Suara.com - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti kembali mendapat komentar menohok tentang latar belakang pendidikannya yang hanya lulusan SMP.
Komentar tersebut disampaikan oleh seorang warganet yang menyindir cuitan Susi soal tata kelola PNS. Cuitan tersebut diunggah Susi pada Senin (22/11/2021).
"Sudah saatnya PNS direstrukturisasi, Perbankan telah melakukan tiap departemen bisa potong 30 persen pegawainya dalam 2 tahun dan bertahap rekrut baru 10 persen yang cumlaude/top class. Lakukan 2 tahun sekali. Tahun ke 3 lakukan hal yang sama," tulis Susi menanggapi berita mengenai menjadi PNS yang masih jadi impian banyak orang.
"Dalam 6 tahun PNS ada sisa 40 persen jumlah PNS dan 30 persen yang hebat @jokowi," lanjutnya.
Sayangnya, cuitan Susi Pudjiastuti tersebut justru mendapat tanggapan kurang menyenangkan dari salah seorang warganet.
Warganet tersebut menyebut Susi yang hanya lulusan SMP tak akan paham soal tata kelola PNS.
"Lulusanmu SMP saja mana faham tata kelola PNS bu, biarlah diurus yang pejabat-pejabat yang masih aktif yang mantan-mantan itu hanya perlu nyinyir terus sampai ma****," kata warganet tersebut.
Susi beri jawaban menohok
Meskipun disindir tak bisa memahami tata kelola PNS karena hanya lulusan SMP, Susi Pudjiastuti terlihat tetap santai.
Baca Juga: Puluhan Ribu PNS Terima Bansos, Anggota DPR Soroti Data Warga Miskin
Ia menanggapi cuitan tersebut dengan kepala dingin sambil membubuhkan tanda senyum di cuitannya.
"Walau lulusan SMP saya presentasikan restrukturisasi ini di rapat kabinet. Pak Presiden dan Pak Wapres memberi nama Susinisasi," tulis Susi sambil menyertakan emoticon tertawa.
Meskipun hanya lulusan SM, Susi Pudjiastuti mampu meraih kesuksesan. Ia adalah seorang pengusaha yang sukses di bidang perikanan.
Susi memiliki pabrik pengolahan ikan, PT ASI Pudjiastuti Marine Product juga PT. ASI Pudjiastuti Aviation yang bergerak di bidang penerbangan. Bahkan, kini PT ASI Pudjiastuti Aviation sudah mempunyai 45 jenis pesawat.
Berita Terkait
-
Satu Kata! Susi Pudjiastuti untuk Luhut yang Sebut Banyak TKA China di Indonesia
-
Selingkuh jadi Salah Satu Pemicu, Puluhan PNS di Bandung Barat Pilih Cerai Selama Pandemi
-
Disentil Warganet Saat Naik Kereta, Susi Pudjiastuti: Tidak Habis Isi Kepala Saya
-
Puluhan Ribu PNS Terima Bansos, Anggota DPR Soroti Data Warga Miskin
-
Gegara Harta Warisan, PNS Tega Gugat Ibu Kandung ke Pengadilan
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- 31 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 10 Maret 2026: Sikat Diamond, THR, dan SG Gurun
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- Promo Alfamart dan Indomaret Persiapan Hampers Lebaran 2026, Biskuit Kaleng Legendaris Jadi Murah
Pilihan
-
Trump Ancam Timnas Iran: Mundur dari Piala Dunia 2026 Kalau Tak Mau Celaka
-
Eksklusif! PowerPoint yang Dibuang Trump Sebabkan Tentara AS Mati
-
Belanja Rp75 Ribu di Alfamart Bisa Tebus Murah: Minyak Goreng Rp36.900 hingga Sirup Marjan Rp6.900
-
Ayah hingga Istri Tewas! Mojtaba Khamenei: AS-Israel Akan Bayar Darah Para Syuhada
-
Abu Janda Maki Prof Ikrar di TV, Feri Amsari Ungkap yang Terjadi di Balik Layar
Terkini
-
Update Korban Serangan AS-Israel: 414 Wanita dan Anak Iran Tewas, Bayi8Bulan Jadi Korban
-
Kronologi Dittipideksus Bareskrim Geledah Perusahaan di Jatim Terkait Tindak Pidana Minerba
-
KPK Ungkap Peran Bos Maktour Fuad Hasan Masyhur di Kasus Kuota Haji yang Jerat Gus Yaqut
-
Kuasa Hukum Kerry Riza Soroti Salinan Putusan Belum Terbit, Nilai Hambat Proses Banding
-
Donald Trump Panik! Eks Penasihat Keamanan AS: Terjebak Perang Iran, Bingung Caranya Keluar
-
Niat Licik Benjamin Netanyahu Tersebar, Iran Semakin Terdesak
-
5 Fakta Kades Nyentrik Hoho Alkaf Dikeroyok Massa LSM: Baju Robek hingga Tuding Kapolsek Tak Sigap
-
Sore Ini, Prabowo Gelar Sidang Kabinet Bahas Kesiapan Lebaran
-
Iran Ancam Bombardir 15 Negara Muslim yang Masih Bela Rezim Zionis, Indonesia Termasuk?
-
KY Periksa Etik 2 Hakim PN Depok yang Kena OTT di KPK