Suara.com - Melansir dari kanal YouTube Al-Bahjah TV, Rabu (17/11/2021), Buya Yahya menyampaikan ceramah mengenai cara kredit HP tanpa riba yang bisa dilakukan oleh umat muslim yang penting untuk diketahui.
Diketahui, riba merupakan penetapan bunga (melebihkan jumlah pinjaman) saat pengembalian yang dihitung berdasarkan persentase tertentu dari nominal pinjaman pokok si peminjam.
Nah, untuk lebih jelasnya mengenai cara kredit HP tanpa riba, mari simak berikut ini penjelasan dari Buya Yahya yang menarik untuk disimak.
Cara Kredit HP Tanpa Riba
Ada seorang jamaah bertanya kepada Buya Yahya bagaimana tentang hukum menjual HP secara kredit. Apakah menjual HP kredit termasuk riba atau tidak. Dan, bagaimana hukumnya jika pinjam uang secara kredit untuk membeli hp.
Buya Yahya menjawab, demi kehalalan usaha, ada baiknya lakukanlah transaksi syar'i. Meski demikian, jika memang ada seseorang yang memiliki HP, kemudian HP-nya ingin dijual secara kredit, maka itu sah-sah saja.
Buya Yahya kembali menambahkan, transaksi tersebut sah-sah saja karena itu hp pribadinya. Misalnya, harga Hp 1 juta dijual kredit setahun, maka menjadi Rp 1,2 juta. Hal tersebut sah-sah saja.
Hanya saja, dari pertanyaan jemaah di atas, dia mengatakan bahwa dia tidak terlalu suka dengan hpnya dan meminta uangnya saja untuk membeli hp di tempat lain, yang mana nanti uang tersebut akan dikembalikan secara kredit atau dilebihkan.
"Maksudnya, dia ingin memberikan uang agar belanja hp, tapi dia tetap dapat keuntungan. Itu sah-sah saja." Tutur Buya Yahya.
Baca Juga: Kredit UMKM Makin Moncer, BRI Andalkan Ultra Mikro Jadi Sumber Pertumbuhan Baru
"Ini masuk bab Muorabahah. Maka, caranya adalah Anda berikan uang tersebut kepada calon pembeli kalau Anda kenal dia." Tutur lagi Buya Yahya.
"Bilang padanya untuk beli hp sesukanya. Setelah hp didapat, setorkan pada Anda. Anda terima hp tersebut. Setelah Anda terima hp tersebut, Anda jual lagi padanya. Jika harga hp 1 juta, maka Anda bisa jual 1,5 juta padanya yang dibayar secara kredit setahun. Jika demikian hukumnya sah." Tambah Buya Yahya.
Buya Yahya kembali menambahkan, namun jika meminjakan uang 1 juta dan mengembalikannya dalam bentuk uang sebesar 1,5 juta, maka ini hukumnya menjadi riba. Dan ini dilarang oleh agama.
Demikianlah penjelasan Buya Yahya mengenai cara kredit HP tanpa riba. Semoga kita semua dijauhkan dari transaksi riba.
Kontributor : Ulil Azmi
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- 3 Klub Pemain Timnas Indonesia Berhasil Raih Tiket Promosi Musim Ini
- 5 Sunscreen Wardah Terlaris di Shopee Mulai Rp30 Ribuan, Ini Kandungan dan Manfaatnya
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
Terkini
-
Rugi Setengah Miliar! Titik Api Kebakaran Showroom BYD BSD Berasal dari Gudang Sparepart
-
TAUD Ultimatum Polisi, Limpahkan Kasus Andrie Yunus ke Penuntut Umum dalam 14 Hari
-
Prabowo Salat Id di Paris, Seskab Teddy: Perkuat Posisi Indonesia di Eropa
-
Selebgram Brunei Woodyrman Akui Mabuk saat Hantam Rekannya Pakai Botol hingga Tewas
-
Militer Jadi Petani Hingga Pejabat, Doktrin Pertahanan Negara Sedang Disalahgunakan?
-
PKB Sambut Putusan MK Soal Kuota Perempuan 30 Persen: Kami Sudah Konsisten
-
Dulu Identik dengan Lansia, Mengapa Diabetes Tipe 2 Kini 'Hobi' Menyerang Remaja?
-
Sebut Sumbar dan Jabar Suku Barbar, Abu Janda Resmi Dilaporkan ke Bareskrim!
-
Berkedok Toko Kosmetik, Dua Pengedar 210 Ribu Butir Obat Keras di Bekasi Diciduk Polisi
-
Jakarta Siaga Hantavirus: 4 ABK dari Somalia Masuk RSUD Cengkareng, Begini Kondisinya