Suara.com - Pemerintah mengingatkan, peningkatan angka kasus COVID-19 di Indonesia harus jadi alarm agar masyarakat selalu bersiap mengantisipasi kemungkinan gelombang ketiga. Masyarakat diharapkan dapat lebih bijaksana menjalani aktivitas pada periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) yang berpotensi menghasilkan lonjakan kasus sejalan dengan peningkatan mobilitas masyarakat.
Sebagai salah satu elemen pengendalian, pemerintah akan memberlakukan kebijakan PPKM Level 3 di semua wilayah Indonesia mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
“Kebijakan ini disiapkan untuk mengatur adanya pengetatan mobilitas masyarakat saat Natal dan Tahun Baru, guna menekan adanya kemungkinan lonjakan kasus Covid-19 serta upaya siap siaga adanya gelombang ketiga di tanah air,” jelas Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate.
Oleh karena itu, ujarnya, PPKM Level 3 Nataru ini akan diterapkan di seluruh Indonesia, bukan berdasarkan asesmen per daerah seperti pada pelaksanaan PPKM berlevel yang diterapkan saat ini.
Johnny juga mengatakan bahwa penerapan PPKM Level 3 pada periode Nataru ini disampaikan lebih awal dengan tujuan agar masyarakat dapat mulai mempersiapkan diri mengisi perayaan Natal dan Tahun Baru secara tertib, sehingga tidak menimbulkan klaster Covid-19 yang baru. Syarat penerapan juga akan diatur secara detail, agar masyarakat tetap dapat beribadah, kenyamanannya terjaga, dan pengendalian Covid-19 dapat dilakukan dengan baik.
Sosialisasi terkait peraturan tersebut akan dilakukan secara masif melalui aneka kanal komunikasi, seperti televisi, media sosial, maupun penempatan tayangan informasi di tempat-tempat publik.
“Di saat yang bersamaan, ada 2 hal yang tetap harus kita perhatikan dalam rangka pencegahan Covid-19 ini. Kita harus ikut protokol kesehatan dengan tertib dan disiplin, dan akselerasi vaksinasi akan terus dilakukan,” lanjutnya.
Selain penerapan PPKM Level 3 pada Nataru, pemerintah bersama Satgas Covid-19 juga mengantisipasi potensi kenaikan kasus melalui berbagai strategi kebijakan.
Beberapa strategi kebijakan di antaranya:
Baca Juga: Ahli Epidemiologi Ungkap Risiko Kenaikan COVID-19 Masih Tinggi
- Larangan cuti atau libur bagi ASN, TNI, Polri, karyawan BUMN maupun swasta selama libur akhir tahun;
- Pembatasan pergerakan masyarakat dari satu tempat ke tempat lain. Nantinya penyesuaian syarat bepergian akan diatur dalam Surat Edaran Satgas maupun Kementerian Perhubungan;
- Pengetatan penerapan protokol kesehatan pada kegiatan masyarakat di seluruh fasil itas publik;
- Pengawasan penerapan kebijakan pengendalian sampai ke tingkat komunitas beserta pendisiplinan di lapangan secara langsung.
Johnny menegaskan, apabila memang harus bepergian dan berkegiatan, masyarakat diminta memastikan diri dalam keadaan sehat dan memenuhi syarat-syarat bepergian dengan dukungan hasil tes antigen atau PCR, serta vaksinasi.
“Beritakan Nataru ini nanti kita laksanakan dengan baik, laksanakan protokol kesehatan, ikuti semua aturan, semoga semuanya lancar,” tandas Johnnu
Berita Terkait
-
Terpopuler: dr Tirta Sebut Micin Tak Bikin Bodoh, Hingga Bahaya Rokok Bagi Penderita Asma
-
248.571 Warga di Kulon Progo Telah Dapat Vaksinasi Covid-19 Dosis Kedua
-
Staycation dan Workcation Jadi Tren Liburan Baru Selama Pandemi Covid-19
-
Warga Sekolah di Tangsel Terpapar COVID-19 Bertambah, Kadikbud: Belum Dapat Laporan
-
Indonesia Tambah 186 Kasus Positif Covid-19, dari DIY Terbanyak Keenam
Terpopuler
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
Pilihan
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
-
Siasat Dadan Hindayana Cs Korupsi MBG: Pakai Yayasan Sendiri, Sedot Miliaran Rupiah Tiap Hari!
-
Momen Unik Penahanan Dadan Cs, Satu Tersangka Tertinggal Mobil Tahanan hingga 'Dikepung' Wartawan
-
Pakai Rompi Pink dan Diborgol, Kejagung Resmi Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Cs
-
Drama 'Penjemputan' Dadan Hindayana Cs, Ada yang Sempat Lari ke Jabar
Terkini
-
Kritik Kunjungan LN Prabowo, Mahfud MD: Terlalu Sering Itu Boros, Produknya Harus Jelas!
-
Detik-detik Wamen Imipas Silmy Karim Serahkan Diri ke KPK, Ajudan Dorong Awak Media
-
Silmy Karim Diburu KPK, Menteri Imipas Angkat Bicara
-
Megawati Bakal Terima Penghargaan dari Timor Leste, PDIP Jajaki Kerja Sama Strategis
-
Prabowo ke Petugas MBG: Tak Mau Bekerja Baik, Silakan Minggir!
-
Dadan Hindayana Ditahan, Irma Suryani Prihatin DPR Tak Punya Alat Sanksi untuk Mitra Kerja
-
Jabar Raih Penghargaan Terbaik Dalam Anugerah Kearsipan 2026, Bukti Hormati Setiap Jejak Sejarah
-
KPK Sita 7 Mobil hingga Emas dalam OTT Imigrasi Jakbar
-
KPK Ungkap Wamen Imigrasi Silmy Karim Diduga Terlibat Kasus Izin Tinggal WNA
-
Tolak Wacana Rusun, Korban Kebakaran Kemayoran Minta Pemerintah Bantu Bangun Rumah Lagi