Suara.com - Melakukan perjalanan udara atau naik pesawat, membuat kita sebagai umat muslim untuk bertayamum sebelum sholat. Lantas, bertayamum di pesawat, apakah sholatnya wajib diulang? Begini penjelasan Buya Yahya.
Tayamum merupakan tindakan mensucikan diri atau berwudhu tanpa menggunakan air, yakni menggunakan debu atau pasir.
Melansir dari kanal YouTube Al-Bahjah TV, Rabu (17/11/2021), mari simak berikut ini penjelasan Buya Yahya tentang bertayamum di pesawat apakah sholatnya wajib di ulang.
"Di dalam madzhab kita, madzhab Imam Syafi'i RA., bertayamum ini harus dengan debu. Kalau tidak ada debu, tidak ada tayamum. Jika tidak ada air, maka langsung sholat saja tanpa tayamum." Tutur Buya Yahya
"Sholat seperti ini dinamakan sholat yang tidak menemukan alat bersuci yang namanya air dan debu. Namun, ini wajib di qadha karena sholatnya tanpa bersuci. Ini kalau dari madzhab Syafi'i." Tutur lagi Buya Yahya.
"Sedangkan menurut mazdhab lain, di saat tidak ada air, maka dia bisa bertayamun dengan apapun yang terhampar", tambah Buya Yahya.
Buya Yahya juga menyampaikan, cara berwudhu di pesawat bisa menggunakan segelas air bersih. Caranya pun sederhana. Misalnya, untuk mensucikan diri dari hadas kecil, bisa dengan menggunakan tisu kering yang diusap 3 kali pada bagian yang kotor.
Setelah suci dari hadas kecil, bisa dilanjutkan dengan berwudhu. Buya Yahya menegaskan, selagi ada air, jangan bersuci dengan cara tayamum.
Baca Juga: Penjelasan Buya Yahya Tentang Cara Kredit Hp Tanpa Riba
Buya Yahya kembali menambahkan, cara berwudhu dengan air dalam pesawat cukup dengan segenggam air. Segenggam air tersebut cukup basuhkan ke wajah satu kali saja. Lalu, segenggam lagi basuh ke tangan sekali. Dengan segelas air, bisa digunakan untuk berwudhu di pesawat.
Lalu, bagimana hukumnya tayamum tanpa berwudhu? Buya Yahya mengatakan, jika aturan dalam pesawat tidak boleh menggunakan air tersebut, maka Anda tidak boleh menggunakannya. Walaupun ada air, tapi itu bukan air Anda.
"Tapi kalau Anda belum ngerti ilmunya (wudhu di pesawat dengan sedikit air), ini yang tergolong tidak boleh." Tambah Buya Yahya.
"Orang awam jangan disiksa dengan mengulang yang demikian itu. Ikut madzah Abu Hanifah, dia menganggap itu tidak air dan tidak mengerti adanya air. Maka hukumnya sah." Tambah lagi Buya Yahya.
Demikian penjelasan Buya Yahya mengenai bertayamum di pesawat, apakah sholatnya wajib diulang. Semoga bermanfaat.
Kontributor : Ulil Azmi
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Kontroversi Grok AI dan Ancaman Kekerasan Berbasis Gender di Ruang Digital
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
Terkini
-
Laporan PRISM 2025 Sebut Jakarta Jadi Kota Paling Diminati Sepanjang 2025
-
4 Poin Utama Rapat Terbatas Prabowo di Hambalang: Dari Industri Tekstil hingga Chip Masa Depan
-
Kecupan Hangat Puan dan Prananda untuk Megawati: Sisi Lain Kekeluargaan di Balik Rakernas PDIP 2026
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M