Suara.com - Pelaku penyerangan parade Natal di Wisconsin, Amerika Serikat, seharusnya berada di balik jeruji besi karena kasus pembunuhan, namun dibebaskan dengan jaminan yang rendah.
Menyadur New York Post Selasa (23/11/2021), Darrell Brooks, ditangkap setelah sengaja menabrak parade Natal hingga menyebabkan korban jiwa.
Pria 39 tahun tersebut dijatuhi lima dakwaan pembunuhan atas kecelakaan pada hari Minggu (21/11/2021), di Waukesha tersebut. Akibat kecelakaan itu, sedikitnya 48 orang terluka dan lima meninggal dunia.
Menurut dokumen pengadilan Distrik Milwaukee, Brooks seharusnya sedang mendekam di penjara, namun keluar dengan jaminan uang tunai 1.000 dolar (Rp 14 juta).
Brooks diduga meninju ibu dari anaknya dan dengan sengaja menabraknya di tempat parkir pompa bensin Milwaukee pada 2 November.
Dia ditangkap dan didakwa pada hari yang sama setelah dianggap melawan atau menghalangi petugas, membahayakan keselamatan orang, hingga berperilaku tidak tertib.
Kantor Kejaksaan Distrik Milwaukee mengatakan bahwa pihaknya telah meluncurkan penyelidikan internal tentang bagaimana Brooks diberi jaminan yang begitu rendah, mengingat keseriusan dakwaan dan catatan kriminalnya.
"Rekomendasi jaminan negara dalam kasus ini sangat rendah mengingat sifat dari dakwaan baru-baru ini dan dakwaan yang tertunda terhadap Brooks," kata kantor kejaksaan Distrik Milwaukee dalam sebuah pernyataan.
"Rekomendasi jaminan dalam kasus ini tidak konsisten dengan pendekatan Kantor Kejaksaan Distrik Milwaukee terhadap hal-hal yang melibatkan kejahatan kekerasan, juga tidak konsisten dengan penilaian risiko terdakwa sebelum menetapkan jaminan," sambungnya.
Baca Juga: Ada Wacana PPKM Level 3 Saat Libur Nataru, Wisatawan Majukan Jadwal Kedatangan ke Sleman
Brooks juga memiliki kasus lain yang tertunda di Milwaukee di bulan Juli tahun lalu. Ia didakwa atas kepemilikan ilegal senjata api.
Polisi mengatakan mereka mendapat laporan bahwa Brooks menembakkan senjatanya ketika terlibat perselisihan dengan keponakannya pada 24 Juli.
Dalam kasus tersebut, uang jaminannya awalnya ditetapkan sebesar 10.000 dolar (Rp 142,6 juta), namun kemudian dikurangi menjadi 7.500 dolar (Rp 106,9 juta).
Brooks ditahan sebelum persidangan yang dijadwalkan pada bulan Februari, namun dia menuntut agar pengadilan mempercepat prosesnya.
Kantor kejaksaan mengatakan bahwa karena permintaannya tidak dapat dipenuhi, jadi kasusnya ditunda dan jaminannya diturunkan menjadi hanya 500 dolar (Rp 7,1 juta).
Di Wisconsin, seorang terdakwa memiliki hak untuk mengadili kasus pidananya dalam jangka waktu tertentu jika ia memintanya, kata Julius Kim, seorang pengacara dan mantan jaksa yang berbasis di Milwaukee.
"Ada pengecualian untuk aturan ini, tetapi umumnya, persyaratan waktu harus dipatuhi," kata Kim. "Dalam situasi di mana seseorang tetap dalam tahanan karena ketidakmampuan untuk mengirim jaminan, pengadilan harus membebaskan orang itu jika kasusnya tidak diadili pada waktunya."
Kim mengatakan jaminan dalam kasus Brooks yang pertama sebenarnya sering terjadi dan itu disebabkan oleh kendala di pengadilan.
"Sehubungan dengan rendahnya permintaan uang jaminan oleh Negara dalam kasus pada 5 November, saya pikir itu hasil dari ketidaksengajaan, atau mungkin, seorang jaksa yang tidak berpengalaman membuat rekomendasi jaminan yang terlalu rendah," kata Kim.
Kim menambahkan, "Saya pikir tidak biasa kantor kejaksaan mengakui kesalahan seperti ini, tetapi saya mengenal Jaksa Wilayah secara pribadi, pernah bekerja di kantor itu sebelumnya, dan tidak mengejutkan saya bahwa dia melakukannya,"
Kepala Polisi Waukesha Dan Thompson mengungkapkan bahwa korban tewas dalam serangan tersebut adalah empat wanita berusia 52 hingga 79 tahun dan seorang pria berusia 81 tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- Biar Terlihat Muda Pakai Lipstik Warna Apa? Ini 5 Pilihan Shade yang Cocok
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
- 7 HP Flagship Terkencang Versi AnTuTu Februari 2026, Jagoannya Gamer dan Multitasker
- Kenapa Pajak Kendaraan Jateng Naik, tapi Jogja Tidak? Ini Penjelasannya
Pilihan
-
Jangan ke Petak Sembilan Dulu, 7 Spot Perayaan Imlek di Jakarta Lebih Meriah & Anti Mainstream
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
Terkini
-
Diversifikasi Kearifan Lokal Desa Citengah dalam Pengembangan Desain Batik
-
Bisakah Sea Farming Berbasis Adat Menyelamatkan Ekonomi Nelayan Pesisir?
-
Indonesia Hadapi Tiga Krisis Lingkungan: Apa Dampaknya dan Apa yang Bisa Dilakukan?
-
Cerita Rocky Gerung Bantu Prabowo 'Serang Balik' Jokowi lewat Buku Francis Fukuyama
-
Bamsoet Kenalkan Buku Prabowo: Politik Akal Sehat Tanpa Panggung, Ungkap Sikap Ekonomi-Politik
-
Gerindra Imbau Para Pengusaha dan Taipan Bertaubat: Umur Gak Ada yang Tahu
-
Bukan Sekadar Hujan Biasa! Ini Alasan Ilmiah BMKG Prediksi Curah Hujan Ekstrem Pekan Depan
-
Dialog dengan Wakil Presiden RI dan Kementerian Pariwisata, InJourney Paparkan Usulan Strategis
-
Bamsoet Sebut Prabowo Ogah Punya Lawan, Singgung Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto
-
Riza Patria Soroti Perjalanan Politik Prabowo dan Pesannya bagi Para Taipan