Suara.com - Pelaku penyerangan parade Natal di Wisconsin, Amerika Serikat, seharusnya berada di balik jeruji besi karena kasus pembunuhan, namun dibebaskan dengan jaminan yang rendah.
Menyadur New York Post Selasa (23/11/2021), Darrell Brooks, ditangkap setelah sengaja menabrak parade Natal hingga menyebabkan korban jiwa.
Pria 39 tahun tersebut dijatuhi lima dakwaan pembunuhan atas kecelakaan pada hari Minggu (21/11/2021), di Waukesha tersebut. Akibat kecelakaan itu, sedikitnya 48 orang terluka dan lima meninggal dunia.
Menurut dokumen pengadilan Distrik Milwaukee, Brooks seharusnya sedang mendekam di penjara, namun keluar dengan jaminan uang tunai 1.000 dolar (Rp 14 juta).
Brooks diduga meninju ibu dari anaknya dan dengan sengaja menabraknya di tempat parkir pompa bensin Milwaukee pada 2 November.
Dia ditangkap dan didakwa pada hari yang sama setelah dianggap melawan atau menghalangi petugas, membahayakan keselamatan orang, hingga berperilaku tidak tertib.
Kantor Kejaksaan Distrik Milwaukee mengatakan bahwa pihaknya telah meluncurkan penyelidikan internal tentang bagaimana Brooks diberi jaminan yang begitu rendah, mengingat keseriusan dakwaan dan catatan kriminalnya.
"Rekomendasi jaminan negara dalam kasus ini sangat rendah mengingat sifat dari dakwaan baru-baru ini dan dakwaan yang tertunda terhadap Brooks," kata kantor kejaksaan Distrik Milwaukee dalam sebuah pernyataan.
"Rekomendasi jaminan dalam kasus ini tidak konsisten dengan pendekatan Kantor Kejaksaan Distrik Milwaukee terhadap hal-hal yang melibatkan kejahatan kekerasan, juga tidak konsisten dengan penilaian risiko terdakwa sebelum menetapkan jaminan," sambungnya.
Baca Juga: Ada Wacana PPKM Level 3 Saat Libur Nataru, Wisatawan Majukan Jadwal Kedatangan ke Sleman
Brooks juga memiliki kasus lain yang tertunda di Milwaukee di bulan Juli tahun lalu. Ia didakwa atas kepemilikan ilegal senjata api.
Polisi mengatakan mereka mendapat laporan bahwa Brooks menembakkan senjatanya ketika terlibat perselisihan dengan keponakannya pada 24 Juli.
Dalam kasus tersebut, uang jaminannya awalnya ditetapkan sebesar 10.000 dolar (Rp 142,6 juta), namun kemudian dikurangi menjadi 7.500 dolar (Rp 106,9 juta).
Brooks ditahan sebelum persidangan yang dijadwalkan pada bulan Februari, namun dia menuntut agar pengadilan mempercepat prosesnya.
Kantor kejaksaan mengatakan bahwa karena permintaannya tidak dapat dipenuhi, jadi kasusnya ditunda dan jaminannya diturunkan menjadi hanya 500 dolar (Rp 7,1 juta).
Di Wisconsin, seorang terdakwa memiliki hak untuk mengadili kasus pidananya dalam jangka waktu tertentu jika ia memintanya, kata Julius Kim, seorang pengacara dan mantan jaksa yang berbasis di Milwaukee.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pecah Bisu Setelah Satu Dekade, Ayu Ting Ting Bongkar Hubungannya dengan Enji Baskoro
- Ditunjuk Prabowo Reformasi Polri: Sosok Ahmad Dofiri Jenderal Rp7 Miliar Berani Pecat Ferdy Sambo!
- Sosok Kompol Anggraini, Polwan Diduga Jadi 'Badai' di Karier Irjen Krishna Murti, Siapa Dia?
- Nasib Aiptu Rajamuddin Usai Anaknya Pukuli Guru, Diperiksa Propam: Kau Bikin Malu Saya!
- Profil dan Rekam Jejak Alimin Ribut Sujono, Pernah Vonis Mati Sambo dan Kini Gagal Jadi Hakim Agung
Pilihan
-
3 Catatan Menarik Liverpool Tumbangkan Everton: Start Sempurna The Reds
-
Dari Baper Sampai Teriak Bareng: 10+ Tontonan Netflix Buat Quality Time Makin Lengket
-
Menkeu Purbaya Janji Lindungi Industri Rokok Lokal, Mau Evaluasi Cukai Hingga Berantas Rokok China
-
Usai Dicopot dari Kepala PCO, Danantara Tunjuk Hasan Nasbi jadi Komisaris Pertamina
-
4 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Baterai Besar Minimal 6000 mAh, Terbaik September 2025
Terkini
-
DPR Desak Penghentian Sementara PSN Kebun Tebu Merauke: Hak Adat Tak Boleh Dikorbankan
-
Usai Pecat Anggota DPRD Gorontalo, PDIP Beri Pesan: Jangan Cederai Hati Rakyat!
-
Mahasiswa Green Leadership Academy Tanam Semangat Baru di Tabung Harmoni Hijau
-
Profil Alvin Akawijaya Putra, Bupati Buton Kontroversial yang Hilang Sebulan saat Dicari Mahasiswa
-
Mendagri Tito Sebut Bakal Ada 806 SPPG Baru: Lahannya Sudah Siap
-
'Warga Peduli Warga', 98 Resolution Network Bagikan Seribu Sembako untuk Ojol Jakarta
-
Perlindungan Pekerja: Menaker Ingatkan Pengemudi ODOL Pentingnya BPJS Ketenagakerjaan
-
Gerakan Cinta Prabowo Tegaskan: Siap Dukung Prabowo Dua Periode, Wakil Tak Harus Gibran
-
Usai Dipecat PDIP, Anggota DPRD Gorontalo Wahyudin yang 'Mau Rampok Uang Negara' Bakal di-PAW
-
Siapa Bupati Buton Sekarang? Sosoknya Dilaporkan Hilang di Tengah Demo, Warga Lapor Polisi