya sama dengan nol jika kembali didakwa dengan tuntutan seumur hidup, karena faktanya hukuman seumur hidup adalah hukuman atas kasus sebelumnya di Jiwasraya? Dalam situasi seperti inilah Kejagung harus berani menetapkan hukuman maksimal yaitu hukuman mati," kata Muhaji dalam keterangannya kepada wartawan, Minggu (21/11/2021).
Menurut Muhaji, Jaksa Agung tak perlu banyak mengkaji dan menimbang dalam menerapkan hukuman mati kepada Benny Tjokro dan Heru. Pasalnya, kata dia, perangkat hukum dan undang-undang sudah jelas.
"Tangis rakyat itu nyata, untuk itu segera tetapkan dan realisasikan tuntutan hukuman mati bagi Benny Tjondro dan Heru Hidayat," katanya.
Berkenaan dengan itu, Komite 98 juga menyampaikan dukungannya kepada Kejaksaan Agung dalam upaya pemberantasan korupsi. Di samping itu juga mendukung dalam menuntaskan kasus pelanggaran HAM berat.
"Meminta kepada Jaksa Agung untuk tetap tegak berdiri mengawal agenda Presiden Jokowi dan Wapres Ma'ruf Amin dalam mendorong pertumbuhan ekonomi dan perbaikan iklim investasi dengan menangkap para predator ekonomi, perusak keseimbangan pasar dan produk asuransi/perbankan," imbuhnya.
Berita Terkait
-
Jawab Penolakan Aktivis HAM, Jaksa Agung: Tak Ada Alasan Tolak Hukuman Mati Koruptor
-
Ditolak Pegiat HAM, Jaksa Agung Bersikukuh Terapkan Hukuman Mati Koruptor
-
Soal Wacana Pidana Mati Koruptor, Arteria PDIP Dukung Jaksa Agung
-
Kejati DIY Benarkan Penyitaan Hotel Lafayette Sleman, Jadi Barang Bukti Megakorupsi ASABRI
Terpopuler
- Pratama Arhan dan Azizah Salsha Dikabarkan Rujuk, Ini Penjelasaan Pengadilan Agama Tigaraksa
- Selamat Datang Elkan Baggott Gantikan Mees Hilgers Bela Timnas Indonesia, Peluangnya Sangat Besar
- Hari Pelanggan Nasional 2025: Nikmati Promo Spesial BRI, Diskon Sampai 25%
- Maki-Maki Prabowo dan Ingin Anies Baswedan Jadi Presiden, Ibu Jilbab Pink Viral Disebut Korban AI
- Buktinya Kuat, Pratama Arhan dan Azizah Salsha Rujuk?
Pilihan
-
Kunker Dihapus, Pensiun Jalan Terus: Cek Skema Lengkap Pendapatan Anggota DPR Terbaru!
-
Waktu Rujuk Hampir Habis! Jumat Minggu Depan Pratama Arhan Harus Ikrar Talak ke Azizah Salsha
-
Nadiem Makarim Jadi Menteri Ke-7 Era Jokowi yang Jadi Tersangka Korupsi, Siapa Aja Pendahulunya?
-
Jadwal dan Link Streaming Timnas Indonesia vs Taiwan Malam Ini di GBT
-
Pelatih Persija Kasihan dengan Gerald Vanenburg, Soroti Situasi Timnas Indonesia U-23
Terkini
-
YLKI Desak Penyelesaian Masalah Stok dan Harga Beras di Pasaran
-
Eks Stafsus Jokowi Wafat: Ini Sepak Terjang hingga Karier Politik Arif Budimanta
-
Dilema KPK: Sita Mercy Antik Habibie dari Ridwan Kamil, tapi Pembayarannya Ternyata Belum Lunas
-
Bantah Tegas Kabar Darurat Militer, TNI: Tidak Ada Niat, Rencana Memberlakukan
-
Didesak Bebaskan Seluruh Demonstran yang Ditahan, Polri Klaim Tidak Antikritik
-
Zetro Staf KBRI Diduga Tewas di Tangan Pembunuh Bayaran, Presiden Peru Surati Prabowo
-
Kapuspen TNI Jawab Tuntutan 17+8 'Kembali ke Barak': Kami Hormati Supremasi Sipil
-
Tunjangan Rumah Setop, DPR Pastikan Pensiun Tetap Ada: Ini Rincian Gaji Anggota Dewan
-
DPR Setop Kunjungan Kerja ke Luar Negeri, Dasco Janji Buka-bukaan
-
Pemprov DKI Genjot Pengerjaan SJUT, Jakarta Lebih Rapi dan Modern