Suara.com - Seorang anggota parlemen Inggris mendapat teguran setelah membawa anaknya yang baru berusia tiga bulan ke dalam ruang rapat.
Menyadur The Independent Kamis (25/11/2021), Stella Creasy dari Partai Buruh ditegur oleh otoritas House of Commons, setelah membawa bayinya ke dalam ruang rapat.
Anggota parlemen dari Partai Buruh untuk Walthamstow tersebut memposting surat elektronik berisi teguran di media sosial Twitter.
Creasy menuliskan:"Rupanya Parlemen telah menulis aturan yang berarti saya tidak dapat membawa bayi saya yang berusia 3 bulan yang sedang tidur ketika saya berbicara. (Masih belum ada aturan pakai masker btw)."
"Ibu-ibu di parlemen tampaknya tidak terlalu dilihat atau didengar sepertinya..." tulisnya, sembari mengunggah tangkapan layar teguran.
Dalam surat elektronik tersebut, Creasy ditegur oleh otoritas House of Commons bahwa ia kedapan tidak boleh membawa bayinya ke dalam ruang rapat.
"Kami telah diberitahu bahwa Anda ditemani oleh bayi Anda di Westminster Hall sebelumnya hari ini," bunyi email dari sekretaris pribadi kepada ketua Badan Anggaran tersebut.
Teguran tersebut mengatakan bahwa membawa bayi ke parlemen tidak sejalan dengan aturan yang baru-baru ini diterbitkan mengenai perilaku dan sopan santun.
"Saya ingin menarik perhatian Anda pada fakta bahwa ini juga berlaku untuk debat di Westminster Hall," tegas teguran tersebut.
Baca Juga: Tradisi Pijat Bayi di Asia Selatan Berpotensi Mengurangi Risiko Kematian
Buku peraturan, yang dikeluarkan oleh pembicara dan wakil pembicara sehubungan dengan House of Commons dan Westminster Hall, telah diperbarui pada bulan September.
Salah satu aturan menyebutkan: "Anda tidak boleh duduk di chamber saat ditemani oleh anak Anda, atau berdiri di kedua ujung ruangan, di antara divisi."
Unggahan Creasy tersebut langsung menuai dukungan dari anggota parlemen lain, salah satunya dari Partai Buruh, Alex Davies-Jones.
Alex mengatakan bahwa ketika ia terpilih pada 2019, ia diizinkan untuk memberi makan bayinya ketika di ruang utama Westminster Hall.
"Rumah ini harus dapat berfungsi secara profesional dan tanpa gangguan, namun terkadang ada kalanya ketua dapat menjalankan kebijaksanaan dengan asumsi tidak terganggu. Saya menerima ada perbedaan pandangan tentang masalah ini." jelas Alex melalui akun Twitter-nya.
Dia menambahkan: "Mungkin juga ada beberapa masalah konsekuensial, oleh karena itu saya telah bertanya kepada ketua Komite Prosedur apakah dia dan komitenya akan melihat masalah ini dan mengajukan rekomendasi yang pada akhirnya akan menjadi pertimbangan DPR."
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka