Suara.com - Anggota Komisi I DPR Bobby Rizaldi menilai keberadana surat telegram Panglima TNI soal prosedur pemanggilan prajurit oleh aparat hukum tidak akan menghambat penegakan hukum.
Bobby meyakini penegakan hukum tetap berjalan, kendati ada telegram tersebut.
"Saya pikir nggak ada lah, penegakan hukum kan tetap jalan, cuma kan pengadilannya ada pengadilan militer ada pengadilan umum, itu kan cuma kamarnya saja tapi penegak hukum kan bisa diawasi masyarakat, hasil pengadilan militer itu kan juga tetap bisa diakses oleh publik juga," ujar Bobby di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (24/11/2021).
Bobby juga tidak mengkhawatirkan soal adanya potensi intervensi hukum terkait adanga telegram Panglima TNI.
Bobby berujar para prajurit TNI memang memiliki sistem peradilannya sendiri sebagaimana Undang-Undang tentang Militer. Sehingga lanjut Bobby, telegram tersebut tidak melanggar undang-undang apapun.
"Engga, itu cuma masalah jalurnya saja, kan kita juga sudah semua terbuka, hasilnya juga kan disampaikan kepada publik juga," kata Bobby.
Diketahui, pemanggilan terhadap anggota TNI oleh Polri, KPK, dan kejaksaan untuk pemeriksaan harus melalui prosedur.
Aturan baru pemanggilan terhadap anggota TNI tertuang dalam surat telegram Panglima TNI Nomor ST/1221/2021 tentang Prosedur Pemanggilan Prajurit TNI oleh Aparat Penegak Hukum. Beleid dikeluarkan pada 5 November 2021.
Surat telegram dikeluarkan berdasarkan sejumlah kasus pemanggilan terhadap anggota TNI oleh kepolisian yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan hukum.
Baca Juga: Telegram Panglima Atur Pemanggilan Prajurit TNI, KPK: Tak Hambat Proses Penegakan Hukum
Tata cara yang baru diterbitkan untuk menghindari kesalahpahaman, meminimalkan permasalahan hukum dan terselenggaranga ketaatan hukum.
Ketentuan pemanggilan dalam aturan yang baru disebutkan;
Pertama, pemanggilan yang dilakukan kepada prajurit TNI oleh Polri, KPK, aparat penegak hukum lainnya dalam rangka untuk memberikan keterangan terkait peristiwa hukum harus melalui komandan atau kepala satuan.
Kedua, pemanggilan terhadap prajurit TNI yang tidak sesuai dengan prosedur agar komandan atau kepala satuan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum yang dimaksud.
Ketiga, prajurit TNI yang memberikan keterangan terkait peristiwa hukum kepada aparat penegak hukum dapat dilakukan disatuannya dengan didampingi perwira hukum atau perwira satuan.
Keempat, prajurit TNI yang memberikan keterangan terkait peristiwa hukum kepada aparat penegak hukum dapat dilakukan di kantor penegak hukum yang memanggilnya dengan didampingi perwira hukum.
Berita Terkait
Terpopuler
- Sejumlah Harga BBM Naik Hari Ini, JK: Tidak Bisa Tahan Lagi Negara Ini, Keuangannya Defisit
- 5 HP Xiaomi yang Awet Dipakai Bertahun-tahun, Performa Tetap Mantap
- Tak Perlu Mahal! Ini 3 Mobil Bekas Keluarga yang Keren dan Nyaman
- Bedak Sekaligus Foundation Namanya Apa? Ini 4 Rekomendasi yang Ringan di Wajah
- 5 Tinted Sunscreen yang Bagus untuk Flek Hitam dan Melasma
Pilihan
-
Viral Tendangan Kungfu ke Lawan, Eks Timnas Indonesia U-17 Terancam Sanksi Berat
-
Perang Terbuka! AS Klaim Tembak Kapal Iran di Selat Hormuz
-
Iran Tutup Lagi Selat Hormuz, IRGC: Amerika Serikat Perompak!
-
Selat Hormuz Kembali Ditutup? Iran Dituding Tembak Kapal Tanker di Dekat Oman
-
BREAKING NEWS! Iran Resmi Buka Blokade Selat Hormuz Sepenuhnya
Terkini
-
Kebijakannya Baik Tapi Caranya Salah, MUI Sorot Metode DKI Musnahkan Ikan Sapu-Sapu: Itu Tidak Ihsan
-
Tentara Israel Hancurkan Patung Yesus di Lebanon, Publik: Hizbullah Tak Bakal Melakukan Itu
-
Resmi! Kaesang Umumkan Anggota DPD RI Bustami Zainudin Gabung PSI
-
Iran Bersedia Negosiasi tapi Siap Perang! Teheran Ogah Tunduk pada Tipu Daya AS
-
Ironi Jakarta: WNA Jerman Dijambret di Tengah Status Kota Teraman ASEAN
-
Kapal Touska Disita, Iran Pastikan akan Balas Tindakan Amerika Serikat
-
Biadab! Rezim Zionis Israel Ingin 'Gazafikasi' Lebanon Selatan
-
Jasa Boyong Jokowi dari Solo Diungkit, PSI: Penentu Kemenangan Itu Rakyat, JK Pasti Paham Ini
-
Jaksa Agung: Jangan Kriminalisasi Aparat Desa, Kecuali Duit Negara Dipakai Nikah Lagi!
-
Menjual Nama Halte ke Parpol: Terobosan PAD atau Politisasi Ruang Publik?