Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan berkas penyidikan tersangka Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kolaka Timur Anzarullah (AZR).
Tersangka Anzarullah juga akan segera disidangkan dalam perkara kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Kolaka Timur tahun 2021. Kekinian, penyidik pun telah menyerahkan tersangka Anzarullah maupun barang bukti kepada Jaksa.
" Tim Jaksa menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II) tersangka AZR (Anzarullah) dari tim Penyidik karena kelengkapan berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap," kata Plt Juru Bicara KPK BIdang Pencegahan Ipi Maryati Kuding, duikonfirmasi, Sabtu (20/11/2021).
Anzarullah akan kembali mendekam selama 20 hari di Rumah Tahanan Kavling C1, terhitung mulai 19 November sampai Desember 2021.
Selama masa penahanan, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) memiliki waktu14 hari untuk menyusun surat dakwaan. Rencana persidnagan Anzarullah akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kendari.
"Dalam waktu 14 hari kerja, tim jaksa segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Tipikor pada PN Kendari," katanya.
Selain Anzarullah, KPK juga telah menetapkan Bupati Kolaka Timur nonaktif Andi Merya Nur sebagai tersangka.
Perkara ini bermula pada September 2021, ketika Andi Merya dan Anzarullah mendatangi kantor BNPB di Jakarta untuk menyampaikan paparan terkait pengajuan dana hibah logistik dan peralatan.
Pemkab Kolaka Timur memperoleh dana hibah dari BNPB, yakni hibah relokasi dan rekonstruksi senilai Rp 26,9 Miliar serta hibah dana siap pakai senilai Rp 12,1 miliar.
Baca Juga: OTT Bupati Kolaka Timur, KPK Akan Periksa Pejabat BNPB Hari Ini
Sebagai langkah tindak lanjut, tersangka Anzarullah kemudian meminta kepada Andi Merya agar beberapa proyek pekerjaan fisik yang bersumber dari dana BNPB nantinya dikerjakan orang-orang kepercayaan yang ditunjuknya sendiri.
"Nantinya dilaksanakan oleh orang-orang kepercayaan AZR (Anzarullah) dan pihak-pihak lain yang membantu mengurus agar dana hibah tersebut cair ke Pemkab Kolaka Timur," ucap Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron beberapa waktu lalu.
Menurut Ghufron, khusus untuk paket belanja jasa konsultansi perencanaan pekerjaan jembatan dua unit di Kecamatan Ueesi senilai Rp 714 juta dan belanja jasa konsultansi perencanaan pembangunan 100 unit rumah di Kecamatan Uluiwoi senilai Rp 175 juta akan dikerjakan oleh Anzarullah.
AMN (Andi Merya Nur) menyetujui permintaan AZR (Anzarullah) tersebut dan sepakat akan memberikan fee kepada AMN sebesar 30 persen," ungkapnya.
Langkah selanjutnya, Andi Merya memerintahkan Anzarullah untuk berkoordinasi dengan Dewa Made Ratmawan, Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan, agar memproses pekerjaan lelang konsultan dan mengunggahnya ke LPSE.
"Sehingga perusahaan milik AZR (Anzarullah) atau grupnya dimenangkan serta ditunjuk menjadi konsultan perencana pekerjaan dua proyek dimaksud," kata Ghufron.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Berapa Tarif Hotman Paris yang Jadi Pengacara Nadiem Makarim?
- Upgrade Karyamu! Trik Cepat Bikin Plat Nama 3D Realistis di Foto Miniatur AI
- Jangan Ketinggalan Tren! Begini Cara Cepat Ubah Foto Jadi Miniatur AI yang Lagi Viral
- Pelatih Irak Soroti Kerugian Timnas Indonesia Jelang Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 6 Cara Buat Foto Miniatur Motor dan Mobil Ala BANDAI dengan AI yang Viral di Medsos!
Pilihan
-
Menpan-RB Kode CPNS 2025 Kembali Dibuka, Ini Cara Daftar dan Syaratnya
-
Dulu Raja Rokok Hingga Saham, Kini Gudang Garam Berada di Tepi Jurang
-
Burden Sharing Kemenkeu-BI Demi Biayai Program Prabowo
-
Skandal Domino Menteri Kehutanan: Beneran Nggak Kenal atau Tanda Hilangnya Integritas?
-
Mikel Merino Hattrick, Spanyol Bantai Turki Setengah Lusin
Terkini
-
KPK Periksa Wasekjen GP Ansor untuk Dalami Barang Bukti dari Rumah Gus Yaqut
-
Kerugian Ditaksir Rp1,2 Miliar, Kebakaran Hebat Food Court di Fatmawati karena Apa?
-
CEK FAKTA: Video Viral Penangkapan Ahmad Sahroni di Bandara, Benarkah?
-
Viral Brimob Ejek TNI Latihan : Netizen Pertanyakan Proses Seleksi Anggota Polri!
-
Untuk Jaga Situasi Kondusif di Daerah, Mendagri Tito: Kepala Daerah Perkuat Satlinmas dan Forkopimda
-
Dibalik Polemik Suksesi, Fathian Ungkap Siapa Saja yang Dukung Gibran Jadi Presiden
-
Menpan-RB Kode CPNS 2025 Kembali Dibuka, Ini Cara Daftar dan Syaratnya
-
KPK Kumpulkan Bukti Keterlibatan Sudewo hingga Pembangunan Jalur KA di Sumatera dan Sulawesi
-
CEK FAKTA: Unggahan TikTok Soal Kondisi Ahmad Sahroni, Uya Kuya, dan Eko Patrio Pasca Demo
-
Disdik DKI Akui Tak Punya Data Lengkap Penerima Chromebook dari Era Nadiem, Begini Penjelasannya