Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah uang hingga alat elektronik dalam perkara suap dan gratifikasi yang telah menjerat Bupati Hulu Sungai Utara, Abdul Wahid sebagai tersangka.
Barang sitaan itu ditemukan dalam penggeledahan di kediaman Sekretaris Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara yang terletak di Kelurahan Paliwara, Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Utara.
"Dari lokasi ditemukan dan diamankan bukti antara lain berupa sejumlah uang, berbagai dokumen dan alat elektronik yang diduga kuat terkait dengan perkara," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Senin (22/11/2021).
Ali mengatakan, barang bukti akan dilakukan analisa oleh penyidik. Hal itu dilakukan sebelum proses penyitaan dan dihadirkan dalam persidangan untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Abdul Wahid.
Dari kontruksi kasus yang menjerat Abdul Wahid, bahwa ia diduga kuat meminta fee mencapai 10 persen kepada pihak-pihak kontraktor yang ingin mengerjakan proyek di Kabupaten Hulu Sungai Utara.
Salah satunya, Abdul mendapatkan uang suap dari perantara Plt Kadis PU pada Dinas PUPR Kabupaten Hulu Sungai Utara, Maliki yang kekinian juga sudah ditetapkan sebagai tersangka. Ketua KPK Firli Bahuri merinci sejumlah uang yang didapatkan oleh Abdul Wahid.
Pertama, penerimaan uang Abdul Wahid melalui dari pihak kontraktor yakni MRH dan FH mencapai Rp 500 juta, melalui Maliki. Kemudian, pada tahun 2019 senilai Rp 4,6 miliar, tahun 2020 sejumlah sekitar Rp 12 miliar dan pada tahun 2021 sebesar Rp 1,8 miliar.
Selama proses penyidikan itu, kata Firli, KPK sudah menyita sejumlah uang tersebut sebagai barang bukti. Namun, kata Filri, KPK masih menghitung lagi karena ada juga pemberian kepada Abdul dari mata uang asing.
"Sejumlah uang dalam bentuk tunai dengan pecahan mata uang rupiah dan juga mata uang asing yang hingga saat ini masih terus dilakukan penghitungan jumlahnya," kata Firli dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (18/11/2021) kemarin.
Baca Juga: Berkas P21, KPK Segera Sidangkan 2 Penyuap Proyek Irigasi di Hulu Sungai Utara
Untuk proses penyidikan lebih lanjut, kata Firli, Abdul Wahid akan langsung dilakukan penahanan selama 20 hari pertama. Mulai tanggal 18 November sampai 7 Desember 2021.
Abdul akan mendekam di rumah tahanan KPK pada Gedung Merah Putih.
"Sebagai langkah antisipasi penyebaran Covid-19 di lingkungan Rutan KPK, tersangka akan menjalani isolasi mandiri selama 14 hari pada Rutan tersebut," katanya.
Dalam kasus ini Abdul Wahid disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.
Berita Terkait
-
Arteria Dahlan Minta Aparat Tak Perlu OTT, Novel Baswedan Auto Gak Habis Pikir
-
Kasus Dana Hibah, KPK Segera Adili Kepala BPBD Kolaka Timur Anzarullah
-
4 Saksi Diperiksa Kasus Gratifikasi Akbar Tandaniria Mangkunegara
-
KPK Periksa Karyawan Swasta sebagai Saksi Kasus Suap Azis Syamsuddin
-
Dua Penyuap Bupati HSU Abdul Wahid Segera Diadili di PN Tipikor Banjarmasin
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
Pilihan
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
Terkini
-
ILUNI UI Soroti Risiko Hukum di Balik Transformasi BUMN: Era Baru, Tantangan Baru
-
H-7 Keberangkatan, Pemerintah: Persiapan Haji 2026 Hampir Rampung 100 Persen
-
Kasus Pelecehan Seksual FH UI: Bukti Dunia Pendidikan Kita Sedang Tidak Baik-Baik Saja?
-
Tak Perlu KTP Pemilik Lama, Polri Longgarkan Syarat Pajak Kendaraan Bekas di Seluruh Daerah!
-
Eropa Bersiap AS Keluar dari NATO, Trump yang 'Mencla-mencle' Jadi Sorotan Jerman
-
Ancam Kesehatan dan Lingkungan: DKI Gelar Operasi Basmi Ikan Sapu-sapu Jumat Lusa
-
Horor di Sekolah Turki: Anak Mantan Polisi Tembak 4 Orang Tewas, 20 Lainnya Luka-luka
-
Pemimpin Fatah Marwan Barghouti Disiksa di Penjara Israel, Dipukuli hingga Diserang Anjing
-
Fakta Baru Kasus Begal Damkar di Gambir: 3 dari 5 Pelaku Ternyata Penjahat Kambuhan!
-
Catat! Ini Jadwal Lengkap Keberangkatan Haji Indonesia 2026