Suara.com - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang Kota menetapkan tujuh orang tersangka kasus penganiayaan anak yang terjadi di wilayah kota setempat usai sebelumnya dilakukan pemeriksaan terhadap sepuluh orang saksi.
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Tinton Yudha Riambodo di Kota Malang, Rabu (24/11/2021) mengatakan, bahwa dari sepuluh orang saksi tersebut, tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan peran masing-masing dalam kasus tersebut.
"Dari sepuluh anak yang kita amankan, tujuh anak sudah kita tetapkan sebagai tersangka," ucap Tinton.
Tinton menjelaskan, tujuh orang tersangka tersebut, salah satunya termasuk pelaku persetubuhan terhadap korban berusia 13 tahun. Dari tujuh orang tersangka itu, saat ini enam orang anak ditahan di sel tahanan anak Polresta Malang Kota.
Sementara untuk satu tersangka lainnya, lanjut Tinton, tidak dilakukan penahanan karena berusia di bawah 14 tahun. Tiga orang anak lain yang sebelumnya menjadi saksi, saat ini dikembalikan kepada orang tua masing-masing karena tidak memiliki peran dalam kasus itu.
"Enam orang ditahan di sel tahanan anak Polresta Malang Kota. Satu tidak ditahan karena berumur di bawah 14 tahun. Sementara untuk tiga lainnya, kita kembalikan kepada orang tuanya dan dijadikan sebagai saksi dalam perkara tersebut," ujarnya.
Ia menjelaskan, tujuh orang tersangka tersebut, masing-masing memiliki berbagai peran dalam kasus yang terjadi pada 18 November 2021 itu. Pertama, satu orang terkait dengan persetubuhan, sementara sisanya memiliki peran dalam penganiayaan korban.
"Pertama terkait persetubuhan, itu sudah jelas. Selanjutnya, ada peranan memukul, menendang dan ada yang menyuruh. Termasuk merekam penganiayaan itu," tuturnya.
Enam orang anak yang berstatus tersangka tersebut, akan dilakukan penahanan selama kurang lebih 15 hari. Polresta Malang Kota akan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mempercepat penanganan agar segera tercapai kepastian hukum.
Baca Juga: Mensos Risma Minta Bareskrim Polri Mengawal Kasus Kekerasan Seksual Anak di Malang
"Kami melakukan penanganan selama 15 hari. Kami upayakan, dan akan berkoordinasi dengan JPU untuk segera mempercepat penanganan, sehingga segera ada kepastian hukum," ujarnya.
Pihak kepolisian telah mengumpulkan sejumlah barang bukti terkait kasus tersebut di antaranya adalah pakaian yang dikenakan oleh korban dan pelaku, video penganiayaan termasuk telepon genggam yang dipergunakan untuk merekam kejadian tersebut.
Enam tersangka kekerasan terhadap anak dikenakan pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 170 ayat 2 KUHP dan atau pasal 33 ayat 2 KUHP, dengan ancaman penjara tujuh tahun.
Sedangkan, tersangka persetubuhan terhadap anak dikenakan pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan diancam hukuman penjara 5-15 tahun. (Sumber: Antara)
Berita Terkait
-
Mensos Risma Minta Bareskrim Polri Mengawal Kasus Kekerasan Seksual Anak di Malang
-
6 Dari 7 Tersangka Kasus Pencabulan dan Kekerasan Pada Anak di Malang Ditahan
-
Terekam CCTV, Dua Pria di Malang Gasak Dua Motor Sekaligus
-
Minta Pelaku Dihukum Berat, Wali Kota Padang Kawal Kasus 2 Bocah yang Dicabuli Keluarga
-
Miris! Gegara Film Porno, Remaja 15 Tahun Ini Cabuli Saudara Kandung Hingga Hamil
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Gibran Bukan Panglima! Pakar UGM: Keamanan Papua Tetap Tanggung Jawab TNI dan Polri
- JK Jadi Tersangka Korupsi Ekspor Logam Tanah Jarang, Langsung Ditahan Kejagung
Pilihan
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
-
Ironi Hukum: Menuju Indonesia Emas, Ternyata Emasnya Ada di Rumah Febrie!
-
Bikin Melongo! Polri Pamerkan 74 Kg Emas hingga Ratusan Miliar Hasil Sitaan Kasus Jampidsus
-
Jampidsus Febrie Adriansyah: Saya Tidak Mundur! Masih Terima Perintah Usut Kasus Korupsi
Terkini
-
KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo dan Dua Pejabat Pemkab Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan
-
Drama Perceraian Bupati Gowa Berbuntut Laporan Polisi: Mantan Suami Cium Aroma Kesaksian Palsu
-
Habiburokhman Tegaskan Mundurnya Jampidsus Febrie Tak Boleh Hentikan Pengusutan Kasus Korupsi
-
The 2nd IBOS Expo 2026 Siap Digelar, Hadirkan Lebih dari 100 Peluang Bisnis dari Berbagai Industri
-
Jaksa Agung Resmi Terima Pengunduran Diri Febrie Adriansyah dari Jampidsus
-
Intelijen Israel Bongkar Dugaan Skenario Iran Bunuh Trump, Washington Respon Santai
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
-
Polisi Periksa Taipan Tan Kian Jadi Saksi di Kasus Korupsi Jumbo yang Seret Jampidsus
-
Polisi Periksa 15 Saksi Korupsi, Sekuriti Rumah Jampidsus Febrie di Sentul Ikut Dicecar