Suara.com - Anggota Komisi I DPR Bobby Rizaldi menilai keberadana surat telegram Panglima TNI soal prosedur pemanggilan prajurit oleh aparat hukum tidak akan menghambat penegakan hukum.
Bobby meyakini penegakan hukum tetap berjalan, kendati ada telegram tersebut.
"Saya pikir nggak ada lah, penegakan hukum kan tetap jalan, cuma kan pengadilannya ada pengadilan militer ada pengadilan umum, itu kan cuma kamarnya saja tapi penegak hukum kan bisa diawasi masyarakat, hasil pengadilan militer itu kan juga tetap bisa diakses oleh publik juga," ujar Bobby di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (24/11/2021).
Bobby juga tidak mengkhawatirkan soal adanya potensi intervensi hukum terkait adanga telegram Panglima TNI.
Bobby berujar para prajurit TNI memang memiliki sistem peradilannya sendiri sebagaimana Undang-Undang tentang Militer. Sehingga lanjut Bobby, telegram tersebut tidak melanggar undang-undang apapun.
"Engga, itu cuma masalah jalurnya saja, kan kita juga sudah semua terbuka, hasilnya juga kan disampaikan kepada publik juga," kata Bobby.
Diketahui, pemanggilan terhadap anggota TNI oleh Polri, KPK, dan kejaksaan untuk pemeriksaan harus melalui prosedur.
Aturan baru pemanggilan terhadap anggota TNI tertuang dalam surat telegram Panglima TNI Nomor ST/1221/2021 tentang Prosedur Pemanggilan Prajurit TNI oleh Aparat Penegak Hukum. Beleid dikeluarkan pada 5 November 2021.
Surat telegram dikeluarkan berdasarkan sejumlah kasus pemanggilan terhadap anggota TNI oleh kepolisian yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan hukum.
Baca Juga: Telegram Panglima Atur Pemanggilan Prajurit TNI, KPK: Tak Hambat Proses Penegakan Hukum
Tata cara yang baru diterbitkan untuk menghindari kesalahpahaman, meminimalkan permasalahan hukum dan terselenggaranga ketaatan hukum.
Ketentuan pemanggilan dalam aturan yang baru disebutkan;
Pertama, pemanggilan yang dilakukan kepada prajurit TNI oleh Polri, KPK, aparat penegak hukum lainnya dalam rangka untuk memberikan keterangan terkait peristiwa hukum harus melalui komandan atau kepala satuan.
Kedua, pemanggilan terhadap prajurit TNI yang tidak sesuai dengan prosedur agar komandan atau kepala satuan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum yang dimaksud.
Ketiga, prajurit TNI yang memberikan keterangan terkait peristiwa hukum kepada aparat penegak hukum dapat dilakukan disatuannya dengan didampingi perwira hukum atau perwira satuan.
Keempat, prajurit TNI yang memberikan keterangan terkait peristiwa hukum kepada aparat penegak hukum dapat dilakukan di kantor penegak hukum yang memanggilnya dengan didampingi perwira hukum.
Berita Terkait
Terpopuler
- Resmi Dibuka, Pusat Belanja Baru Ini Hadirkan Promo Menarik untuk Pengunjung
- Kenapa Motor Yamaha RX-King Banyak Dicari? Motor yang Dinaiki Gary Iskak saat Kecelakaan
- Nggak Perlu Jutaan! Ini 5 Sepatu Lari Terbaik Versi Dokter Tirta untuk Pemula
- 5 Shio Paling Beruntung di 1 Desember 2025, Awal Bulan Hoki Maksimal
- 5 Moisturizer dengan Kolagen agar Kulit Tetap Elastis dan Muda
Pilihan
-
Geger Isu Patrick Kluivert Dipecat Karena Warna Kulit?
-
Parah! SEA Games 2025 Baru Dimulai, Timnas Vietnam U-22 Sudah Menang Kontroversial
-
Adu Gaji Giovanni van Bronckhorst vs John Heitinga, Mana yang Pas untuk Kantong PSSI?
-
5 Tablet RAM 8 GB Paling Murah untuk Kebutuhan Produktivitas dan Gaming
-
5 HP RAM 12 GB Paling Murah Terbaru Desember 2025, Pilihan Wajib Gamer Berat dan Multitasker Ekstrem
Terkini
-
Akhirnya! Pemerintah Akui Kerusakan Lingkungan Perparah Bencana Banjir Sumatra
-
Hasil DNA Kerangka Positif, Jenazah Alvaro Kiano akan Dimakamkan Besok
-
Awas Cuaca Ekstrem, DPR Minta Kemenhub hingga BMKG 'Kawin' Data Demi Mudik Nataru Aman
-
TOK! Hakim Djuyamto Cs Dibui 11 Tahun Gegara Jual Vonis Kasus CPO
-
Percepat Penanganan, Mendagri Ajak Pemda Bantu Daerah Terdampak Bencana
-
Puan Maharani Soal Bantuan Bencana Dilempar dari Heli: Jaga Martabat Korban
-
Gubernur Papua Tengah Meki Nawipa Gelontorkan Rp90 Miliar, 26 Ribu Siswa Kini Sekolah Gratis!
-
Mensos Ingatkan Instansi Pemerintah dan Swasta Harus Beri Kesempatan Kerja untuk Disabilitas
-
Pentingnya Pembangunan Berbasis Aglomerasi untuk Gerakkan Ekonomi Kawasan
-
Banjir Sumatra Penuh Kayu Gelondongan, DPR Panggil Menhut Besok, Buka Peluang Bentuk Pansus