Suara.com - Pelaku penyerangan parade Natal di Wisconsin, Amerika Serikat, seharusnya berada di balik jeruji besi karena kasus pembunuhan, namun dibebaskan dengan jaminan yang rendah.
Menyadur New York Post Selasa (23/11/2021), Darrell Brooks, ditangkap setelah sengaja menabrak parade Natal hingga menyebabkan korban jiwa.
Pria 39 tahun tersebut dijatuhi lima dakwaan pembunuhan atas kecelakaan pada hari Minggu (21/11/2021), di Waukesha tersebut. Akibat kecelakaan itu, sedikitnya 48 orang terluka dan lima meninggal dunia.
Menurut dokumen pengadilan Distrik Milwaukee, Brooks seharusnya sedang mendekam di penjara, namun keluar dengan jaminan uang tunai 1.000 dolar (Rp 14 juta).
Brooks diduga meninju ibu dari anaknya dan dengan sengaja menabraknya di tempat parkir pompa bensin Milwaukee pada 2 November.
Dia ditangkap dan didakwa pada hari yang sama setelah dianggap melawan atau menghalangi petugas, membahayakan keselamatan orang, hingga berperilaku tidak tertib.
Kantor Kejaksaan Distrik Milwaukee mengatakan bahwa pihaknya telah meluncurkan penyelidikan internal tentang bagaimana Brooks diberi jaminan yang begitu rendah, mengingat keseriusan dakwaan dan catatan kriminalnya.
"Rekomendasi jaminan negara dalam kasus ini sangat rendah mengingat sifat dari dakwaan baru-baru ini dan dakwaan yang tertunda terhadap Brooks," kata kantor kejaksaan Distrik Milwaukee dalam sebuah pernyataan.
"Rekomendasi jaminan dalam kasus ini tidak konsisten dengan pendekatan Kantor Kejaksaan Distrik Milwaukee terhadap hal-hal yang melibatkan kejahatan kekerasan, juga tidak konsisten dengan penilaian risiko terdakwa sebelum menetapkan jaminan," sambungnya.
Baca Juga: Ada Wacana PPKM Level 3 Saat Libur Nataru, Wisatawan Majukan Jadwal Kedatangan ke Sleman
Brooks juga memiliki kasus lain yang tertunda di Milwaukee di bulan Juli tahun lalu. Ia didakwa atas kepemilikan ilegal senjata api.
Polisi mengatakan mereka mendapat laporan bahwa Brooks menembakkan senjatanya ketika terlibat perselisihan dengan keponakannya pada 24 Juli.
Dalam kasus tersebut, uang jaminannya awalnya ditetapkan sebesar 10.000 dolar (Rp 142,6 juta), namun kemudian dikurangi menjadi 7.500 dolar (Rp 106,9 juta).
Brooks ditahan sebelum persidangan yang dijadwalkan pada bulan Februari, namun dia menuntut agar pengadilan mempercepat prosesnya.
Kantor kejaksaan mengatakan bahwa karena permintaannya tidak dapat dipenuhi, jadi kasusnya ditunda dan jaminannya diturunkan menjadi hanya 500 dolar (Rp 7,1 juta).
Di Wisconsin, seorang terdakwa memiliki hak untuk mengadili kasus pidananya dalam jangka waktu tertentu jika ia memintanya, kata Julius Kim, seorang pengacara dan mantan jaksa yang berbasis di Milwaukee.
Berita Terkait
Terpopuler
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
- 5 Sunscreen Terbaik Harga di Bawah Rp30 Ribu agar Wajah Cerah Terlindungi
- 7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
- 24 Kode Redeem FC Mobile 4 November: Segera Klaim Hadiah Parallel Pitches, Gems, dan Emote Eksklusif
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Kaji Popok Bayi, Tisu Basah, Hingga Alat Makan Sekali Pakai Terkena Cukai
-
Comeback Dramatis! Persib Bandung Jungkalkan Selangor FC di Malaysia
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
-
Bos Pajak Cium Manipulasi Ekspor Sawit Senilai Rp45,9 Triliun
-
6 Kasus Sengketa Tanah Paling Menyita Perhatian di Makassar Sepanjang 2025
Terkini
-
Bagaimana Krisis Iklim Membuat Hutan Dunia Kehilangan Kemampuannya Menyerap Karbon?
-
Sultan Muhammad Salahuddin, Pahlawan Nasional Baru dari Bima!
-
Bagaimana Sistem Agroforestri Menghidupkan Kembali Lahan Bekas Tambang di Malang?
-
Roy Suryo Cs Jadi Tersangka Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Polda Ungkap Alasan Prosesnya Lama!
-
Elon Musk Mau Blokir Matahari untuk Atasi Krisis Iklim: Solusi Jenius atau Ide Nyeleneh?
-
Sita 723 Bukti Termasuk Ijazah Jokowi, Kapolda Metro Sebut Analisis Roy Suryo dkk Menyesatkan Publik
-
Fakta Baru Kasus Terapis Anak Tewas di Pasar Minggu, Korban Pakai Identitas Kakaknya buat Kerja
-
Resmi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo dkk Dijerat Pasal Ini!
-
Roy Suryo dkk Resmi Tersangka, Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi Dibagi 2 Klaster, Mengapa?
-
Parah! Jika JK Saja Jadi Korban, Bagaimana Rakyat Kecil? DPR Soroti Mafia Tanah di Kasus Jusuf Kalla