Suara.com - Peserta penerima manfaat yang belum mengikuti vaksin Covid-19 di Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, tidak bisa menerima bantuan pangan non tunai (BPNT). Ini setelah Dinas Sosial Kabupaten Mukomuko mewajibkan wajib vaksin bagi penerima bantuan.
"Sampai saat ini belum ada penyaluran bantuan sembako kepada warga penerima BPNT, untuk sementara ditunda dulu sampai ada jadwal vaksin bagi penerima bantuan," kata Pelaksana Tugas Kepala Dinas Sosial Kabupaten Mukomuko Nurbaiti di Mukomuko, Minggu (21/11/2021).
Ia mengatakan hal itu sebagai tindak lanjut surat edaran bupati terkait sanksi administrasi terhadap warga yang tidak bersedia mengikuti vaksinasi termasuk warga penerima manfaat bantuan sosial dari pemerintah.
Nurbaiti mengatakan ada beberapa program bantuan sosial di daerah ini yakni program keluarga harapan (PKH) dan bantuan pangan non tunai (BPNT).
Ia menyatakan selama ini pihaknya mengalami kesulitan untuk menerapkan sanksi administrasi terhadap penerima manfaat PKH karena dananya langsung masuk ke rekening penerima.
Kecuali pembagian BPNT untuk masyarakat setempat melalui e-warung sehingga sanksi administrasi berupa penundaan pembagian bantuan bisa diterapkan terhadap penerima bantuan.
Ia menegaskan program keluarga harapan di daerah ini yang menerima BPNT dan bantuan sosial lainnya berkewajiban untuk mengikuti vaksinasi COVID-19.
"Kita tidak bisa memantau keberadaan penerima PKH karena bantuan dana bantuan sosial masuk melalui rekening masing-masing, dan penerima bisa mencairkan dananya tersebut di ATM mana saja," ujarnya.
Selanjutnya ia mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan pemilik e-warung dan Dinas Kesehatan terkait persiapan tenaga vaksinator yang memberikan vaksin kepada masyarakat.
Sebanyak 10.724 keluarga miskin di daerah ini menerima manfaat berupa bantuan pangan non tunai (BPNT) atau mengalami kenaikkan dibandingkan sebelumnya sebanyak 9.524 keluarga.
"Mulai bulan Juli 2021 sampai sekarang sebanyak 10.724 keluarga miskin di daerah ini menerima BPNT, bertambah 1.200 keluarga dibandingkan sebelumnya," ujarnya.
Ia mengatakan sebanyak 10.724 keluarga yang tergolong ekonomi miskin di daerah ini yang menerima manfaat bantuan pangan non tunai tersebut berdasarkan data dari Bank Mandiri. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- Pengakuan Lengkap Santriwati Korban Pencabulan Kiai Ashari di Lingkungan Pesantren Pati
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 5 HP Terbaru 2026 untuk Budget di Bawah Rp3 Juta, Ada yang Support 5G dan NFC
- 7 Sepatu Lari Lokal untuk Jalan Jauh dan Daily Run Mulai Rp100 Ribuan, Tak Kalah dari Hoka
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Tolak Ratusan Miliar dari Jenderal demi Setia ke Prabowo, Hercules: GRIB Itu Petarung!
-
Hercules Ngaku Ditawari Jenderal Ratusan Miliar agar Tak Dukung Prabowo di Pilpres 2024
-
Nobar Persija vs Persib: 13 Titik di Jakpus Dijaga TNI-Polri
-
Terungkap! Ini Alasan Ahmad Dedi Lari Hindari Wartawan Usai Diperiksa KPK Kasus Korupsi Bea Cukai
-
Legislator PDIP Minta Desak Tinjau Kembali Rencana Pajak Sembako
-
Transaksi UMKM Tembus 13 Juta di E-Commerce, Pemulihan Ekonomi Pascabencana Kian Menguat
-
Wamendagri Bima Arya Dorong HIPMI dan Pemda Bersinergi Kembangkan Ekonomi Kreatif
-
Patroli Dini Hari di Pamulang: Remaja Diduga Balap Liar Diamankan, Pesta Miras Dibubarkan
-
Isu Pencaplokan Gojek, Legislator PDIP: Komisi VI akan Panggil Danantara
-
Status Honorer Dihapus 2027, FSGI: Jangan Sampai Picu Krisis Guru dan Gaji Tak Layak!