Suara.com - Linh sangat khawatir jika ia terpaksa meninggalkan kekasihnya di Australia, setelah Departemen Imigrasi Australia menolak permohonannya mendapatkan visa pasangan.
Seorang yang menyebut dirinya sebagai agen imigrasi menjanjikan kepada Linh untuk mengurus pembatalan keputusan itu karena mengaku punya kenalan di Departemen Imigrasi.
Karena kemampuan berbahasa Inggris yang terbatas dan layanan visa belum tersedia dalam bahasa Vietnam, Linh, terpaksa mempercayakan pengurusan dokumen visanya kepada orang tersebut.
Orang yang mengaku agen imigrasi itu meminta Linh untuk menyerahkan akun email dan paspornya sebagai persyaratan.
"Orang itu berbicara Vietnam dan tampaknya sangat berpengalaman. Jadi saya merasa bisa mempercayainya," kata Linh kepada ABC.
"Dia bahkan menunjukkan foto-foto pejabat terkait yang dimilikinya," ujarnya.
Di saat sedang putus asa, Linh memenuhi permintaan orang itu dan meminjam uang untuk mencukupi biaya sebesar $110 ribu (sekitar Rp1,1 miliar) yang dia transfer beberapa kali.
Linh mulai curiga ketika dimintai uang pembayaran lebih banyak lagi. Dia menolak, tapi akun emailnya sudah tak bisa dia akses.
Linh pun memutuskan untuk melaporkan kasusnya ke polisi.
Baca Juga: Indonesia-Kolombia Perkuat Kerja Sama Pariwisata Pasca-Bebas Visa
"Saya dan keluarga sangat terpukul dan trauma dengan apa yang kami alami," katanya.
"Saya begitu cemas sampai harus mendapatkan bantuan psikiater," tutur Linh.
Kasusnya kini dalam penyelidikan kepolisian di Sydney.
Apakah koneksi bisa percepat proses visa?
Menurut peneliti keimigrasian pada Migration Institute of Australia, Jack Ta, seseorang yang mengaku memiliki koneksi untuk mengubah keputusan imigrasi merupakan perbuatan pidana.
"Saya tidak percaya adanya koneksi di Departemen Imigrasi dan pemerintah akan membuat prosesnya berbeda atau bahkan lebih cepat," kata Jack Ta kepada Sore Josh Szeps dari ABC.
"Koneksi hanyalah indikasi seberapa baik agen dalam melakukan pekerjaan mereka, dari sudut pandang reputasi," jelasnya
Berita Terkait
-
Kemendagri Batalkan Mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Wali Kota Arlan Terancam Sanksi
-
Menteri HAM Natalius Pigai Sebut Orang Hilang 'Belum Terlihat', YLBHI Murka: Denial!
-
Dari Dirut Sampai Direktur, Jajaran BPR Jepara Artha Kini Kompak Pakai Rompi Oranye
-
Redmi 15C 5G Resmi, HP Murah Xiaomi dengan Kamera 50MP dan Baterai 6.000 mAh
-
DPW dan DPC PPP dari 33 Provinsi Deklarasi Dukung M Mardiono Jadi Ketua Umum
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Kemendagri Batalkan Mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Wali Kota Arlan Terancam Sanksi
-
DPW dan DPC PPP dari 33 Provinsi Deklarasi Dukung M Mardiono Jadi Ketua Umum
-
Menteri HAM Natalius Pigai Sebut Orang Hilang 'Belum Terlihat', YLBHI Murka: Denial!
-
Dari Dirut Sampai Direktur, Jajaran BPR Jepara Artha Kini Kompak Pakai Rompi Oranye
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu